BAHAN USBN (Kisi-Kisi USBN, Naskah USBN, Mekanisme Penyusunan Soal USBN)

Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2019

Kisi-Kisi USBN

  1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
  4. Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
  5. Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
  6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.

Naskah USBN

  1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
  2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
  3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
  4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
  8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
  9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masingmasing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
  10. Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. Dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  11. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
  12. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.

 

Mekanisme Penyusunan Soal USBN

  1. Penyusunan soal USBN dari pusat (20%-25%) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
  2. BSNP menetapkan kisi-kisi USBN yang mencakup lingkup materi dan tingkat kognitif.
  3. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinasi penyusunan soal USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal.
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS dan Satuan Pendidikan.
  6. Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari pusat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi master soal USBN sesuai dengan ketentuan penyusunan soal.
  7. Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
  8. Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator soal dari MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
  9. Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
  10. Menyusun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
  11. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USBN, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN.

 

Sumber

Prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional (POS USBN) tahun pelajaran 2018/2019

Banyak yang baca