Konsep Pendidikan Umum
Pengertian Pendidikan Umum
Pendidikan sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia, aspek rohaniah dan jasmaniah, juga harus berlangsung secara bertahap. Oleh karena itu, suatu kematangan yang bertitik akhir pada optimalisasi perkembangan/pertumbuhan, baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui proses demi proses ke arah tujuan akhir perkembangan atau pertumbuhannya. Akan tetapi suatu proses yang diinginkan dalam usaha kependidikan adalah proses yang terarah dan bertujuan, yaitu mengarahkan anak didik (manusia) kepada titik optimal kemampuannya. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah terbentuknya kepribadian yang bulat dan utuh sebagai manusia individual dan sosial serta hamba Tuhan yang mengabdikan dirinya kepada-Nya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan bagi peranannya di masa yang akan datang.3 Bahkan pengertian pendidikan lebih luas cakupannya sebagai aktivitas4 dan fenomena .
Arti pendidikan menurut UU RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari beberapa pengertian pendidikan di atas, maka dapat dirumuskan apa yang dimaksud dengan pendidikan adalah transformasi knowledge, budaya, sekaligus nilai-nilai yang berkembang pada suatu generasi agar dapat ditransformasikan kepada generasi berikutnya untuk menjadi pribadi yang siap terjun ke masyarakat, serta menjadi orang yang bisa bermanfaat bai orang sekitarnya. Seperti kata pepatah “indahnya hidup bukan dilihat dari berapa banyak orang kita kenal, akan tetapi berapa banyak orang yang bahagia mengenal kita”.
Indonesia secara umum mengenal dua model sistem pendidikan, pertama model pendidikan nasional dan model pendidikan lokal. Model pendidikan nasional artinya sistem pendidikan yang kurikulum, penilaian, pengawasan dan untuk mengukur taraf pendidikan bangsa dikelola, diawasi oleh negara. Sedangkan pendidikan lokal merupakan pendidikan yang dikembangkan oleh individu-individu masyarakat baik kurikulum, sistem penilaian bahkan evaluasinya. Dalam kaitan dengan pengertian ini, maka tulisan ini melihat potret umum kedua pendidikan terutama pendidikan formal yang diselenggarakan oleh negara dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh pesantren.
Dalam SK Mendiknas No.008-E/U/1975 disebutkan bahwa pendidikan umum ialah pendidikan yang bersifat umum, yang wajib diikuti oleh semua siswa dan mencakup program pendidikan moral pancasila yang berfungsi bagi pembinaan warga negara yang baik. Pendidikan umum mempunyai beberapa tujuan:
- Membiasakan siswa berpikir obuektif, kritis, dan terbuka
- Memberikan pandangan tentang berbagai jenis nilai hidup, seperti kebenaran, keindahan, dan kebaikan
- Menjadi manusia yang sadar akan dirinya, sebagai makhluk, sebagai manusia, sebagai pria dan wanita dan sebagai warga negara
- Mampu menghadapi tugasnya, bukan saja karena menguasai bidang profesinya, tetapi karena mampu mengadakan bimbingan dan hubungan sosial yang baik dalam lingkungannya.
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didika untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas.
Dalam peraturan pemerintah Nmor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar, pasal 1 disebutkan bahwa Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya 9 tahun, diselenggrakan selama 6 tahun di sekolah dasar (SD), dan 3 tahun di SMP atau satuan pendidikan yang sederajat.7 Secara umum sistem pendidikan nasional cebderung menempatkan ilmu-ilmu praktis yang berkaitan dengan pengelolaan dunia.
Dalam rumusan tujuan pendidikan yang disebutkan di atas dirancang tujuan serta jenjang persekolahan (pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) jenjang pendidikan dasar sesuai dengan UU sistem pendidikan nasional No II tahun 1989 terdiri dari sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama. Tujuan setiap jenjang biasa disebtut tujuan institusional, dan ini dikembangkan tujuan kurikulum setiap jenis sekolah pada suatu jenjang.
- Tujuan pendidikan pra sekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan keterampilan dan daya cipta yang diperlukan olah anak didik dengan lingkungan dan untuk mempertumbh serta memperkembang selanjutnya.
- Tujuan pendidikan dasar memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi anggota masyarakat, warga negara dan angota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk menikuti pendidikan menengah.
- Tujuan pendidikan menengah bertujuan meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan sekitarnya.
