Uji Kinerja (UKin) Guru dan Dosen

Uji Kinerja (UKin) adalah uji kompetensi untuk menilai kemampuan peserta uji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran (kompe- tensi pedagogik, kompe-tensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional).

UJI KINERJA

  • UKin dilaksanakan dalam konteks kelas real.
  • UKin dinilai oleh 2 org penguji: 1 dosen (BUKAN DOSEN PEMBIMBING Mahasiswa yang diuji) dan 1 guru (BUKAN GURU PAMONG mahasiswa yang diuji), yg memenuhi syarat*).
  • Pelaksanaan dikoordinasikan oleh LPTK di sekolah mitra.
  • Durasi waku 2 JP atau sesuai jenjang
  • Perangkat pembelajaran dpt dari hasil lokakarya yg direvisi atau disiapkan khusus.
  • Penilaian dilakukan dengan observasi dg skor 1-5.
  • Lembar penilaian dikembangkan oleh PN UKMPPG.
  • Hasil penilaian UKin di-input melalui sistem online.
  • Lembar penilaian hasil UKin disimpan di LPTK. UKIN UKM PPG

ASPEK-2 PENILAIAN UKIN

a. Kemampuan Mengembangkan Perangkat Pembelajaran

b. Penampilan Dalam Proses Pembelajaran Di Kelas Riil

  1. Penguasaan Materi
  2. Strategi belajar mengajar: membuka, apersepsi, penyajian materi inti, evaluasi, dan menutup pelajaran
  3. memilih dan menggunakan media pembelajaran
  4. Kemampuan menjelaskan, bertanya, dan menjawab pertanyaan
  5. Kemampuan berinteraksi dan berinovasi dalam pembelajaran Kemampuan mengelola kelas.

Penguji Uji Kinerja Dosen Guru

  • Dosen tetap ber-NIDN/NIDK dari LPTK penyelenggara PPG.
  • Memiliki bidang studi/keahlian sesuai bidang studi/keahlian peserta UKin.
  • Telah memiliki sertifikat dosen profesional,
  • Telah memiliki NRP (nomor registrasi penguji)
  • Memiliki jabatan minimal lektor.
  • Minimal salah satu latar pendidikannya (S-1, S-2, atau S-3) berasal dari bidang/prodi kependidikan yang relevan.
  • Pengalaman bekerja (mengajar) minimal 10 tahun.
  • Memiliki komitmen kuat terhadap mutu hasil pengujian.
  • Dosen penguji BUKAN merupakan dosen-pembimbing PPL dari peserta UKin
  • guru tetap di sekolah lokasi Ukin dan pernah menjadi guru pamong,
  • BUKAN guru pamong dari calon peserta UKin,
  • memiliki bidang studi/keahlian sesuai bidang studi/keahlian peserta UKin;
  • memiliki sertifikat sebagai guru profesional
  • memiliki NRP (nomor registrasi penguji)
  • memiliki jabatan minimal guru madya, golongan IVa;
  • diutamakan berkuaifikasi pendidikan S-2/S-3;
  • diusulkan/disetujui oleh kepala sekolah. SYARAT

Fokus Penilaian Uji Kinerja

  • Ketepatan alur dan tahapan proses pembelajaran,
  • Kesesuaian proses pembelajaran dengan RPP
  • Penguasaan bahan ajar yang disampaikan
  • Kualitas interaksi dengan siswa selama proses pembelajaran,
  • Kenggunaan media atau alat bantu pembelajaran,
  • Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku tidak semestinya ketika pembelajaran berlangsung, dan
  • Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir proses pembelajaran
  • Seorang penguji maksimal melakukan pengujian untuk 4 orang peserta dalam satu hari.

Tugas Penguji Uji Kinerja

  • Menyiapkan dan memastikan ruang dan fasilitas yang dibutuhkan sesuai jumlah peserta Ukin,
  • Memberikan penilaian atas kinerja setiap peserta Ukin: RPP dan pelaksanaan pembelajaran,
  • Memberi sanksi (antara lain mengeluarkan dari ruang UKin) kepada peserta yang terbukti melanggar setelah berkoordinasi dengan koordinator UKin dan penyelia,
  • Memasukkan nilai secara daring sesaat setelah ujian selesai (Penguji bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ujian dan kebenaran nilai),
  • Mengisi berita acara pelaksanaan Ukin untuk penguji

Hal-hal penting dalam Pelaksanaan Uji Kinerja (UKin) UKMPPG

 Syarat Sekolah Penyelenggara UKin

  • Sekolah terakreditasi minimal B (diutamakan sekolah yang memiliki nilai akreditasi A)
  • Sekolah memiliki MoU dengan LPTK

