Konsep Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi merupakan sebagian upaya untuk menumbuhkan serta mengembangkan pengetahuan, sikap serta keterampilan demokratis. Dimana upaya tersebut mempunyai tujuan yang dapat dilaksanakan melalui pendidikan baik formal, nonformal maupun informal. Seperti yang disampaikan oleh Winataputra dan Budimansyah (2012:232)
“Pendidikan demokrasi dalam berbagai konteks dalam hal ini untuk pendidikan formal (di sekolah), nonformal (pendidikan di luar sekolah), dan informal (pergaulan di rumah dan masyarakat) mempunyai visi sebagai wahana substantive, pedagogis, dan sosialkultural untuk membangun cita-cita, nilai dan konsep, prinsip, sikap dan keterampilan demokrasi dalam diri warganegara melalui pengalaman hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks”.
Upaya untuk menanamkan dan mengembangkan demokrasi melalui jalur pendidikan formal salah satunya dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, karena menurut Zamroni (Wantoro, 2008:216)
“Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak warga masyarakat”. Demokrasi ini mengajarkan bagaimana cara hidup secara bersama bagi individu-individu yang berpartisipasi sebagai bagian dari suatu masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan demokrasi ini sejalan dengan kurikulum PKn, dimana kurikulum PKn yang diterapkan di sekolah-sekolah terkandung makna sosialisasi, aktualiasasi konsep, sistem, budaya, serta praktik demokrasi dan keadaban. Penerapan kurikulum PKN dapat dilakukan dengan cara pemeliharaan tradisi demokrasi yang harus diajarkan, disosialisasikan, dan diaktualisasikan kepada generasi muda dan masyarakat (Chamim, 2006:15-16).
Pendidikan Kewarganegaraan dan pendidikan demokrasi sama- sama bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi bagi individu- individu untuk mampu hidup bersama sebagai masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Kehidupan masyarakat yang demokratis akan terwujud jika warga masyarakat memiliki dan mengedepankan sifat-sifat dan karakter yang mendukung demokrasi. Dijelaskan oleh Zamroni (2013:19) dimana karakteristik warga negara yang memiliki watak dan jiwa demokratis, antara lain :
- Memiliki kemampuan memahami perbedaan, masing-masing individu berhak menjadi dirinya sendiri dan pengakuan atas kesetaraan, yakni tidak ada seseorang lebih superior atas yang lain.
- Memiliki keinginan dan kemampuan berkomunikasi tentang berbagai perbedaan.
- Memiliki kemampuan memecahkan konflik secara damai dan senang berkomunikasi serta mengambil keputusan secara demokratis.
- Memiliki kesadaran hukum, memiliki tanggung jawab sebagai warganegara dan analitis untuk menyampaikan gagasan dan menanggapi gagasan pihak lain secara rasional dan santun.
Demokrasi menghargai perbedaan, sesuai dengan keberagaman bangsa Indonesia dan semangat Bhineka Tungal Ika. Kegotongroyongan, saling menghargai, menerima perbedaan, keterbukaan, kebersamaan, dan saling kerjasama merupakan ciri bangsa Indonesia yang sejalan dengan demokrasi. Watak dan jiwa demokrasi ini tidak akan muncul dengan sendirinya, melainkan perlu adanya suatu cara untuk menumbuhkan serta mengembangkannya.
Menurut Winataputra dan Budimansyah (2012:223) pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warganegara agar memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat.
Sedangkan pengertian pendidikan demokrasi lebih khusus dijelaskan menurut Zamroni (2013:22-23), dapat dilihat sebagai suatu proses memberikan kesempatan kepada para siswa guna mempraktikan kehidupan yang demokratis baik di kelas, di sekolah, maupun masyarakat, dengan tujuan agar para siswa memahami bagaimana proses politik suatu negara berlangsung sehingga berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, pendidikan demokrasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan nilai-nilai dan sikap demokratis di dalam pembelajaran, di lingkungan sekolah, maupun di masyarakat, dimana nilai dan sikap demokratis nantinya akan berguna bagi dirinya untuk ikut aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berkenaan dengan hal tersebut disarankan oleh Gandal dan Finn (Winataputra dan Budimansyah, 2012:231-232) perlunya mengembangkan model school-based democracy education paling tidak dalam empat alternatif bentuk:
- Perhatian yang cermat diberikan pada the root and branches of the democratic idea atau landasan dan bentuk-bentuk demokrasi.
