Tata Tertib Upacara 17 Agustus di Sekolah

Tata Upacara Pengibaran Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia

ARTI

Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan

 

Tata Upacara Bendera adalah :

1. Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar.
2. Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin

 

DASAR HUKUM

1. Pancasila
2. UUD 1945
3. UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Inpres No. 14 tahun 1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara Bendera

 

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta,
  2. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

 

Pejabat Upacara

  1. Pembina Upacara
  2. Pemimpin Upacara
  3. Pengatur Upacara
  4. Pembawa Upacara

Petugas Upacara

  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Pembaca Do’a
  4. Pemimpin Lagu
  5. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
  6. Kelompok Pembawa Lagu
  7. Pemimpin kelompok kelas / regu
  8. Cadangan tiap perangkat

Perlengkapan Upacara

1. Bendera Merah Putih

Ukuran perbandingan 2 : 3 Ukuran terbesar 2 X 3 meter Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter

2. Tiang Bendera

Minimal 5 meter maksimal 17 meter

Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 7

Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SMP/SLTA 7 – 8 meter

3.  Tali Bendera

Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan bukan tali plastik

Dan tali harus berwarna putih

 

Catatan

Dalam Hal Terjadi Situasi Dan Kondisi Yang Tidak Memungkinkan Terlaksananya Tata Upacara Maka Dilaksanakan Dengan Menyesuaikan Situasi Dan Kondisi

Hujan Yang Berkepanjangan Gempa Banjir Longsor Atau Bencana Alam Lain

Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010

Pasal 25 BAB V

 

Upacara Dalam Ruangan

Upacara yang dilakukan dalam ruangan tidak melaksanakan Upacara Bendera, karena Sang Merah Putih sudah hadir sebagai bendera ruangan. Bendera ruangan adalah :

  1. Bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada standard bendera dan terletak disebelah kanan depan ruangan
  2. Bendera yang dilekatkan terbentang horizontal di tengah – tengah dinding depan dari ruangan

 

Perbedaan Tata Upacara Militer dan Tata Upacara Sekolah

Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004

Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas)

 

Cara Pengibaran Bendera

  1. Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
  2. Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.
  3. Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI)
  4. Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI)

 

Istilah Pejabat dan Petugas

Upacara Militer dan Upacara Sekolah

– Inspektur Upacara – Pembina Upacara

– Perwira Upacara – Pengatur Upacara

– Komandan Upacara – Pemimpin Upacara

– Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara

Urutan Acara Upacara

a. Acara Persiapan

  • Barisan di pimpin oleh masing2 pimpinan barisan
  • Pemimpin Upacara memasuki Lapangan Upacara
  • Penghormatan Kepada Pimpinan Upacara
  • Laporan Tiap-tiap Pimpinan Barisan
  • Pemimpin Upacara Mengambil Alih Pimpinan

b. Acara Pendahuluan

Laporan pengatur upacara Kepada Pembina Upacara

c. Acara Pokok

  • Pembina Upacara Memasuki Lapangan Upacara
  • Penghormatan Umum
  • Laporan Pemimpin Upacara
  • Pengibaran Bendera Merah Putih
  • Mengheningkan Cipta
  • Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Amanat Pembina Upacara
  • Menyanyikan Lagu Wajib Nasional c.10 Pembacaan Doa
  • Laporan Pemimpin Upacara
  • Penghormatan Umum
  • Pembina Upacara Meninggalkan Lapangan Upacara

d. Acara Penutup

  • Laporan Pengatur Upacara Kpd Pembina Upacara
  • Pemimpin Upacara Menyerahkan pimpinan
  • Penghormatan Kepada Pemimpin Upacara

Contoh Lain Tata Tertib Acara Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

