Pengertian Kompetensi Guru dan Jenis Kompetensi Guru

Kompetensi merupakan suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni : Pertama, sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang diamati. Kedua, sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, afektif, dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.

Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan. Kata kompetensi yang berasal dari bahasa inggris cukup banyak memiliki arti dan lebih relevan dengan bahasan kali ini adalah kata profiency dan ability yang memiliki arti kemampuan. Kompetensi mengacu pada kemampuan seseorang melaksanakan sesuatu, yang kemampuan itu diperoleh melalui pelatihan atau pendidikan. Kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia kompetensi dapat diartikan sebagai (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Istilah kompetensi banyak makna atau arti sebagaimana dikemukakan oleh para ahli diantaranya :

Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno( 2007, h.63 ) Mengemukakan bahwa “Kompetensi merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama”. Dari pendapat tersebut dapat difahami bahwa kompetensi menunjuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap, dan perilaku. Lebih lanjut Spenser dan Spenser dalam Hamzah B. Uno ( 2007, h.63 ), membagi lima karakteristik kompetensi yaitu sebagai berikut :

  1. Motif, yaitu sesuatu yang orang fikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu
  2. Sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi
  3. Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image dari seseorang
  4. Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu
  5. Keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.

Menurut Mulyasa ( 2008, h.38 ) mengemukakan bahwa “kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku[1]perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik baiknya”.

Sejalan dengan Mulyasa (2008, h.38 ) mengemukakan bahwa “Kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjng keberhasilan”. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya”.

Berdasarkan uraian diatas kompetensi didefinisikan sebagai kemampuan penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, sikap, dan yang dalam melaksanakan profesi yang dimiliki. Istilah kompetensi guru memiliki banyak arti dan makna, Mulyasa (2008, h.25) mengemukakan bahwa “Kompetensi guru sebagai gambaran kuantitatif tentang hakikat perilaku yang penuh arti”. Suyanto dan Asep Jihad (2013, h.39) mengemukakan bahwa : kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud darinpekerjaantersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap, keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Mengacu pada pengertian tersebut, kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang bharus dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, perilaku maupun hasil yang dapat ditunjukan dalam proses belajar mengajar.

Menurut Mc. Leod dalam Usman, kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan. Mulyasa mengemukakan bahwa kompetensi menunjuk kepada perbuatan (performance) yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam proses belajar.14Sementara guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran, serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar dan pada akhirnya akan mancapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.

Berdasarkan beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi itu mempunyai pengertian bahwa suatu kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, dalam hal ini kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya”. Dalam hubungannya dengan tenaga kependidikan, kompetensi menunjuk pada perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi sertifikasi tetentu dalam melaksanakan tugas kependidikan. Tenaga kependidikan dalam hal ini adalah guru. Guru harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan tugas dengan baik (2006 : 86 ) bependapat bahwa “Kompetensi guru melakukan kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang tunjukkan guru dalam konteks kinerja yang dibeikan kepadanya”. Selain kompetensi yang telah dipaparkan diatas kompetensi guru diaturr dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru BAB II Pasal 2 bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Hal tersebut juga dijelaskan dalam pasal 3 bahwa :

  1. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan sewperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan dilaksanakan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
  2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pegagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  3. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) holisti.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi itu sendiri merupakan kemampuan dalam menguasai pengetahuan mengenai pendidikan dan memiliki berbagai macam keterampilan baik secara IPTEK maupun non IPTEK, serta harus memiliki perilaku yang luhur karena guru merupakan panutan peserta didik. Kompetensi itu sendiri terdiri dari empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kopetensi social, dan kopetensi pofesional.

Sesuai PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 (3) menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oeh sebagai guru sebagai seorang agen pembelajaran adalah sebagai berikut :

  • Kompetensi pedagogik. Dalam Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan pasal 28 (3) dibutir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  • Kompetensi kepribadian. Dalam Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan pasal 28 (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  • Kompetensi profesional. Dalam Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan pasal 28 (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan standar nasional pendidikan.
  • Kompetensi sosial. Dalam Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan pasal 28 (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru dari sebagian masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Dari bebeapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru yang bersumber dari pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya sehingga dapat menjalankan tugas mengajarnya secara profesional, sedangkan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru telah dikemukakan, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) yang direliasasikan dalam Peraturan Pemerintah.