- Adanya kurikulum yang dapat memfasilitasi siswa untuk mengeksplorasi bagaimana ide demokrasi telah diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu.
- Adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat mengeksplorasi sejarah demokrasi di negaranya untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan di negaranya dalam berbagai kurun waktu.
- Tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan di negara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan yang luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi dalam berbagai konteks.
Dalam pengembangannya ini dapat di integrasikan dalam pendidikan kewarganegaraan, sebagaimana pendidikan kewarganegaraan yang mencakup pendidikan demokrasi. Di jelaskan oleh Winataputra (2001:6-8) bahwa paradigma baru pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi harus memperhatikan:
- Kurikulum pendidikan demokrasi seyogyanya mengandung aspek ideal yang bersifat nasional, aspek instrumental yang bercorak ragam, dan aspek praksis yang adaptif terhadap lingkungan setempat. Isi inti kurikulum seyogyanya mengandung muatan nasional, muatan regional, dan muatan lokal.
- Kelas pendidikan kewarganegaraan seyogyanya dilihat dan diperlakukan, artinya dikembangkan sebagai laboratory for democracy. Proses pembelajaran pendidikan demokrasi perlu dikembangkan dengan menerapkan pendekatan belajar yang bersifat memberdayakan siswa. Pembelajaran yang disarankan untuk dikembangkan adalah yang berorientasi pada proses berpikir kritis dan pemecahan masalah.
- Pada saat bersamaan lingkungan masyarakat sekolah dan masyarakat yang lebih luas seyogyanya juga dikondisikan untuk menjadi spiral global classroom. Dengan demikian kesenjangan yang melahirkan kontroversi atau paradoksal antara yang dipelajari di sekolah dengan yang sungguh-sungguh terjadi dalam kehidupan masyarakat secara sistimatis dapat diminimumkan.
Berdasarkan pernyataan diatas, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan dapat mendorong adanya pendidikan demokrasi. Akan tetapi pendidikan demokrasi harus lebih menekankan beberapa aspek seperti yang dijelaskan oleh Zamroni (2013:23-24) yaitu: “kurikulum dan pembelajaran pendidikan demokrasi harus menyampaikan pesan-pesan atau isi yang penting dan bermakna, materi demokrasi tidak hanya teoritis, pemberian pelayanan pembelajaran yang optimal, dilaksanakan ekstrakurikuler, pengembangan partisipasi dalam pengelolaan sekolah, dilaksanakannya simulasi proses demokrasi’. Hal ini dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:
- Kurikulum dan pembelajaran pendidikan demokrasi harus menyampaikan pesan-pesan atau isi yang penting dan bermakna. Materi pembelajaran harus memiliki bobot teoritis dan dipadukan dengan realitas masyarakat sekitar. Dengan demikian, materi pendidikan demokrasi tidak sekedar informasi tanpa makna sekedar konsumsi ingatan pada diri siswa, melainkan materi yang mendorong siswa untuk mengembangkan critical thinking dan kemauan untuk mempraktikan dalam kehidupan sehari-hari.
- Materi pendidikan demokrasi yang dibawa ke ruang-ruang kelas tidak hanya bersifat pengetahuan teoretis murni melainkan dipadukan controversial issue yang tengah merebak dimasyarakat. Dengan demikian, pembelajaran pendidikan demokrasi akan mendorong terjadinya diskusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsanya.
- Pendidikan demokrasi memberikan pelayanan pembelajaran yang optimal kepada para siswa. Pendidikan demokrasi harus mengimplementasikan kurikulum yang bersifat fleksibel dan terbuka, sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan siswa. Kebersamaan dan kerjasama merupakan salah satu ciri pendidikan demokrasi. Proses pembelajaran megarahkan para siswa untuk bertanggung jawab sendiri atas apa yang dipelajari guna kepentingan mereka sendiri. Prinsip intrinsic motivation merupakan salah satu ciri lain dari pendidikan demokrasi.
- Dilaksanakannya ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan dengan tujuan yang jelas, tidak sekedar pelengkap dalam kegiatan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler memiliki tujuan untuk memberikan kemampuan yang belum tercakup pada kegiatan intrakurikuler, seperti kepemimpinan, kemampuan merancang masa depan, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan untuk bekerja sama serta memecahkan masalah secara damai. Akan lebih tepat apabila kegiatan ekstrakurikuler direncanakan dan dieksekusi oleh para siswa sendiri. Para guru benar-benar melaksanakan prinsip tut wuri handayani.
