Uji Kinerja (UKin) Guru dan Dosen
Uji Kinerja (UKin) adalah uji kompetensi untuk menilai kemampuan peserta uji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran (kompe- tensi pedagogik, kompe-tensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional).
UJI KINERJA
- UKin dilaksanakan dalam konteks kelas real.
- UKin dinilai oleh 2 org penguji: 1 dosen (BUKAN DOSEN PEMBIMBING Mahasiswa yang diuji) dan 1 guru (BUKAN GURU PAMONG mahasiswa yang diuji), yg memenuhi syarat*).
- Pelaksanaan dikoordinasikan oleh LPTK di sekolah mitra.
- Durasi waku 2 JP atau sesuai jenjang
- Perangkat pembelajaran dpt dari hasil lokakarya yg direvisi atau disiapkan khusus.
- Penilaian dilakukan dengan observasi dg skor 1-5.
- Lembar penilaian dikembangkan oleh PN UKMPPG.
- Hasil penilaian UKin di-input melalui sistem online.
- Lembar penilaian hasil UKin disimpan di LPTK. UKIN UKM PPG
ASPEK-2 PENILAIAN UKIN
a. Kemampuan Mengembangkan Perangkat Pembelajaran
b. Penampilan Dalam Proses Pembelajaran Di Kelas Riil
- Penguasaan Materi
- Strategi belajar mengajar: membuka, apersepsi, penyajian materi inti, evaluasi, dan menutup pelajaran
- memilih dan menggunakan media pembelajaran
- Kemampuan menjelaskan, bertanya, dan menjawab pertanyaan
- Kemampuan berinteraksi dan berinovasi dalam pembelajaran Kemampuan mengelola kelas.
Penguji Uji Kinerja Dosen Guru
- Dosen tetap ber-NIDN/NIDK dari LPTK penyelenggara PPG.
- Memiliki bidang studi/keahlian sesuai bidang studi/keahlian peserta UKin.
- Telah memiliki sertifikat dosen profesional,
- Telah memiliki NRP (nomor registrasi penguji)
- Memiliki jabatan minimal lektor.
- Minimal salah satu latar pendidikannya (S-1, S-2, atau S-3) berasal dari bidang/prodi kependidikan yang relevan.
- Pengalaman bekerja (mengajar) minimal 10 tahun.
- Memiliki komitmen kuat terhadap mutu hasil pengujian.
- Dosen penguji BUKAN merupakan dosen-pembimbing PPL dari peserta UKin
- guru tetap di sekolah lokasi Ukin dan pernah menjadi guru pamong,
- BUKAN guru pamong dari calon peserta UKin,
- memiliki bidang studi/keahlian sesuai bidang studi/keahlian peserta UKin;
- memiliki sertifikat sebagai guru profesional
- memiliki NRP (nomor registrasi penguji)
- memiliki jabatan minimal guru madya, golongan IVa;
- diutamakan berkuaifikasi pendidikan S-2/S-3;
- diusulkan/disetujui oleh kepala sekolah. SYARAT
Fokus Penilaian Uji Kinerja
- Ketepatan alur dan tahapan proses pembelajaran,
- Kesesuaian proses pembelajaran dengan RPP
- Penguasaan bahan ajar yang disampaikan
- Kualitas interaksi dengan siswa selama proses pembelajaran,
- Kenggunaan media atau alat bantu pembelajaran,
- Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku tidak semestinya ketika pembelajaran berlangsung, dan
- Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir proses pembelajaran
- Seorang penguji maksimal melakukan pengujian untuk 4 orang peserta dalam satu hari.
Tugas Penguji Uji Kinerja
- Menyiapkan dan memastikan ruang dan fasilitas yang dibutuhkan sesuai jumlah peserta Ukin,
- Memberikan penilaian atas kinerja setiap peserta Ukin: RPP dan pelaksanaan pembelajaran,
- Memberi sanksi (antara lain mengeluarkan dari ruang UKin) kepada peserta yang terbukti melanggar setelah berkoordinasi dengan koordinator UKin dan penyelia,
- Memasukkan nilai secara daring sesaat setelah ujian selesai (Penguji bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ujian dan kebenaran nilai),
- Mengisi berita acara pelaksanaan Ukin untuk penguji
Hal-hal penting dalam Pelaksanaan Uji Kinerja (UKin) UKMPPG
Syarat Sekolah Penyelenggara UKin
- Sekolah terakreditasi minimal B (diutamakan sekolah yang memiliki nilai akreditasi A)
- Sekolah memiliki MoU dengan LPTK
Klasterisasi UKin
- Non klaster
- Sekolah Mitra LPTK (luar pulau)
- Klaster
- Sekolah Asal sekaligus Mitra
- Sekolah asal tetapi non Mitra
Tiga Model Uji Kinerja
- Sekolah mitra (peserta luar pulau)
- Sekolah Asal (sebagai sekolah mitra)
- Sekolah asal (klaster luar kota)
Persiapan Penguji Uji Kinerja
- PNUKMPPG mengumumkan para Penguji Ukin berdasarkan usulan LPTK
- Penguji Ukin mendapat tanda/identitas penguji dan harus dipakai saat menguji
- Antar Penguji koordinasi sebelum Ukin berlangsung pada hari H
- Penguji Ukin mendapat surat tugas dari pimpinan LPTK dan diserahkan paling lambat hari H
TATA TERTIB DAN PROSEDUR Uji Kinerja
- Berpakaian sopan dan rapi (bersepatu, tdk memakai kaos).
