Peningkatan mutu pendidikan merupakan sebuah komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundangan terkait sistem pendidikan nasional. Salah satu kebijakan yang telah diambil adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam implementasi program pemetaan mutu LPMP berperan sebagai pelaksana teknis di provinsi untuk mengkoordinasikan kegiatan pemetaan mutu dengan Dinas Pendidikan, sosialisasi program pemetaan mutu ke pengawas sekolah dan seluruh satuan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, sehingga bisa memastikan seluruh sekolah melaksanakan program pemetaan mutu yang pengumpulan datanya menggunakan aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam rangka sosialisasi program pemetaan mutu 2016 ke seluruh satuan pendidikan jenjang SD, SMA, SMA dan SMK, maka LPMP DKI Jakarta bekerjasama denga pengawas sekolah dan operator dapodik melakukan sosialisasi dan pendampingan program pemetaan mutu pendidikan di seluruh sekolah binaan masing-masing pengawas sekolah.
Tujuan Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)
Sosialisasi dan pendampingan pemetaan mutu bertujuan untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan proses implementasi pemetaan mutu satuan pendidikan, secara khusus sekolah Mutu Pendidikan (SPMP) diharapkan mampu:
- Mengimplementasikan SPMP melalui implementasi pemetaan mutu di tingkat satuan pendidikan.
- Memahami mekanisme pelaksanaan pemetaan mutu tahun 2016
- Memahami instrumen pemetaan mutu tahun 2016
- Memahami aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik
- Melakukan pengisian dan pengiriman data pemetaan mutu satuan pendidikan melalui aplikasi PMP
Di bawah ini disediakan link Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah untuk tiap jenjang,
Sekolah Dasar (SD) Download
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Download
Sekolah Menengah Atas (SMA) Download
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Download
Konsep Tentang Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu mempengaruhi faktor yang lainnya. Namun faktor yang terpenting adalah guru, karena hitam putihnya proses belajar mengajar didalam kelas banyak dipengarahi oleh mutu guru. Guru dikenal sebagai “hidden curriculum” atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individu dan apa saja yang melekat pada pribadi seorang guru.akan diterima oleh peserta didiknya sebagai contoh untuk diteladani atau dijaduikan sebagai bahan pembelajaran. Bagi sebagian besar orang tau siswa, sosok pendidik atau guru masih dipandang sebagai wakil orang tua ketika mereka tidak ada pada keluarganya.
Baca Juga : Pengertian Mutu Pendidikan