- Dikembangkannya partisipasi dalam pengelolaan sekolah. Pengambilan keputusan bersama hanya bisa dilakukan apabila ada partisipasi dari seluruh stakeholders, terutama siswa dan orang tua siswa. Tanpa ada ketebukaan dari sekolah, tidak mungkin muncul partisipasi yang sehat. Pada dasarnya partisipasi orang tua siswa khususnya, dalam pengelolaan sekolah amat luas dan bervariasi. Mulai yang paling sederhana adalah memberikan sumbangan pikiran apabila diundang oleh pihak sekolah, sampai yang paling mendasar berpartisipasi dalam pengelolaan kegiatan sekolah dan mensinkronkan apa yang ada di sekolah dengan apa yang ada di lingkungan keluarga masing-masing. Davies (Danim, 2010:182-183) memberikan tiga tema penting dalam keterlibatan keluarga, yaitu: a.) Membantu memastikan bahwa semua anak memiliki sarana yang mereka butuhkan untuk sukses. b.) Mendorong perkembangan anak secara keseluruhan, termasuk dimensi sosial, fisik, akademik, serta pertumbuhan dan perkembangan emosional. c.) Mendorong tentang tanggung jawab bersama untuk anak.
- Dilaksanakannya simulasi proses demokrasi di sekolah. Apa yang ada di masyarakat berkaitan dengan demokrasi, perlu juga dikembangkan disekolah, sesuai dengan prinsip pendidikan. Kalau dimasyarakat ada sistem pemerintahan dan lembaga pemerintahan, maka di sekolah pun perlu dkembangkan sistem dan keberadaan pemerintahan siswa.
Dengan prinsip bahwa sekolah adalah kehidupan itu sendiri bagi siswa, maka keberadaan sistem dan praktik politik yang ada di sekolah akan merupakan kesempatan bagi para siswa untuk melibatkan dalam kehidupan dan proses politik.
Sejalan dengan penjelasan diatas, Hartana (2016:185-186) dalam jurnal Kebijakan Pendidikan menemukan bahwa, pendidikan demokras meliputi:
- Pengambilan kebijakan kepala sekolah secara demokratis.
- Pola pengambilan keputusan di seklah secara desentralistik.
- Penyelesaian masalah secara melembaga.
- Adanya arah kebijakan yang dilandasi prinsip bottom-up.
- Adanya kegiatan yang mendukung seperti penetapan tata tertib,
Latihan Manajemen Dasar Kepemimpinan, Pemilan Ketua Osis, dan menetapkan majelis permusyawaratan kelas.
Berdasarkan hal diatas diatas, dalam pendidikan demokrasi memerlukan adanya kepemimpinan yang demokratis dari Kepala Sekolah. Kepemimpinan demokratis Kepala Sekolah ini dapat ditujukan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang mampu untuk mendorong siswa dalam meningkatkan kompetensi kewarganegaraan. Untuk itu pola kepemimpinan Kepala Sekolah diharapkan dapat membentuk sekolah menjadi sekolah demokratis. Menurut Rosyada (2007:17) berpendapat bahwa:
“Sekolah demokratis merupakan sekolah yang dikelola dengan struktur yang memungkinkan praktik-praktik demokrasi itu terlaksana, seperti pelibatan masyarakat dalam membahas program-program sekolah dan prosedur pengambilan keputusan juga memperhatikan berbagai aspirasi publik, serta dapat dipertanggungjawabkan implementasinya kepada publik.”
Berdasarkan penjelasan di atas, sekolah demokratis akan tercapai apabila adanya pelibatan-pelibatan masyarakat dalam pembahasan program dan pengambilan keputusan, serta dengan penggunaan praktik- praktik demokrasi di dalamnya. Sehingga dalam pengaplikasiannya di dalam sekolah, perlu adanya musyawarah untuk mufakat didalam pengambilan keputusan di sekolah.
Seperti yang diungkapkan Desanti (2016:216) dalam penelitiannya, bahwa kepala sekolah memiliki peran yang besar dalam pendidikan demokrasi di sekolah. Adanya kebijakan terkait akvitas-aktivitas warga sekolah yang salah satunya adalah briefing. Bentuk dari pendidikan demokrasi pada saat briefing yaitu kepala sekolah mendengarkan pernyataan guru-guru dan memimpin diskusi untuk mencari solusi dari permasalah yang ditemukan hari sebelumnya.
