Standar Kompetensi Guru
Kompetensi yang harus dimiliki guru sesuai dengan UUD no 14 tahun 2005 yaitu kometensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi Pedagogik,
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. (Djumiran, :12-13)
Sesuai dengan pendapat di atas, kemampuan pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, di dalamnya termasuk kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan kemampuan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya. Kemampuan kepribadian menekankan pada kemampuan memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran, menunjukkan sikap demokratis, toleran, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif. Kemampuan sosial, menekankan kemampuan guru untuk berinteraksi dengan peserta didik, guru, orang tua peserta didik dan masyarakat. Kemampuan profesional menekanakan pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam, menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar, mengembangkan materi secara kreatif, serta kemampuan memanfaatkan teknologi dan informasi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93)menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Standar Kompetensi Guru (Kriteria dan Pedoman)
Standar Kompetensi Guru merupakan seperangkat kriteria atau pedoman yang digunakan untuk menilai kemampuan dan kualifikasi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam dunia pendidikan. Standar ini membantu mengukur dan memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pendidikan berkualitas. Standar Kompetensi Guru mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
- Kompetensi Akademik, Guru diharapkan memiliki pengetahuan akademik yang cukup dalam bidang yang diajarkannya. Ini mencakup pemahaman konsep, teori, dan pengetahuan terkait dengan mata pelajaran yang dia tangani.
- Kompetensi Pedagogis, Guru harus mampu menyampaikan materi pelajaran dengan cara yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa. Kemampuan merancang dan melaksanakan strategi pembelajaran yang beragam serta mengevaluasi hasil belajar siswa merupakan bagian dari kompetensi pedagogis.
- Kompetensi Profesional, Guru diharapkan memiliki etika dan integritas yang tinggi dalam menjalankan profesi. Hal ini melibatkan tanggung jawab terhadap tugas mengajar, kerja sama dengan rekan guru, serta keterlibatan dalam pengembangan dan peningkatan diri secara profesional.
- Kemampuan Manajemen Kelas, Guru perlu memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Ini mencakup kemampuan mengelola perilaku siswa, menangani konflik, dan menciptakan atmosfer positif di kelas.
- Kemampuan Berkomunikasi, Guru harus dapat berkomunikasi dengan baik, baik dalam menyampaikan materi pelajaran maupun berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan kolega. Kemampuan berkomunikasi efektif menjadi kunci dalam membangun hubungan yang baik di dalam dan di luar lingkungan kelas.
- Penggunaan Teknologi Pendidikan, Dalam era digital, guru diharapkan dapat menggunakan teknologi pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran. Penguasaan terhadap alat-alat teknologi yang relevan dapat meningkatkan daya tarik pembelajaran dan meningkatkan kualitas pengajaran.
- Pengembangan Diri dan Pendidikan Berkelanjutan. Guru diharapkan untuk terus mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Ini mencakup partisipasi dalam kegiatan pengembangan profesional, seminar, atau kursus yang relevan dengan bidangnya.
Sumber Pustaka
Djumiran, dkk. 2009. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional.
Djohar. (2006). Guru, Pendidikan dan Pembinaannya (Penerapannya dalam Pendidikan dan Undang-Undang Guru dan Dosen). Yogyakarta : Sinar Grafika
Finch, & Crunkilton. (1992). Curriculum development in vocational and technical education. Planning, content and implementation. Fourth edition. Virginia: Polytechnic Institute and State University.
Tags: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial
