Pemekaran sebuah wilayah sudah terjadi sejak lama di Negara Repbulik Indonesia dalam Undang-udang Nomor 22 Tahun 1999 dan mengarah Undang-Undang tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Pada pasal 2 menyebutkan pemekaran daerah/wilayah yakni :
- Kesejahteraan masyarakat.
- Demokrasi terhadap kehidupan masyarakat.
- Pertumbuhan ekonomi yang stabil.
- Mengelola pendapatan daerah dan potensi.
- Menjadikan kawasan nyaman dan keamanan terhadap masyarakat.
- Kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut (Ratnawati, 2005) sebuah daerah untuk sebagai salah satu kunci dari keberhasilan otonomi daerah. Menurut dalam buku bertulis tentang pemikiran tentang otonomi daerah (Abdurrahman S. , 1987). Penataan wilayah juga mencakup kemampuan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan secara efektif dan efisien dengan menggunakan segala potensi dan sumber daya yang tersedia. Berdasarkan pernyataan tersebut, konsep penataan wilayah sebenarnya dapat di lakukan melalui tiga cara yaitu :
- Pemekaran.
- Penggabungan terhadap wilayah.
- Regrouping sub-sub wilayah dalam daerah yang bersangkutan (misalnya regrouping kecamatan dan/desa dalam kabupaten).
Pemekaran daerah sabagaimana dimaksud dalam (Daerah, 2014) Pasal 33 ayat (1) yaitu pemekaran daerah berupa Pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Ada 5 faktor yang harus diperhatikan dalam pembentukan/pemekaran suatu wilayah yaitu :
- Luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin merupakan suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi perekonomian dan juga harus diperhatikan keinginan penduduk setempat, persamaan adat istiadat serta kebiasaan hidupnya.
- Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam pembentukan/pemekaran hendaknya diusahakan agar tidak ada tugas dan pertanggungjawaban kembar dan harus ada keseimbangan antara beratnya kewajiban yang diserahkan dengan struktur di daerah.
- Jumlah penduduk tidak boleh terlampau kecil.
- Pegawai daerah sebaiknya mempunyai tenaga-tenaga professional dan ahli. Keuangan daerah yang berarti terdapat sumber-sumber kemakmuran yang dimilikki oleh daerah itu sendiri
Faktor Yang Mempengaruhi Pemekaran Daerah Dasar pertimbangan pembentukan daerah adanya ekonomi, pontensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah maupun pertimbangan lain. Sebagai daerah otonom baru dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan dalam PP Nomor 129 Tahun 2000 berisi tentang yakni :
- Kemampuan Politik.
- Pontensi Daerah.
- Sosial Budaya.
- Sosial Politik.
- Jumlah Penduduk.
- Luas Daerah.
- Pengaruh adanya pemekaran wilayah secara kawasan otonomi daerah baru.
Pemekaran wilayah merupakan hasil dari pendapat dan aspirasi masyarakat ingin membentuk daerah otonom sendiri dengan alasan ingin peningkatan kesejahteraan masyarakat akan tetapi usulan ini sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan dan mendapatkan status kekuasaan atas pembentukan daerah otonom baru faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu :
- Pemerataan dan Keadilan.
- Kondisi geofrafis yang luas dan pelayanan masyarakat tidak efektif dan efesien.
- Perbedaan civil Society berkembangan di masyarakat.
- Insentif Fiskal.
- Status Kekuasaan
Syarat Pemekaran Wilayah Adapun berdasarkan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, 2007) dan persyaratan dasar kewilayahan (Daerah, 2014). dinyatakan bahwa meliputi syarat :
- Luas wilayah minimum ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan yang di atur di dalam peraturan pemerintah.
- Jumlah penduduk ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan yang diatur di dalam peraturan pemerintah.
- Secara batasan-batasan administratif wilayah melalui peta.
- Ruang wilayah mempunyai cakupan setidaknya lima daerah Provinsi , Kabupaten/Kota sampai tingkat Kecamatan.
- Memiliki umur terhadap mengenai Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan minimal 10 tahun sedangkan mengenai umur terhadap Kabupaten yakni 7 tahun sejak terbentuknya wilayah baru.
Sumber Bacaan
Ratnawati, T. (2005). Pemekaran Wilayah dan Alternatif Pemecahan Wilayah. Jakarta: Yayasan Harkat.
Abdurrahman, S. (1987). Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah. Jakarta: PT Media Sarana Press.