Kepala sekolah sebagai pemimpin sudah seharusnya memberikan kesempatan tersebut agar terciptanya sekolah demokratis. Rosyada (2007:217) menyampaikan bahwa:
“Kepala sekolah atau pimpinan lembaga pendidikan hanyalah fasilitator terhadap partisipasi internal. Mereka bertugas memfasilitasi berbagai gagasan, pandangan dan kemudian diputuskan secara konsensus atau kompromi, lalu di implementasikan bersama-sama”.
Dari pembahasan di atas pendidikan demokrasi yang di maksud adalah usaha yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan pengetahuan, nilai-nilai, dan sikap demokratis; baik di dalam pembelajaran maupun di luar pembelajaran; baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Dimana pengetahuan, nilai, sikap dan karakter demokratis nantinya akan berguna bagi dirinya untuk ikut aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam pendidikan demokrasi di sekolah harus menekankan beberapa aspek diantaranya kurikulum dan pembelajaran, muatan materi, kegiatan pendukung pendidikan demokrasi di sekolah, serta praktik demokrasi di sekolah.
Pendidikan Demokrasi Dalam Pembelajaran PKn Di Sekolah Menengah Pertama
Dalam pelaksanaannya di sekolah pendidikan demokrasi dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, aktualisasi maupun praktik demokrasi secara langsung. Hal ini sejalan dengan pendapat Arifin (2007:14) bahwa “pendidikan demokrasi secara substantif menyangkut sosialisasi, diseminasi, aktualisasi dan implementasi konsep, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan”.
Implementasi konsep, nilai, budaya dan praktik demokrasi dapat dilaksanakan melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini seperti yang diistilahkan oleh Winataputra (Wantoro, 2008:216) bahwa “pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sebagai laboratorium demokrasi dimana semangat kewarganegaraan yang memancar dari cita-cita dan nilai demokrasi diterapkan secara aktif”. Dengan pembelajaran dalam mata pelajaran PKn ini, pendidikan demokrasi dapat diberikan kepada siswa secara formal.
Dalam pembelajaran terdapat komponen-komponen pembelajaran. Komponen pembelajaran yang disampaikan Komalasari (2010:3) diantaranya adalah tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran, media pembelajaran, pengorganisasian kelas, evaluasi pembelajaran, dan tindak lanjut pembelajaran.
Pendidikan demokrasi dapat dilakukan melalui komponen-komponen dalam pembelajaran. Anjani (2014:21-26) menemukan pengemasan pendidikan demokrasi dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan melalui materi pembelajaran demokrasi dan metode pembelajaran PKn.
Materi pembelajaran demokrasi dalam mata pelajaran PKn di Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat di Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada mata pelajaran PKn meliputi beberapa Standar Kompetensi, yaitu:
- Kelas VII semester 1 meliputi, menunjukan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama. Sedangkan kelas VII semester 2 meliputi, menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan Hak Azasi Manusia; dan menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat.
- Kelas VIII semester 1 meliputi, menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila; memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia; dan menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional. Sedangkan kelas VIII semester 2 meliputi, memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan; dan memahami kedaulatan rakyat dalam system pemerintahan di Indonesia.
- Kelas IX semester 1 meliputi, menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara; dan memahami pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan kelas IX semester 2 meliputi, memahami dampak globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan menampilkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa materi pembelajaran PKn mengenai demokrasi terdapat di kelas 8 semester 2. Standar Kompetensi memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan memiliki beberapa Kompetensi Dasar yang harus dikuasai siswa. Dalam Permendiknas No 22 tahun 2006, Standar Kompetensi memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan berisi beberapa Kompetensi Dasar, diantaranya:
- Menjelaskan hakikat demokrasi
- Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menunjukan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan.
Menurut Winarno (2014:122-193) Standar Kompetensi diatas termasuk di dalam dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) dan dimensi sikap dan nilai kewarganegaraan siswa (civic dispositions). Dalam dimensi pengetahuan (civic knowledge) diantaranya sebagai berikut:
- Memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
- Menjelaskan hakikat demokrasi.
- Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.