Berikut contoh Tata Tertib Sekolah SMK, Tata Tertib Sekolah SMP dan Tata Tertib Sekolah SMA, Tata Tertib KB-TK Paud. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Contoh Tata Tertib Sekolah SMK
TATA TERTIB SISWA/SISWI
A. KEHADIRAN SISWA
- Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.00 WIB untuk mengikuti program pembiasaan dan dilanjutkan dengan KBM
- Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
- Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
- Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
- Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
- Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
B. KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
- Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
- TU Kesiswaan dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
- Tiga kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan – peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
C. KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
- Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
- Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua
- Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
- Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan – peringatan kepada orang tua
D. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
- Senin-Selasa Kelas 10, 11 dan 12 baju putih, celana/rok Abu
- Rabu Kelas 10, 11 dan 12 baju wearpack. celana/rok Abu
- Kamis Kelas 10, 11 dan 12 baju pramuka, celana/rok coklat
- Jumat Kelas 10, 11 dan 12 baju muslim, celana/rok Abu
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
- Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
- Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri dan badge merah putih di atas saku sebelah kiri
- Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
- Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
- Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
- Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
- Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
- Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam berlogo SMK
- Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
- Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam berlogo SMK
- Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih berlogo SMK
5. Mengenakan dasi dan topi pada hari senin sampai rabu
E. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
- Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
- Rambut siswi, tidak diwarna warni
- Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
- Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
- Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
- Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
- Tidak bertato dan tindikan
F. SARANA – PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
- Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
- Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
- Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
- Tidak “mencorat-coret” sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
- Tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor roda dua, empat atau lebih
G. UPACARA BENDERA
- Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional.
- Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik.
- Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat.
- Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi dan dasi.
- Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai.
H. ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
- Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
- Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SMK
- Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
- Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
- Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
- Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
- Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
I. LARANGAN
- Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
- Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
- Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah
- Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
- Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
- Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
- Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
- Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
- Dilarang membawa telefon genggam /handphone
- Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
- Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
- Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
J. SANKSI – HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
- Panggilan orang tua
- Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
- Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
- Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
- Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
- Penundaan belajar (skorsing)
- Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
- Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
K. SANKSI KHUSUS
- Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua.
- Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
- Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGANKEBIJAKAN SEKOLAH
ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN DARI TATA TERTIB SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN KEMBALI
Tata Tertib Sekolah SMP
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib siswa ini di maksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
- Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah, masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib siswa SMP dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.
KEIMANAN, KETAQWAAN, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Setiap siswa wajib menjalankan kegiatan ibadah di sekolah yang diatur jadwal pelaksanaannya oleh sekolah.
KETENTUAN KEDISIPLINAN
- KEHADIRAN DI KELAS
- Siswa harus sudah berada dikelas pada pukul 06.45
- Jika guru belum datang di kelas setelah 5 menit, ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan sekolah untuk memperoleh tugas
- Selama berada didalam kelas dan pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan makan, minum dan melakukan komunikasi menggunakan piranti elektronik.
- Siswa dilarang melakukan perayaan ulang tahun di kelas dan di lingkungan sekolah yang dapat mengganggu ketertiban.
- Siswa wajib mengunci kelas apabila meninggalkan kelas bersama-sama (Pelajaran Olah Raga, Pelajaran di Laboratorium IPA, Komputer, Bahasa Inggris, Kesenian dan ketika Upacara).
- Selama jam pelajaran berlangsung siswa dilarang berada di UKS, Masjid, Ruang Internet, Perpustakaan, Kantin, dan ruang–ruang lain tanpa ijin.
- ABSEN
- Apabila siswa tidak hadir dikelas harus memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan surat keterangan dari orang tua/wali siswa dan diserahkan kepada wali kelas, tata usaha, atau pimpinan sekolah.
- Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
- Apabila ternyata surat keterangan ketidakhadiran siswa yang bersangkutan tidak sah, maka ketidak hadiran siswa yang bersangkutan dianggap alpa.
- Jika pada jam sekolah ada rencana ijin meninggalkan sekolah untuk kepentingan keluarga, orang tua/wali siswa mengajukan ijin kepada Kepala sekolah.
- Apabila sangat mendesak boleh ijin melalui telepon, tetapi hari berikutnya harus membawa surat ijin yang disampaikan kepada wali kelas.
- UPACARA BENDERA
- Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Untuk upacara setiap hari Senin seluruh siswa harus sudah berada dilapangan pukul 06.45
SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN
- Mengucapkan salam apabila bertemu dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan sesama teman.
- Hormat dan patuh terhadap Kepala Sekolah, guru, dan karyawan sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah, Kepala Sekolah, guru, karyawan dan siswa SMP.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama dan latar belakang budaya masing-masing.
- Menghormati ide,pikiran, hak cipta dan hak milik orang lain, teman dan warga sekolah.
- Menyampaikan pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
- Menggunakan bahasa yang baik, benar, dan beradab dalam pergaulan.
- Tidak membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar dan pembelajaran di sekolah.
KETENTUAN PAKAIAN DAN PENAMPILAN
- SERAGAM SEKOLAH
- Hari Senin pakaian seragam OSIS putih biru bertopi dan
- Hari Selasa pakaian seragam batik khas SMP, bawahan biru.
- Hari Rabu pakaian seragam Kotak–kotak, bawahan putih.
- Hari Kamis pakaian seragam batik khas Semarangan, bawahan putih.
- Hari Jum’at pakaian seragam pramuka coklat.
- Model pakaian seragam sekolah harus sesuai dengan ketentuan.
- Ikat pinggang warna hitam lebar 3 cm gasper standar sekolah.
- Sepatu hitam, kaus kaki putih (panjang minimal 10 cm dari mata kaki), seragam pramuka sepatu hitam kaos kaki hitam.
- Seragam tidak boleh ketat, sehingga bodinya kelihatan menonjol.
- Seragam olah raga wajib dipakai pada jam pelajaran olah raga.
- Pada saat upacara wajib menggunakan topi.
- Semua seragam sekolah harus dilengkapi dengan atribut sesuai dengan ketentuan.
- PERHIASAN, RAMBUT, DAN KUKU
- Siswa putra tidak diperkenankan memakai perhiasan apapun kecuali jam tangan.
- Siswa putri tidak diperkenankan memakai gelang kecuali jam tangan dan perhiasan lain tidak boleh berlebihan.
- Rambut siswa putri yang tidak berjilbab harus ditata rapi, dan telinga harus kelihatan, bagi yang berambut panjang harus diikat kebelakang.
- Rambut siswa putra dipotong rapi, bersih, sopan dan terpelihara dengan ketentuan bagian depan diatas alis, samping diatas telinga dan belakang tidak menutup kerah leher baju.
- Rambut tidak boleh dicat.
- Siswa putra maupun putri tidak boleh berkuku panjang dan dicat.
PELANGGARAN DAN LARANGAN
- PELANGGARAN RINGAN
Segala perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimanan,kedisiplinan, kelakuan (kesantunan), kebersihan dan penampilan merupakan pelanggaran ringan.
2.PELANGGARAN SEDANG
- Membolos.
- Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 3 hari berturut-turut.
- Membawa telpon seluler (HP).
- Merusak fasilitas sekolah.
- Menghina teman, guru, karyawan, atau orang tua.
- Membawa sepeda motor.
- Membawa teman yang bukan warga sekolah tanpa ijin.
- PELANGGARAN BERAT
- Melakukan tindakan kekerasan.
- Melakukan tindakan asusila.
- Merokok.
- Mengkonsumsi minuman keras.
- Mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan tindakan kriminal
SANKSI
JENIS SANKSI :
- PELANGGARAN RINGAN
Pelanggaran ringan diberi sanksi yang bersifat pembinaan yang berupa rekam negatif pada Buku Catatan Budi Pekerti.Rekam negatif tersebut diakumulasikan dengan rekam perilaku positif siswa secara keseluruhan dalam setiapsemester dan menjadi bahan catatan perilaku dalam buku rapor (menjadi salah satu kriteria kenaikan kelas).
- PELANGGARAN SEDANG
Jika melakukan 1 kali pelanggaran sedang maka orang tua dipanggil ke sekolah. Jika melakukan kembali untuk yang kedua kali maka mendapat surat peringatan.
- PELANGGARAN BERAT
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran berat mendapatkan surat peringatan.
TINDAK LANJUT SANKSI
- Surat peringatan pertama ( SP 1 )ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan siswa dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang dan bersedia mengundurkan diri apabila mendapat surat peringatan kedua.
- Surat peringatan kedua( SP 2 ) ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan siswa dengan dengan surat pernyataan mengundurkan diri.
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.
- Peraturan tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Contoh Tata Tertib SMA
KEPUTUSAN KEPALA SMA
Nomor:
TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Menimbang:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menetapkan:
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I
Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.
BAB II
Kewajiban-kewajiban Siswa
Pasal 1 : Kehadiran Siswa
- Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
- Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
- Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket dan Petugas STKS ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh tim STKS dan BK.
- Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
- Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan klas.
- Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STKS.
- Apabila siswa akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
- Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
- Berada di dalam klas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
- Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
Pasal 2: Pakaian Seragam Sekolah
- Mengenakan pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
- Mengenakan pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Jumat
- Mengenakan pakaian seragam putih – putih lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu
- Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.
- Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
- Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :
- Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
- Siswi : rok panjang
- Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
- Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
- Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera.
Pasal 3: Lingkungan Sekolah
- Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
- Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
- Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
- Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
- Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.
Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun
- Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan SMA
- Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
- Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
- Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
- Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
- Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
- Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
- Saling hormat-menghormati sesama siswa.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
- Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
Pasal 5: Administrasi Sekolah
- Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
- Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
- Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
- Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
BAB III
Larangan-larangan
Pasal 1
- Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
- Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
- Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
- Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
- Membawa uang saku secara berlebihan.
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Berkelahi diantara sesama siswa SMA, maupun siswa/orang lain di luar SMA.
- Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
- Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Menikah dan atau hamil
- Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
- Bertato
- Memalsukan dokumen administrasi sekolah
- Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
BAB IV
Sanksi – Sanksi
Pasal 1: Tahapan Sanksi
Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
- Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
- Peringatan secara tertulis.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
- Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :
- Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Membawa uang saku secara berlebihan
- Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
- Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
- Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali
- Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya
- Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
- Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
- Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
- Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
- Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
- Bertato
- Memalsukan Dokumen
- Peringatan tertulis berupa :
- Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
- Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
- Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 4: Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
- Berkelahi diantara sesama siswa SMA, maupun siswa / orang lain di luar SMA
- Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
- Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5.
- Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Menikah dan atau hamil
- Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
- Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.
Pasal 7: Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :
- Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.
BAB V
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
- Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
- Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali
- Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
- Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
- Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Tim STKS memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
- Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari TIM STKS.
- Tim STKS memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
- Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
Pasal 2: Kasus Pribadi
- Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
- Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik
BAB VI
Penutup
- Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
TATA TERTIB KB-TK PAUD JATENG
- TATA TERTIB SISWA
- Waktu Kegiatan di Sekolah
1. Hari Masuk Sekolah
- Siswa masuk 5 hari dalam 1 minggu, yaitu hari Senin – Jumat
- Seluruh siswa PAUD Jateng pada hari Sabtu libur.
- Jam Masuk dan Pulang Sekolah
- Kelas A dan B masuk pukul 07.00 dan bel pulang pukul 11.00 wib, kecuali ada ekstrakurikuler pulang pukul 11.30 wib
- Kelompok Bermain masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 09.30 wib
- Siswa sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput tepat waktu.
- Ijin Tidak Masuk Sekolah
- Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid wajib menginformasikan kepada guru kelas melalui surat/telepon.
- Apabila siswa ijin tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga yang sudah terencana, Orang tua/wali murid wajib meminta ijin kepada Kepala Sekolah terlebih dahulu.
- Barang Bawaan Siswa
- Siswa wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan.
- Siswa tidak diperkenankan membawa alat permainan dari rumah ke sekolah.
- Penampilan
1. Pemakaian Seragam Sekolah
- Senin dan Selasa : Putih-hijau polos dan tas berlogo PAUD Jateng (memakai topi), Sepatu hitam, kaos kaki putih berlogo PAUD Jateng
- Rabu dan Kamis : Putih-hijau kotak-kotak dan tas berlogo PAUD Jateng, Sepatu hitam, kaos kaki putih berlogo PAUD Jateng
- Jumat : Olah raga, kaos kaki dan sepatu olah raga kets putih, tas bebas.
- Seluruh siswa wajib berpakaian seragam yang bersih dan rapih.
- Perhiasan
- Siswa dilarang mengenakan perhiasan berlebihan, kecuali sepasang anting-anting sederhana bagi anak putri.
- Kuku
- Siswa tidak dipekenankan memakai cat kuku dan memelihara kuku panjang.
- Rambut
- Tatanan rambut siswa rapi dan bersih. Untuk anak putri, rambut yang melebihi bahu harus diikat dan anak putra tidak boleh panjang melebihi krah baju dan model rambut anak putra standar.
- Sopan Santun
- Siswa wajib bersikap ramah dan sopan terhadap kepala sekolah, semua guru, karyawan, teman dan seluruh warga PAUD Jateng di dalam maupun di luar sekolah.
- Menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun ) dan membiasakan budaya TOMAT (Tolong, Maaf dan Terimakasih).
- Fasilitas Sekolah
- Siswa ikut menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah misalnya: membuang sampah pada tempatnya.
- Siswa ikut memelihara tanaman di lingkungan sekolah.
- Siswa ikut menjaga dan merawat fasilitas sekolah, misal: tidak merusak atau mencoret-coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri.
- Apabila dengan atau tanpa sengaja merusakkan barang milik sekolah, siswa wajib menggantikannya kembali.