Pengangkatan calon kepala sekolah merupakan agenda yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama wilayah/kabupaten/kota. Jabatan kepala sekolah merupakan pengembangan karier bagi seorang guru. Seleksi calon kepala sekolah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama wilayah/kabupaten/kota. dilakukan dalam suatu periode waktu tertentu. Dan pada periode pelaksanaannya, tiap-tiap sekolah berhak mempromosikan guru-guru yang dinilai mampu menjadi kepala sekolah. Akan tetapi tidak semua guru yang dipromosikan layak untuk menjadi kepala sekolah, hanya guru-guru yang memiliki potensi dan prestasi yang berhak mendapatkan kesempatan untuk menjabat kepala sekolah. Terdapat kriteria-kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah seorang guru layak atau tidak untuk menjabat kepala sekolah. Dengan penilaian terhadap kriteria-kriteria tersebut dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama wilayah/kabupaten/kota dapat mempertimbangkan dan memberikan keputusan layak atau tidaknya seorang guru untuk menjabat kepala sekolah serta urutan prioritas kelayakannya.
Relatif sulit untuk menyeleksi guru mana saja yang berhak untuk mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah karena seorang kepala sekolah yang ideal diharapkan mampu menguasai keseluruhan kriteria penilaian. Sehingga dimungkinkan terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan dalam menentukan layak atau tidaknya seorang guru mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama wilayah/kabupaten/kota maupun bagi guru itu sendiri. Oleh karena itu terpikirkan upaya untuk mengoptimalkan proses penyeleksian guru-guru yang memiliki potensi dan prestasi yang telah dipromosikan oleh tiap-tiap sekolah untuk mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan belum terpenuhinya semua kompetensi dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah yang berlaku selama ini belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Untuk itu upaya penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah dibuat agar para kepala sekolah/madrasah dapat memenuhi kompetensi seperti yang diharapkan.
Salah satu upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan melalui sistem sertifikasi. Ada dua tahapan yang harus ditempuh yakni tahap rekrutmen dan tahap diklat. Selanjutnya peserta yang lulus diklat akan mendapatkan sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan cara seleksi administratif dan akademik. Seleksi secara administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 2 ayat (2) dan juga kelengkapan administratif lainnya. Sedangkan seleksi secara akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK).
Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh semua pihak agar memiliki kesamaan pandangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu disusunlah petunjuk pelaksanaan ini sebagai pegangan bagi lembaga-lembaga yang berkepentingan dalam proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah.
Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama wilayah kabupaten/ kota yang didasarkan pada analisis proyeksi kebutuhan kepala sekolah/madrasah untuk dua tahun ke depan. Hal ini dilakukan agar kabupaten/kota memiliki jumlah calon kepala sekolah/madrasah yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan formasi.
A. Tujuan
Untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah
B. Sasaran
Guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah.
C. Hasil yang diharapkan
Tersedianya guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah
D. Proses Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Proses rekrutmen ini harus diikuti oleh guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah.
Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
(a) pengusulan calon oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah/madrasah,
(b) seleksi administratif,
(c) seleksi akademik.
1. Pengusulan Calon
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah/ madrasah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah.
2. Seleksi Administratif
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian agama wilayah kabupaten/kota melalui panitia seleksi yang ditunjuk dan ditetapkan.
3. Seleksi Akademik
Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK).
Mekanisme Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
A. Pengumuman Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Berdasarkan proyeksi kebutuhan yang telah ditetapkan, dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya menyampaikan pengumuman secara terbuka kepada semua guru dan kepala sekolah/madrasah yang ada di wilayahnya. Penyampaian informasi dapat dilaksanakan melalui pengumuman resmi yang dikirim kepada semua sekolah/madrasah atau melalui website.
B. Pengajuan Usulan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Setelah pengumuman diterima secara resmi dari dinas pendidikan/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala sekolah/madrasah melakukan identifikasi terhadap guru potensial untuk dapat diusulkan sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Guru yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat mempersiapkan berkas-berkas usulan dan surat lamaran yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melalui kepala sekolah/madrasah. Surat lamaran yang dibuat oleh guru harus dilampiri dengan berkas kelengkapan administratif yang dibutuhkan. Selanjutnya berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan berkas usulan kelengkapan administratif secara kolektif diusulkan oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala kantor Kementerian Agama wilayah kabupaten/kota.
C. Seleksi Administratif
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Mekanisme Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
A. Pengumuman Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Berdasarkan proyeksi kebutuhan yang telah ditetapkan, dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya menyampaikan pengumuman secara terbuka kepada semua guru dan kepala sekolah/madrasah yang ada di wilayahnya. Penyampaian informasi dapat dilaksanakan melalui pengumuman resmi yang dikirim kepada semua sekolah/madrasah atau melalui website.
B. Pengajuan Usulan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Setelah pengumuman diterima secara resmi dari dinas pendidikan/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala sekolah/madrasah melakukan identifikasi terhadap guru potensial untuk dapat diusulkan sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Guru yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat mempersiapkan berkas-berkas usulan dan surat lamaran yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melalui kepala sekolah/madrasah. Surat lamaran yang dibuat oleh guru harus dilampiri dengan berkas kelengkapan administratif yang dibutuhkan. Selanjutnya berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan berkas usulan kelengkapan administratif secara kolektif diusulkan oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala kantor Kementerian Agama wilayah kabupaten/kota.
C. Seleksi Administratif
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen administratif meliputi berkas usulan yang terdiri dari semua persyaratan administratif calon kepala sekolah/madrasah.
Persyaratan administratif berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, terdiri dari:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
- berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memiliki sertifikat pendidik;
- pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
- memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
- memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan administratif di atas didukung dengan dokumen administratif sebagai berikut:
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. (latar belakang merah, pria berdasi dan wanita memakai blaser)
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi. b. Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisasi.
- Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir yang telah dilegalisasi.
- Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
- Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi.
- Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Penilaian Kinerja dua tahun terakhir.
- Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
- Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/ madrasah.
- Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Rekomendasi Kepala Sekolah.
- Rekomendasi Pengawas Sekolah.
Pada saat proses pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah seluruh dokumen di atas dijilid dengan menggunakan cover sebagaimana terlampir kecuali surat lamaran dan syarat nomor 14 dan 15 yang tidak perlu dijilid. Urutan dalam penjilidan adalah cover, identitas calon kepala sekolah/ madrasah, dan kelengkapan lainnya. Adapun syarat nomor 14 dan 15 yaitu rekomendasi kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah yang telah diisi dalam keadaan tertutup dan disegel.
Format rekomendasi kepala sekolah/madrasah maupun pengawas sekolah/ madrasah dikirimkan ke sekolah/madrasah bersamaan dengan pengumuman penerimaan calon kepala sekolah/madrasah dari kepala dinas. Selanjutnya guru yang berminat dan potensial menyerahkan kedua rekomendasi tersebut masing-masing kepada kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/ madrasah. Pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah menyerahkan kembali rekomendasi tersebut kepada guru yang bersangkutan dalam keadaan tertutup dan disegel, yang kemudian diserahkan kepada panitia seleksi administrasi. Format rekomendasi akan dibuka dan dinilai saat seleksi administratif yang dilakukan oleh panitia dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama wilayah kabupaten/kota bersamaan dengan dokumen administratif lainnya.
AKPK
Pengisian AKPK dilakukan oleh guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota mendistribusikan AKPK. Dalam pengisian format AKPK, setiap peserta diharapkan memahami juknis pengisian AKPK. Pengisian AKPK dilakukan secara individual di tempat masing-masing calon. AKPK yang sudah diisi diserahkan ke panitia seleksi administrasi.
D. Seleksi Akademik
Seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK).
Adapun Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) atau Leadership Potential Assessment (LPA) adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan. Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) mencakup 4 (empat) instrumen:
- Instrumen 1a: respon situasional 1.a
- Instrumen 1b: respon situasional 1.b
- Instrumen 2: kreativitas dan pemecahan masalah, dan
- Instrumen 3: wawasan kepemimpinan dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti.
E. Alur Proses Rekrutmen
Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah meliputi pengajuan usulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik. Hasil seleksi administratif dan seleksi akademik digunakan sebagai landasan calon kepala sekolah/madrasah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Keterlaksanaan Petunjuk Pelaksanaan ini sangat tergantung pada komitmen pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama wilayah/kabupaten/kota serta lembaga terkait lainnya di daerah.
Berbagai instansi/lembaga terkait lainnya yang terlibat/dilibatkan dalam rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah diharapkan tetap mengacu pada petunjuk pelaksanaan ini.
Dasar Hukum Pelaksanaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah
Dasar hukum pelaksanaan rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional;
- Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah:
- Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.
REFERENSI :
Permendiknas RI No.28 tahun 2010
Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah / Madrasah LPPKS Indonesia
Lihat Komentar (2)
Penunjukan Pejabat kepala sekolah pada sekolah yayasan ( bukan lingkungan dinas pendidikan) TK sampai SMA, apakah kewenangan dinas pendidikan ataukah kewenangan dari Yayasan pendidikan tersebut ?
Mohn penyegarannya. Terima kasih.
siap.... terima kasih atas masukannya, nanti kami update postingan baru tahapan pemilihan kepala sekolah khusus swasta, semoga mendapatkan literasi yang akurat