Panduan Data Kehadiran Guru Tenaga Kependidikan
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Penyaluran TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) adalah aplikasi absensi yang dirilis kementerian pendidikan dan kebudayaan (KEMDIKBUD). melalui aplikasi ini setiap guru harus mengisi data kehadiran di sekolah secara online (daring). Sementara ini masih banyak yang kurang peduli dengan adanya DHGTK ini, padahal data kehadiran bapak dan ibu guru menjadi sesuatu yang sangat esensial karena berhubungan langsung dengan tunjangan sertifikasi, data absensi guru dan tenaga kependidikan inilah yang menjadi acuan keluar SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi).
Kebiasaan umum bahwa di saat akhir-akhir waktu maka akses ke sebuah website seperti sinkronisasi dapodik, laporan bos, pmp, dan lain-lain akan sangat padat merayap, sama seperti DHGTK tampaknya juga mengalami peningkatan akses sehingga website pun error.
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
1. Login dengan userid kepala sekolah
2. Login dengan userid operator dapodik Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik (baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.)
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Peran dan Tangggung Jawab
- Kepala Sekolah Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk: – Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online – Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah. – Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi. – Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK – Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK – Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
- Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus) Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut : (a). Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan (b). Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab (c). Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK – Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Browser
Browser internet modern meliputi : Mozilla Firefox, Google Chrome, Opera, Comodo, UC Browser. Akan tetapi dalam penggunaan DHGTK lebih dianjurkan untuk menggunakan Google Chrome.
Untuk Lebih Lengkap Panduan penggunaan aplikasi Data Kehadiran Guru dan Tenaga kependidikan untuk tingkat sekolah Download disini
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
- Login dengan userid kepala sekolah
- Login dengan userid operator dapodik
Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik (baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.)
Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Buku panduan penggunaan Aplikasi Data Kehadiran Guru dan tenaga Kependidikan Versi ver.1.1 @2017-2018 ini disusun untuk memberikan deskripsi terkait informasi umum aplikasi dan panduan teknis penggunaan aplikasi telah dijelaskan.
Semoga buku panduan ini dapat membantu Kepla Sekolah, Operator/Petugas Absensi Sekolah dan GTK baik yang masih baru dan sudah berpengalaman untuk mensukseskan pendataan di tahun pelajaran 2017/2018.
Untuk informasi yang belum tertera dalam panduan aplikasi ini, sekolah dapat mengunduh buku panduan ini sebagai berikut berikut : DOWNLOAD
Tags: Data Hadir Guru, Data Kehadiran Guru, DHGTK, Download Panduan DHGTK, Kehadiran Guru