Jenis-jenis Kompetensi Guru

Mulyasa menyatakan bahwa secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan adalam aspek kompetensi sebagai ager pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosia. Berdasarkan persepektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional:

1) Kompetensi pedagogis

Kompetensi pedagogis adalah kemapuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi : (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan yaitu pemahaman yang benar tentang konsep pendidikan tersebut akan membuat guru sadar posisi strategisnya di tengah masyarakat dan peranannya yang besar bagi upaya pencerdasan generasi bangsa. (b) pemahaman tentang peserta didik yaitu guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik, memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor dominan yang mempengaruhinya. (c) pengembangan kurikulum/silabus yaitu setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku penunjang. Singkatnya, guru tidak perlu repot menulis buku sesuai dengan bidangnya. (d) perancangan pembelajaran yaitu guru efektif mengatur kelas mereka dengan prosedur dan mereka menyiapkannya. (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis yaitu pembelajaran yang menarik, menantang, dan tidak monoton, baik dari sisi kemasan maupun isi atau materinya. (f) evaluasi hasil belajar yaitu penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian peserta didik. (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya yaitu belajar merupakan proses di mana pengetahuan, konsep, keterampilan dan perilaku diperoleh, dipahami, diterapkan, dan dikembangkan. Anak-anak mengetahui perasaan mereka melalui rekannya dan belajar. Maka belajar merupkan proses kognitif, sosial, dan prilaku.

2) Kompetensi Kepribadian

Kompetensi pribadi yaitu kemampuan kepribadian yang: (a) Berakhlak mulia yaitu pendidikan nasional yang bermutu di arahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehta, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (b) mantap stabil dan dewasa yaitu pendidikan bukan hanya melatih manusia untuk hidup, maka karakter guru merupakan hal yang sangat penting. (c) arif dan bijaksana yaitu guru bukan hanya menjadi seorang manusia pembelajar tetapi menjadi pribadi bijak, seorang yang saleh yang dapat mempengaruhi pikiran generasi muda. (d) menjadi teladan yaitu pribadi guru sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik ini dapat dimaklumi karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh. (e) mengevaluasi kinerja sendiri yaitu dimana untuk memperbaiki proses pembelajaran dimasa yang mendatang. (f) mengembangkan diri yaitu semangat yang besar untuk menuntut ilmu. (g) religius yaitu berkaitan dengan akhlak mulia dan kepribadian seorang muslim.

3) Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial yaitu seorang guru sama seperti manusia yang lainnya adalah makhluk sosial yang dalam kehidupannya berdampingan dengan manusia lainnya. Guru diharapkan memberikan contoh baik terhadap lingkungannya, dengan menjalankan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat sekitarnya. Guru harus berjiwa sosial tinggi, mudah bergaul, dan suka menolong, bukan sebaliknya, yaitu individu yang tertutup dan tidak memperdulikan orang-orang disekitarnya

4) Kompetensi profesional

Kompetensi Profesional yaitu tugas guru ialah mengajarkan pengetahuan kepada murid. Guru tidak sekedar mengetahui materi yang di ajarkannya, tetapi memahami secara luas dan mendalam Oleh karena itu guru harus selalu belajar untuk memperdalam pengetahuannya terkait mata pelajaran yang di ampunya.

Sumber Bacaan

Kunandar, Guru Professional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 51-52

Agus Wibowo, Menjadi Guru Berkarakter, Yogyakarta: Pustaka Pelajara, 2012, hal. 103

Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, Jakarta: Kencana, 2008, hal. 133

E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Rosdakarya, 2008, hal. 96

Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, Jogjakarta : Ar-Ruzz Mediz, 2013, hal. 23.

E.Mulyasa, Impelemtnasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah, Jakarta: Bumi Aksara, 2010, hal 34

 

Tags: ,

Diposting oleh Adica


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *