8 Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan utama yang mengatur tentang standar minimal yang harus terpenuhi dalam pengelolaan sekolah oleh segenap penyelenggara sekolah, yaitu guru dan kepala sekolah. Tuntutan profesionalisme seorang guru tidak hanya dari pihak pemerintah saja, melainkan juga diminta oleh pihak masyarakat yang memanfaatkan tenaga guru dalam membimbing, mengajar, dan mendidik peserta didik. Alasannya tanpa adanya profesionalisme guru maka akan sangat mustahil siswa dapat mencapai kualitas hasil belajar yang maksimal. Tentunya perlu secara seksama kita lakukan peninjauan kembali kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kondisi saling lempar tanggung jawab ini yang terpantau oleh pemerintah pusat, sehingga diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengisyaratkan agar sekolah menerapkan Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah yang sering dikenal dengan MBS. Penerapan MBS ini hasruslah memenuhi 8 (delapan) standar nasional pendidikan (SNP), yakni:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan;
- standar penilaian pendidikan.
Perbedaan manajemen dalam pengelolaan sekolah akan menghasilkan mutu lulusan yang berbeda juga. Kajian mutu lulusan bukan hanya dilihat dari nilai UN, melainkan karakter yang dimiliki oleh lulusan suatu sekolah mulai dari kematangan sikap kepribadian dan sosial, penguasaan pengetahuan, serta keterampilan yang dimiliki menjadi bahan life skill bagi siswa untuk mampu memperjuangkan kelangsungan hidupnya pada masa yang akan dihadapinya nanti, realita ini yang menjadi tolak ukur sesungguhnya. Sekolah swasta dan sekolah negeri pada prinsipnya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan, akan tetapi tetap saja perbedaan mutu lulusan menjadi ukuran keberhasilan suatu manajemen sekolah yang dipandang oleh masyarakat pada umumnya. Sekolah swasta dengan leluasa untuk menyeleksi siswa yang benar-benar berkompeten untuk memperoleh mentalitas yang siap untuk berkompetisi baik dalam lingkungan sekolahnya maupun di luar sekolahnya, karena mereka pada umumnya sudah dibiasakan berkompetisi secara jujur dan mengutamakan kualitas. Kondisi ini akan memberikan dampak yang jauh lebih baik, ketimbang dampak lulus 100% dengan nilai tertinggi tapi berkompetisi secara curang dan tidak jujur.
Peliknya kondisi yang dialami manajer sekolah negeri berbeda dengan rumitnya manajer sekolah swasta. Kalau sekolah negeri berupaya bagaimana caranya untuk dapat memoles sekolah nampak rapi, bersih, bermutu dan menyenangkan secara fisik untuk mengambil perhatian pemerintah daerah yang memuji penyelenggaraan pendidikannya bagus dan patut dicontoh. Sedangkan sekolah swasta bagaimana caranya untuk menciptakan mutu sekolah fisik dan non fisik untuk memperoleh perhatian, simpati dan empati dari masyarakat, sehingga citra sekolah menjadi tujuan masyarakat untuk memasukkan anaknya ke sekolah swasta. Kondisi ini telah terjadi dari era reformasi khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang desentralisasi (otonomi) daerah.
Otoritas penuh yang diberlakukan pada pemerintah daerah terhadap aspek-aspek daerah membuat pengelolaan sekolah juga menjadi urusan yang diatur oleh pemerintah daerah dan banyak dijadikan ikon daerah untuk mendukung prestise politik sang kepala daerah. Tidak sedikit sekolah yang menjadi sasaran ujicoba, sasaran pembinaan dan sasaran penilaian-penilaian tertentu yang dibutuhkan daerah dalam mendingkrak rating politiknya, seperti untuk mencapai penghargaan adipura, sekolah sehat, sekolah berprestasi serta sekolah unggulan, namun semua diserahkan pemerintah pengelolaannya kepada manajer sekolah termasuk masalah pengelolaan sumber keuangannya tanpa bantuan dari pemerintah daerah.
Mirisnya kondisi yang dihadapi oleh sekolah negeri dan rumitnya penataan sekolah swasta merupakan hal yang menjadi pantauan penulis selaku kepala UPT Disdik Kecamatan Curup untuk dapat diperoleh keterangan dan deskripsi yang sesungguhnya sesuai dengan data, fakta dan realita yang terjadi dan dihadapi oleh sekolah-sekolah tersebut. Untuk itu permasalahan ini perlu penulis angkat dalam sebuah penelitian dengan topik pembahasan tentang pencapaian 8 (delapan) standar nasional pendidikan oleh kepala sekolah untuk meningkatkan mutu lulusan (studi perbandingan antara SD Negeri dan SD Swasta di kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong) yang berada dalam wilayah kecamatan Curup.
SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah NKRI, yang meliputi 8 (delapan) muatan standar, yaitu:
- Standar Isi (SI), mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar Proses (SP), pada satuan pendidikan merupakan pelaksanaan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL), untuk pendidikan dasar dan menengah melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK), di mana pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Standar Sarana dan Prasarana (SSP), Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Standar Pengelolaan (SPl), dalam satuan pendidikan dilakukan oleh manajemen memiliki kewenangan untuk mengelola sekolah sedemikian rupa.
- Standar Pembiayaan (SPb), yang dilakukan dalam manajemen sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan terdiri atas biaya investasi bantuan pendidikan, biaya personal biaya operasional satuan pendidikan.
- Standar Penilaian Pendidikan (SPP), yang dilakukan di sekolah dasar mengacu pada sistem penilaian berkelanjutan yang dikembangkan oleh tim jaringan kurikulum. Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Standar penilaian pendidikan yang dilakukan di SD dilakukan melalui penilaian tertulis, lisan dan praktek.
Pembahasan 8 Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Isi
Pencapaian standar ini yang dilaksanakan oleh sekolah swasta dan sekolah negeri di wilayah kerja UPT-Disdik Kecamatan Curup tidak terdapat perbedaan secara signifikan dalam menyikapi standar nasional pendidikan, akan tetapi pada sekolah swasta ada kepentingan yayasan dalam penyusunan kurikulum sehingga perlu diakomodir dalam kurikulum yang dikembangkan oleh tim. Kondisi ini merupakan penambahan dan bukan penghapusan dari acuan yang diberikan BSNP dalam penyelenggaraan atau pencapaian standar isi yang dilakukan oleh sekolah swasta.
2. Standar Proses
Penyelenggaraan standar proses yang dilakukan sekolah swasta dan sekolah negeri pada wilayah kerja UPT-Disdik Kecamatan Curup banyak memiliki kesamaan, yaitu dalam hal penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pelaksanaan proses pembelajaran dan supervisi Pembelajaran. Sebagaimana menurut Imron, (2007:73) bahwa “disekolah swasta pada umumnya memiliki manajemen yang tegas dengan kewenangan yang lebih leluasa dalam perencanaan, proses, serta supervisi pembelajaran, ini dikarenakan kewenangan sekolah swasta lebih luas dan dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan.”
Menurut Suparno, 2011: 38) bahwa “beda antara sekolah swasta dan sekolah negeri dalam menarik minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya adalah dengan cara yang elegan dan memiliki ciri khas yang menjadi unggulannya dan melalui promosi-promosi tertentu yang lebih giat dari sekolah negeri yang hanya mengandalkan popularitas dan dukungan pemerintah.”
Hal yang demikian merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan oleh pihak swasta mengingat pada saat ini pemerintah tidak memikirkan kelangsungan bagi sekolah swasta akibat banyaknya kepentingan dalam penyelenggaraan sekolah negeri, sehingga sekolah swasta tidak memperoleh siswa bila sekolah swasta hanya berjalan seperti biasa mengikuti kondisi sekolah negeri.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Penerapan standar kompetensi lulusan yang dipersyaratkan oleh BSNP pada sekolah-sekolah memberikan batasan minima yang harus dicapai oleh siswa dan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan di wilayahnya. Standar kompetensi lulusan yang diterapkan pada sekolah swasta dan sekolah negeri terdapat sedikit perbedaan, dikarenakan ada kepentingan sekolah swasta dalam memberikan ciri khusus terhadap memiliki keahlian tertentu bagi siswa yang mengikuti ekstra kurikuler.
Suparno (2011: 92) bahwa “sekolah yang memberikan batasan minimal tertendah menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa sekolahnya gak mampu untuk berkompetisi.” Artinya pendidikan di suatu sekolah atau lembaga pendidikan perlu memperhatikan daya jualnya supaya masyarakat memiliki keyakinan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang bersangkutan. Oleh karenanya sekolah swasta yang memiliki ciri khas tersendiri yang akan dikejar sama peserta didik, dan akan dapat menarik minat belajar siswa pada sekolah yang memiliki kelebihan dan produk unggulannya.
Standar kompetensi lulusan yang dilakukan pengelolaannya oleh manajemen pendidikan di sekolah swasta dan sekolah negeri pada wilayah kerja UPT-Disdik Kecamatan Curup tidak terdapat perbedaan yang mencolok. Akan tetapi sekolah swasta yang memiliki basis sekolah keagamaan atau kejuruan lebih memiliki adanya penekanan pada ciri khas sekolah tersebut sebagai bentuk pembedanya, hal ini merupakan suatu upaya sekolah swasta dalamnmemberikan ciri tertentu pada lulusannya sebagai produk unggulan sekolah swasta di tengah-tengah masyarakat.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Hal ini menurut Sutarrahman, (2007:117) bahwa “guru dan kepala sekolah merupakan pelaku profesi yang harus menerapkan kompetensinya sebagai tenaga pendidik secara maksimal dengan memenuhi beberapa ketentuan, sehingga dapat menciptakan out put yang diharapkan oleh intansi pendidikan.” Selanjutnya Imron, (2007: 132) mengungkapkan bahwa “untuk memaksimalkan potensi sekolah termanfaatkan dalam pengelolaannya, sekolah hendaknya memiliki tenaga administrasi yang mampu dan memahami tentang tata administrasi sekolah, sehingga tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah tidak kehilangan data tentang inventarisasi sekolah.”
Pendapat tentang pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut, memberikan gambaran bahwa secara umum diharapkan sekolah memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki standar sesuai dengan BSNP dan mampu menerapkan kompetensinya secara maksimal. Oleh karena itu pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam wilayah kerja UPT-Disdik Kecamatan Curup dapat berjalan dengan baik dan teruji.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Pengelolaan yang dilakukan sekolah terhadap standar sarana dan prasarana yang dimiliki telah dapat disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dan tidak memiliki perbedaan yang mendasar pada sekolah swasta dan sekolah negeri. Pelaksanaan pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen sekolah merupakan upaya yang maksimal dilakukan untuk memanfaatkan dan merawat segala sesuatu yang bersifat milik sekolah dalam konteks sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pendidikan.
Sarana dan prasarana yang dikelola oleh manajemen sekolah swasta dan sekolah negeri terdapat perbedaan dalam prosedur memperolehnya, di mana sekolah swasta dapat meminta bantuan pada pemerintah melalui dana hibah dan juga dapat memperoleh dari pihak yayasannya, sedangkan sekolah negeri hanya bersumber dari dana pemerintah. Hal ini sesuai dengan Tilaar, (2004:3.18) bahwa “faktor lain yang sangat berperan dalam penataan sekolah agar dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan secara maksimal adalah terpenuhinya standar sarana dan prasarana sekolah, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.” Pendapat lain juga dikemukakan oleh Ali, (2008:119) bahwa “sekolah hendaknya memiliki sarana dan prasarana penunjang pendidikan secara baik dan mencukupi semua kepentingan proses pembelajaran, sehingga kegiatan yang dilakukan akan memberikan hasil yang maksimal serta dapat mencapai tujuan pendidikan di sekolah maupun tujuan secara umum tentang kualitas lulusannya.” Pendapat di atas menunjukkan bahwa betapa pentingnya sarana dan prasarana yang dapat mendukung penyelenggaraan sekolah, baik dalam pembelajaran maupun keadminis-trasian.
6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pada sekolah swasta dan sekolah negeri dalam wilayah kerja UPTDisdik Kecamatan Curup telah memiliki standar nasional pendidikan dan dapat memberikan pengalaman khusus bagi peneliti dalam mengamati dan meneliti semua yang telah dilakukan oleh manajemen sekolah. Pengelolaan yang dilakukan menunjukkan telah berjalan dengan baik dan maksimal, meskipun msaih ada beberapa hal yang harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan tidak bersifat mengintervensi penyelenggara sekolah dalam memanajemen sekolah. Pengelolaan yang dilakukan di sekolah swasta lebih memiliki keleluasaan dan tidak adanya intervensi dari pihak pemerintah dalam manajemen berbasis sekolah yang memenuhi BSNP, sedangkan sekolah negeri sering terjadinya dualism kepentingan dalam pengelolaan sekolah.
Kenyataan yang menunjukkan bahwa sekolah swasta memiliki keunggulan dalam memiliki sarana dan prasarana adalah hal yang tidak berlaku secara umum, sebab bagi sekolah swasta yang belum memiliki kemapanan finansial bisa saja berada di bawah sekolah negeri, namun dalam sistem pengelolaannya menurut Imron, (2007:152) bahwa sekolah swasta lebih mengutamakan kompetensi penyelenggara sekolah yang lebih berpotensi dalam rekrutment ketenagaan, sehingga sekolah swasta memiliki tenaga yang lebih handal dan berkompetensi dibandingkan di sekolah negeri, walaupun hal ini tidak berlaku pada semua sekolah swasta. Artinya keadaan ini hanya bagi sekolah-sekolah swasta yang yayasan pemiliknya sudah memiliki kemampuan financial yang cukup mapan dan memiliki tujuan untuk kemajuan yang tinggi.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan dalam pengelolaan sekolah swasta dan sekolah negeri yang ada di wilayah kerja UPT-Disdik Kecamatan Curup secara umum telah memiliki orientasi untuk memberikan sebaran pembiayaan sesuai dengan prioritas masing-masing dalam beberapa item pembiayaan. Pelaksanaan RKAS oleh kepala sekolah dan bendahara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab dan tidak dilakukan hal-hal yang menyimpang dalam pembayaran gaji, honor kegiatan serta pembelajaan barang.
Standar pembiayaan yang dilakukan oleh sekolah swasta dan sekolah negeri berdasarkan BSNP tidak terjadi perbedaan, hanya saja sekolah swasta memiliki sumber biaya yang lebih dari sekolah negeri yang hanya terfokus pada dana yang dibantukan oleh pemerintah melalui dana BOS. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Sergiovanni, (2005:173) bahwa “keuangan sekolah akan sangat tergantung dengan keterbukaan dan ketepatan penggunaan anggaran oleh manajemen sekolah dan bendahara dalam melakukan pembelanjaannya, apabila bagus pengelolaannya maka akan terkesan bagus juga penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.” Pendapat ini menjelaskan betapa pentingnya pengelolaan sekolah dalam hal pembiayaan sekolah untuk dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, yang mampu membiayai semua aspek penyeleng-garaan pendidikan secara merata dan memberikan prioritas pada kegiatan yang menyentuh kegiatan kesiswaan.
Pencapaian yang dilakukan secara umum sudah baik dan tidak terdapat penyalahgunaan anggaran, baik di sekolah swasta maupun di sekolah negeri walaupun secara prioritas hanya bersumber dari dana BOS, sedangkan pihak sekolah swasta sedikit lebih banyak sumber keuangannya meskipun mereka juga harus membiayai penggajian tenaga pendidik dan kependidikan yang bukan PNS sebagaimana di sekolah negeri.
8. Standar Penilaian
Pelaksanaan standar pengelolaan penilaian yang dilakukan oleh sekolah swasta dan sekolah negeri telah dilakukan secara kondusif dan memiliki langkah-langkah yang terencana dimulai dari persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Di mana persiapan yang dilakukan dengan membentuk tim, menyusun kisi-kisi, dan menyusun soal secara rapi dan jelas. Pencapaian standar penilaian yang diterapkan di sekolah swasta dan sekolah negeri tidak terdapat perbedaan dan tetap berdasarkan pada BSNP, akan tetapi tindak lanjut hasil penilaian yang dilakukan pada sekolah swasta lebih mendorong pada siswa untuk mampu menuntaskan KKM yang telah ditetapkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Sutarrahman, (2007: 149) bahwa “penilaian yang dilakukan oleh sekolah hendaknya terencana dan prosedural, untuk dapat memberikan upaya yang maksimal dalam menarik kesimpulan tentang hasil belajar siswa baik penjenjangan kelas, maupun dalam penentuan kelulusan.” Pendapat tersebut mengungkapkan bahwa pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh sekolah sudah sesuai dengan keinginan dari penyelenggaraan pendidikan pada umumnya, karena di sekolah swasta maupun di sekolah.
Tags: Nasional Pendidikan, standar isi, standar kompetensi lulusan, Standar Pembiayaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, standar proses, standar sarana dan prasarana

Sangat membantu
Mantap..
sayang sekali tidak bisa didownload……padahal kalau mau berbagi..akan lebih berfaedah
Bisa dicopy Pak, monggo dicopy tulisannya paste ke word.
sangat berterimakasih sangat membantu mohon ijin download
Sangat membantu saya dan informasi yang tercantum sangat jelas dan mudah dipahami. Terima kasih