- Tujuan pendidikan tinggi :
- Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berkembang akademikadan profesioanl yang dapat menerapkan mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
- Mengembankan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknolohi atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Dari rumusan tujuan pendidikan institusional di atas dapat disimak bahwa tujuan ini merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan instruksional dalam arti dirumuskan lebih khusus, disesuaikan perkembangan peserta didik kepada institusinya dan lebih profesional.
Fungsi dan Ruang Lingkup Pendidikan Umum
Dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 dikatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertawa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dilihat dari fungsi pendidikan umum, manusia mempunyai potensi yang dimilikinya. Sehingga dengan pendidikan, nantinya dapat menggali potensi yang dimiliki seseorang tersebut. Kata membentuk watak di atas mengartikan bahwa manusia tercipta dalam keadaan fitrah. Oleh karenanya dengan pendidikan merupakan pembentuk watak, sikap karakter individu. Mencerdaskan kehidupan bangsa disini diartikan pemerintah berupaya untuk menanggulangi banyaknya duta aksara dan buta huruf, sehingga ketika semua rakyat mendapatkan pendidikan kehidupan berbangsa akan berjalan dengan baik. Adapun ruang lingkup pendidikan umum dalam undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab VI pasal 15 dikatakan bahwa jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vakasi, keagamaan, dan khusus.
Asas-asas Pendidikan Umum
Menurut Ki Hajar Dewantara ada lima asas dalam pendidikan, yaitu:
- Asas kemerdekaan, memberikan kemerdekaan kepada anak didik, tetapi bukan kebebasan yang leluasa, terbuka, melainkan kebebasan yang tidak mengganggu hak asasi orang lain.
- Asas kodrat alam, pada dasarnya manusia itu sebagai makhluk yang menjadi satu dengan kodrat alam, tidak lepas dari aturan main (sunnatullah), tiap orang diberi kebebasan, dibiarkan, dibimbing untuk berkembang secara wajar menurut kodratnya.
- Asas kebudayaan, berakar dari kebudayaan bangsa, namun mengikuti kebudayaan luar ang telah maju sesuai dengan zaman. Kemajuan dunia terus diikuti, namun kebudayaan sendiri tetap menjadi acuan utama.
- Asas kebangsaan, membina kesatuan kebangsaan, perasaan satu dalam suka dan duka, perjuangan bangsa, dengan tetap menghargai bangsa lain, menciptakan keserasian dengan bangsa lain.
- Asas kemanusiaan, mendidik anak menjadi manusia yang manusiawi sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk Tuhan. Lima asas pendidikan Ki Hajar Dewantara harus menjadi asas-asas pendidikan umum, karena pada dasarnya memperlakukan manusia yang manusiawi (humanisasi) terkandung dalam kelima asas tersebut.
Referensi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
SK Mendiknas No.008-E/U/1975 tentang Pendidikan Umum.
Ki Hajar Dewantara. (1962). Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.
Tags: Konsep Pendidikan, Pendidikan, Pendidikan Umum, Pengertian Pendidikan, Tujuan Pendidikan

PERCUMA BANYAK UNIVERSITAS DI INDONESIA MEREKA KALAH DENGAN POLITIK.AJARAN DI KAMPUS JADI SAMPAH KARENA MENGALAHKAN NILAI AKHLAK SELAMA NEGARA INI BERDIRI DIMULAILAH KONSEP YANG BEDA .JADI KATA LAIN AKHLAK POLITIK YANG MENDOMINASI DENGAN PEMBANTAIN KEMANUSIAAN ITU SENDIRI .INTI PERSOALAN HIDUP INI HARUS MEMBANTAI RIBA SAK AKAR-AKARNYA DAN MEMBUBARKAN LEMBAGA UNIVERSITA DAN SEJENISNYA KARENA SARANG PEMBANTAIAN NILAI KEMANUSIAAN ITU SENDIRI ,CONTOH SEMUA JEBOLANNYA TIDAK TAKUT MELANGGAR SUMPAH BAIK DOKTER ,POLITIKUS ,APARAT ,BAHKAN PEMUKA AGAMA .BERARTI SEMUA PENDIDIKAN DI INDONESIA SYARAY DENGAN MUTAN DARI EMBRIO DAN FITRAHNYA
Sabar pak, Jujur saya belom bisa memberikan banyak sumbangsih pada negara ini khususnya kampus karna kapabilitas saya, linier saya ngak mumpuni, saya hanya bisa mendoakan saja semoga kampus di indonesia akan lebih bermanfaat untuk generasi bangsa sampai anak cucu agar selalu berakhlak mulia.