  1. Masing – masing satuan menyiapkan barisannya
  2. Inspektur upacara memasuki lapangan upacara barisan disiapkan
  3. Penghormatan pemimpin satuan kepada Inspektur upacara
  4. Laporan pemimpin satuan kepada Inspektur upacara
  5. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  6. Penghormatan Inspektur upacara kepada pembina upacara
  7. Laporan Inspektur upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
  8. Pengibaran bendera merah putih di pimpin oleh Inspektur upacara diiringi lagu Indonesia Raya
  9. Mengheningkan cipta di pimpin oleh pembina upacara
  10. Pembacaan UUD 1945
  11. Pembacaan pancasila oleh pembina upacara diikuti oleh seluruh peserta upacara
  12. Pembacaan Teks Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
  13. Amanat pembina upacara barisan di istirahatkan
  14. Menyanyikan lagu wajib 17 agustus 45
  15. Pembacaan doa
  16. Laporan Inspektur upacara kepada pembina upacara bahwa upacara selesai
  17. Penghormatan kepada pembina upacara di pimpin oleh Inspektur upacara
  18. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara
  19. Pemnghormatan pemimpin satuan kepada Inspektur upacara
  20. Inspektur upacara meninggalkan lapangan upacara

Masing – masing Pemimpin satuan   membubabarkan pasukan upacara

Tata Tertib dan Susunan Upacara 17 Agustus: Pedoman untuk Pelaksanaan yang Khidmat dan Tertib

Pelaksanaan upacara 17 Agustus merupakan momen penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Agar upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, berikut adalah contoh tata tertib dan susunan acara yang bisa diikuti:
Tata Tertib Upacara 17 Agustus

  1. Berpakaian Rapi
    Setiap peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerapian dalam berpakaian menunjukkan penghormatan terhadap acara yang berlangsung.
  2. Menggunakan Seragam Lengkap
    Peserta perlu mengenakan seragam dengan lengkap. Bagi siswa-siswi, ini biasanya berarti seragam sekolah lengkap dengan topi, dasi, sepatu, dan kaos kaki. Kelengkapan seragam mencerminkan kesiapan dan kedisiplinan.
  3. Datang Tepat Waktu
    Kehadiran di lapangan upacara harus tepat waktu atau lebih awal. Kedatangan tepat waktu menunjukkan sikap disiplin dan menghargai jalannya upacara.
  4. Berdiri Rapi dalam Barisan
    Setiap peserta wajib masuk dalam barisan secara rapi sesuai dengan kelompoknya masing-masing. Kerapian dalam barisan mencerminkan keteraturan dan kedisiplinan.
  5. Tidak Ribut
    Peserta harus mengikuti upacara dengan khidmat dan tidak ribut. Ketertiban selama upacara menciptakan suasana yang khusyuk dan penuh penghormatan.
  6. Mendengarkan Nasihat Pembina Upacara dengan Khidmat
    Setiap peserta wajib mendengarkan amanat pembina upacara dengan tenang dan khidmat. Hal ini menunjukkan rasa hormat dan perhatian terhadap pesan yang disampaikan.
  7. Tertib Mengikuti Upacara dari Awal sampai Akhir
    Peserta harus mengikuti seluruh rangkaian upacara dari awal hingga akhir dengan tertib. Keseluruhan proses upacara perlu dijalani dengan penuh kesadaran akan pentingnya momen tersebut.

Susunan Upacara 17 Agustus Resmi Kemdikbudristek RI

Mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, berikut adalah susunan upacara 17 Agustus yang bisa digunakan:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan naskah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  8. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  9. dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  10. Amanat pembina upacara.
  11. Pembacaan do’a*.
  12. Laporan pemimpin upacara.
  13. Penghormatan kepada pembina upacara.
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan mengikuti tata tertib dan susunan acara yang telah ditetapkan, upacara 17 Agustus diharapkan dapat berjalan dengan khidmat dan tertib, mencerminkan rasa hormat dan kecintaan kita terhadap tanah air Indonesia

 

Tags: , , , , , ,

Diposting oleh Adica


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *