Hari Akhir atau hari kiamat adalah hari dibinasakan dan dihancurkan alam semesta yang merupakan tanda berakhirnya kehidupan dunia menuju kehidupan kekal diakhirat. Beriman kepada hari akhir adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa akan datangnya hari berakhirnya kehidupan didunia ini. Alam akhirat tempat manusia mempertanggung jawabkan segala amal perbuatannya sewaktu didunia dan memperoleh ganjaran sesuai dengan perbuatannya.1
Kewajiban beriman kepada hari akhir sudah diberitakan oleh al- Qur’an dan Hadist. Namun bisa dipertegas oleh akal pikiran (dalil aqli). Secara akal kita bisa berpikir, bahwa segala sesuatu yang ada di alam mengalami perubahan. Dan setiap yang mengalami perubahan pasti akan membutuhkan akhir. Sesuatu yang berakhir mempunyai tanda-tanda yang diberitakan oleh Al-Qur’an dan Hadist adalah bisa diterima oleh akal.
Keyakinan terhadap adanya hari akhir akan memberikan hikmah atau efek yang sangat besar dalam kehidupan manusia paling tidak manusia akan merasa takut terhadap azab yang akan diberikan Allah setelah terjadinya hari akhir, hal ini akan membuat manusia selalu berhati-hati dalam bertindak dan akan selalu memperbanyak amal ibadah sewaktu didunia.2
Menurut Nurhayati Rusdi, “meyakini akan adanya hari pembalasan sebagai rangkaian peristiwa yang harus dijalani setelah hari kiamat akan menimbulkan kedisiplinan dan kewaspadaan sebab seluruh amal tidak ada yang luput dari pengawasan Allah”3
Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa seseorang yang beriman kepada hari akhir akan menimbulkan kedisiplinan dan berusaha menjadi lebih baik karena tidak ada amal yang luput dari pengawasan Allah. Dalam hal ini kedisiplinan yang dimaksud adalah kedisiplinan beribadah kepada Allah.
Menurut jumhur ulama, ibadah itu yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya. Pengertian pahala tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan mualamah pada umumnya maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al ma’na), seperti shalat, baik yang berhubungan dengan anggota badan seperti rukuk maupun yang berhubungan dengan lidah seperti zikir, dan hati seperti niat.4
Sumber Bacaan
Susiba dan Yasnel, Akidah Akhlak, (Pekanbaru: CV. Mutiara Pesisir Sumatra, 2014) h.71
Susiba dan Yasnel, Op-cit,h.89
Nurhayati Rusdi, Aqidah Akhlak, (Pekanbaru: Kreasi Edukasi, 2017) h.142
Syafrida dan Nurhayati Zein, Fiqh Ibadah, (CV. Mtiara Pesisir Sumatra,2015), h. 10