- Peserta harus sudah berada di sekolah tempat UKin satu jam sebelum UKin dilaksanakan.
- Peserta dinyatakan TERLAMBAT apabila datang PADA SAAT jam pelajaran sudah dimulai, dan peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Peserta melakukan daftar ulang dengan membawa kartu peserta dan mengisi daftar hadir.
- Peserta memasuki ruangan ujian untuk melaksanakan proses pembelajaran.
- Penguji menempati tempat duduk di kelas pada baris paling belakang,
- Penilaian dilakukan melalui pengamatan, dengan menggunakan instrumen yang telah disediakan,
- Durasi waktu pelaksanaan UKin adalah 2 JP (1 kali pertemuan) atau sesuai dengan jenjangnya (PAUD/TK).
Penundaan atau Pembatalan Uji Kinerja
- Jumlah dan Unsur penguji tidak memenuhi kriteria
- Rombongan Belajar BUKAN kelas riil
- KD atau topik tidak sesuai dengan kondisi Rombel
- Lingkungan kelas gaduh, bising, pengap atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pelaksanaan UKin
- Peserta tidak sehat shg tidak memungkinkan melaksanakan UKin
- Batas penundaan atau pembatalan ditetapkan oleh PNUKMPPG atas usulan LPTK dan Pimpinan Sekolah
Mekanisme Penundaan/Pembatalan Uji Kinerja
- Dosen & guru penguji dan peserta UKin mendiskusikan dan menyepakati penundaan/ pembatalan UKin berdasar situasi.
- Dosen penguji dan guru penguji melaporkan penundaan/pembatalan beserta alasannya kepada kepala sekolah setempat.
- Ketua Tim Penguji mengusulkan penundaan/ pembatalan beserta alasannya kepada koordinator UKin LPTK.
- Tim penguji membuat dan menandatangani berita acara penundaan/pembatalan UKin, serta menyampaikannya ke koordinator UKin LPTK dan pimpinan sekolah lokasi UKin.
- Koordinator UKin LPTK mengusulkan status dan batas penundaan/pembatalan kepada PNUKMPPG, dengan tembusan kepada Penanggung Jawab UKMPPG
- PNUKMPPG memutuskan status dan batas penundaan/pembatalan serta menyampaikan hasil keputusan ini kepada Tim Penguji melalui Penanggung Jawab UKMPPG
- PNUKMPPG menetapkan jadwal UKin pengganti, setelah mempertimbangkan usulan dari koordinator UKin LPTK
- Peserta UKin tidak dikenakan biaya untuk pelaksanaan UKin pengganti, karena masih menggunakan alokasi dana UKin yang ditunda/dibatalkan.
Pelanggaran sangat berat:
- Peserta melakukan kecurangan bersama-sama dengan pihak lain terkait materi uji dan/atau memalsukan data
Sanksi:
- Peserta membuat pernyataan
- Peserta menandatangani berita acara pelanggaran
- Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa mengikuti Uji kompetensi pada uji-uji kompetensi berikutnya
Penyamaan Persepsi Penguji Uji Kinerja
- Penilaian Dilakukan Oleh 2 Penguji (Sehingga Sangat Memungkinkan Adanya Perbedaan Hasil Penilaian)
- Instrumen Ukin Per Jenjang Memiliki Karakteristik Berbeda-Beda
- Instrumen Ukin Yang Digunakan Sudah Melalui Proses Pengembangan yang Panjang (Validasi Ahli Dan Empiris)
Tags: Apa Itu Uji Kinerja, Apa Itu UKin, Fokus Penilaian Uji Kinerja, Uji Kinerja Dosen, Uji Kinerja Guru