Klasterisasi UKin

  • Non klaster
    • Sekolah Mitra LPTK (luar pulau)
  • Klaster
    • Sekolah Asal sekaligus Mitra
    • Sekolah asal tetapi non Mitra

Tiga Model Uji Kinerja

  • Sekolah mitra (peserta luar pulau)
  • Sekolah Asal (sebagai sekolah mitra)
  • Sekolah asal (klaster luar kota)

Persiapan Penguji Uji Kinerja

  • PNUKMPPG mengumumkan para Penguji Ukin berdasarkan usulan LPTK
  • Penguji Ukin mendapat tanda/identitas penguji dan harus dipakai saat menguji
  • Antar Penguji koordinasi sebelum Ukin berlangsung pada hari H
  • Penguji Ukin mendapat surat tugas dari pimpinan LPTK dan diserahkan paling lambat hari H

TATA TERTIB DAN PROSEDUR Uji Kinerja

  1. Berpakaian sopan dan rapi (bersepatu, tdk memakai kaos).
  2. Peserta harus sudah berada di sekolah tempat UKin satu jam sebelum UKin dilaksanakan.
  3. Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT jam pelajaran sudah dimulai, dan peserta terse­but tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  4. Peserta melakukan daftar ulang dengan membawa kartu peserta dan mengisi daftar hadir.
  5. Peserta memasuki ruangan ujian untuk melaksanakan proses pembelajaran.
  6. Penguji menempati tempat duduk di kelas pada baris paling belakang,
  7. Penilaian dilakukan melalui pengamatan, dengan menggunakan instrumen yang telah disediakan,
  8. Durasi waktu pelaksanaan UKin adalah 2 JP (1 kali pertemuan) atau sesuai dengan jenjangnya (PAUD/TK).

Penundaan atau Pembatalan Uji Kinerja 

  • Jumlah dan Unsur penguji tidak memenuhi kriteria
  • Rombongan Belajar BUKAN kelas riil
  • KD atau topik tidak sesuai dengan kondisi Rombel
  • Lingkungan kelas gaduh, bising, pengap atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pelaksanaan UKin
  • Peserta tidak sehat shg tidak memungkinkan melaksanakan UKin
  • Batas penundaan atau pembatalan ditetapkan oleh PNUKMPPG atas usulan LPTK dan Pimpinan Sekolah

Mekanisme Penundaan/Pembatalan Uji Kinerja

  • Dosen & guru penguji dan peserta UKin mendiskusikan dan menyepakati penundaan/ pembatalan UKin berdasar situasi.
  • Dosen penguji dan guru penguji melaporkan penundaan/pembatalan beserta alasan­nya kepada kepala sekolah setempat.
  • Ketua Tim Penguji mengusulkan penundaan/ pemba­talan beserta alasannya kepada koordinator UKin LPTK.
  • Tim penguji membuat dan menandatangani berita acara penundaan/pembatalan UKin, serta menyam­pai­kannya ke koordinator UKin LPTK dan pimpinan sekolah lokasi UKin.
  • Koordinator UKin LPTK mengusulkan status dan batas penundaan/pembatalan kepada PNUKMPPG, dengan tembusan kepada Penanggung Jawab UKM­PPG
  • PNUKMPPG memutuskan status dan batas penun­daan/pembatalan serta menyampaikan hasil keputu­san ini kepada Tim Penguji melalui Penanggung Jawab UKMPPG
  • PNUKMPPG menetapkan jadwal UKin pengganti, setelah mempertimbangkan usulan dari koordinator UKin LPTK
  • Peserta UKin tidak dikenakan biaya untuk pelak­sanaan UKin pengganti, karena masih menggunakan alokasi dana UKin yang ditunda/dibatalkan.

Pelanggaran sangat berat:

  • Peserta melakukan kecurangan bersama-sama dengan pihak lain terkait materi uji dan/atau memalsukan data

Sanksi:

  1. Peserta membuat pernyataan
  2. Peserta menandatangani berita acara pelanggaran
  3. Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa mengikuti Uji kompetensi pada uji-uji kompetensi berikutnya

Penyamaan Persepsi Penguji  Uji Kinerja 

  • Penilaian Dilakukan Oleh 2 Penguji (Sehingga Sangat Memungkinkan Adanya Perbedaan Hasil Penilaian)
  • Instrumen Ukin Per Jenjang Memiliki Karakteristik Berbeda-Beda
  • Instrumen Ukin Yang Digunakan Sudah Melalui Proses Pengembangan yang Panjang (Validasi Ahli Dan Empiris)

Tags: , , , ,

Diposting oleh Adica


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *