Struktur Kurikulum Merdeka

Sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Karakteristik utama yang ditekankan dalam rancangan struktur kurikulum ini adalah sebagai berikut: (1) adanya perubahan status mata pelajaran, (2) satuan pendidikan memiliki wewenang untuk mengembangkan kurikulum operasional, (3) pembelajaran dibagi menjadi dua, yaitu intrakurikuler dan kokurikuler dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan (4) adanya pilihan yang dapat ditentukan oleh peserta didik.

Perubahan Status Mata Pelajaran

Perubahan status mata pelajaran merupakan salah satu upaya untuk menguatkan pengembangan kompetensi yang penting dimiliki oleh setiap peserta didik di masa kini dan masa yang akan datang. Seiring dengan tujuan tersebut, perubahan ini juga dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselarasan pembelajaran antara satu jenjang dan jenjang berikutnya. Dengan penyesuaian status mata pelajaran (misalnya dari tidak wajib menjadi mata pelajaran wajib atau dianjurkan), perkembangan kompetensi setiap peserta didik diharapkan dapat lebih optimal. Berikut adalah beberapa perubahan tersebut:

Bahasa Inggris semakin dianjurkan untuk mulai diajarkan sejak jenjang SD, sebagaimana sudah dimulai sejak kurikulum[1]kurikulum sebelumnya. Hal ini didorong oleh tiga hal: (1) bahasa Inggris sebagai kebutuhan seluruh anak Indonesia, (2) keselarasan kurikulum Bahasa Inggris, dan (3) pemerataan kualitas pembelajaran. Untuk dapat berkomunikasi lintas budaya dan antar bangsa serta berperan aktif sebagai masyarakat dunia, keterampilan Bahasa Inggris merupakan kebutuhan dasar yang perlu dimiliki seluruh anak Indonesia. Bahasa Inggris telah menjadi lingua franca atau basantara, termasuk untuk masyarakat di Asia Tenggara yang menggunakan bahasa ibu dan bahasa resmi yang berbeda-beda (Kickpatrick, 2010). Sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk mengembangkan setiap dimensi dalam profil pelajar Pancasila termasuk berkebinekaan global, maka penguatan pendidikan Bahasa Inggris merupakan salah satu hal yang diutamakan dalam Kurikulum Merdeka.

Masalah keselarasan kurikulum Bahasa Inggris dalam kurikulum nasional juga menjadi salah satu pertimbangan yang mendorong anjuran kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk mengajarkan mata pelajaran ini. Salah satu temuan evaluasi Kurikulum 2013 yang dilakukan Pusat Kurikulum dan Perbukuan adalah kerancuan dalam kompetensi yang harus dicapai siswa jenjang SMP. Tanpa ada pendidikan Bahasa Inggris di jenjang SD, mereka diharapkan untuk mencapai kompetensi yang sebenarnya merupakan kemampuan tahap menengah (intermediate level). Artinya, tanpa ada pembelajaran di level dasar (basic level), mereka langsung diharapkan mencapai level yang cukup kompleks. Ada dua opsi sebagai solusi dari masalah gap atau kesenjangan capaian kompetensi ini. Pertama, mengubah target capaian mata pelajaran Bahasa Inggris di jenjang SMP agar lebih sederhana. Opsi ini mengindikasikan penurunan standar kompetensi dan justru bertentangan dengan tujuan utama penguatan pendidikan Bahasa Inggris. Oleh karena itu, opsi ini tidak dipilih. Opsi kedua, dan merupakan opsi yang dipilih sebagai solusi, adalah menyediakan pendidikan Bahasa Inggris level dasar di jenjang SD.

Mengajarkan Bahasa Inggris sejak dini dengan kebijakan, perencanaan, dan penyelenggaraan yang dirancang dengan hati-hati akan mendorong penguatan fondasi Bahasa Inggris. Kajian menunjukkan bahwa manfaat utama mengajarkan Bahasa Inggris di jenjang SD antara lain adalah, terbangunnya rasa percaya diri untuk menggunakan Bahasa Inggris sekaligus membangun kesadaran global dan kompetensi antarbudaya (Singleton, D., 2003, Harmer, J., 2012, Moon, J, 2005). Dengan demikian, mata pelajaran ini tidak sekadar mengajarkan teknik dan keterampilan berbahasa Inggris, tetapi juga mengembangkan wawasan global di mana siswa dapat lebih mudah memahami perbedaan budaya sehingga terbangun sikap toleran.

Mengajarkan Bahasa Inggris sejak dini dengan kebijakan, perencanaan, dan penyelenggaraan yang dirancang dengan hati-hati akan mendorong penguatan fondasi Bahasa Inggris. Kajian menunjukkan bahwa manfaat utama mengajarkan Bahasa Inggris di jenjang SD antara lain adalah, terbangunnya rasa percaya diri untuk menggunakan Bahasa Inggris sekaligus membangun kesadaran global dan kompetensi antarbudaya (Singleton, D., 2003, Harmer, J., 2012, Moon, J, 2005). Dengan demikian, mata pelajaran ini tidak sekadar mengajarkan teknik dan keterampilan berbahasa Inggris, tetapi juga mengembangkan wawasan global di mana siswa dapat lebih mudah memahami perbedaan budaya sehingga terbangun sikap toleran.

Kemampuan berbahasa Inggris juga berpotensi untuk menjadi faktor yang berkontribusi pada kesenjangan kualitas belajar antar siswa dan antar satuan pendidikan. Saat pembelajaran dari rumah di masa pademi COVID-19 dilaksanakan, sumber pembelajaran dalam jaringan sangat dibutuhkan baik oleh pendidik maupun oleh peserta didik. OECD (2020c) melakukan pendataan sumber[1]sumber pembelajaran daring dari berbagai negara dan dikembangkan oleh pemerintah dan masyarakat, yang dapat diakses secara terbuka. Namun demikian, mayoritas sumber belajar yang telah dikurasi kualitasnya tersebut menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya. Sehingga, ketika guru dan peserta didik kurang memiliki kemampuan Bahasa Inggris, sumber-sumber belajar yang sebenarnya berpotensi untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) tetap tidak dapat diakses. Sementara untuk satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Inggris, sumber-sumber belajar tersebut dapat diakses dengan lebih leluasa. Oleh karena itu, menguatkan kemampuan berbahasa Inggris di mayoritas sekolah dasar di Indonesia diharapkan dapat memperkecil kesenjangan kualitas belajar.

Meskipun Bahasa Inggris perlu diajarkan sejak jenjang SD, namun dalam jangka pendek mata pelajaran ini belum dapat menjadi mata pelajaran wajib. Menurut data Dapodik, saat ini hanya sekitar 4% satuan SD/MI di Indonesia yang mengajarkan mata pelajaran Bahasa Inggris. Sebagaimana yang diperlihatkan Tabel 1, di beberapa kabupaten/kota proporsi SD yang mengajarkan mata pelajaran Bahasa Inggris cukup tinggi. Di beberapa kabupaten/ kota tersebut, Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran yang diwajibkan sebagai muatan lokal. Dengan demikian, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan inisiatif untuk menguatkan Bahasa Inggris di jenjang SD. Sementara itu, di DKI Jakarta Bahasa Inggris tidak menjadi satu mata pelajaran tersendiri melainkan terintegrasi dalam muatan lokal Pendidikan Lingkungan dan Budaya Jakarta (PLBJ).

Tabel 1. Provinsi dan Kabupaten/Kota Dengan SD/MI Yang Mengajarkan Mata Pelajaran Bahasa Inggris 30 Persen Atau Lebih
Tabel 1. Provinsi dan Kabupaten/Kota Dengan SD/MI Yang Mengajarkan Mata Pelajaran Bahasa Inggris 30 Persen Atau Lebih

Data empiris menunjukkan bahwa proporsi SD yang sudah mengajarkan mata pelajaran Bahasa Inggris masih relatif rendah sehingga, mengubah statusnya menjadi mata pelajaran wajib merupakan kebijakan yang terlalu terburu-buru. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengembangkan peta jalan pendidikan Bahasa Inggris yang merumuskan strategi untuk menyiapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib, termasuk penyiapan tenaga pendidik dan berbagai pendukung pembelajaran lainnya. Dengan demikian, dalam jangka waktu menengah, mata pelajaran ini akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) di jenjang SD merupakan mata pelajaran yang ditujukan untuk membangun kemampuan literasi sains dasar. Muatan ini merupakan fondasi untuk menyiapkan peserta didik mempelajari ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial yang lebih kompleks di jenjang SMP. Ketika mempelajari lingkungan sekitarnya, peserta didik di jenjang SD melihat fenomena alam dan sosial sebagai suatu fenomena yang terintegrasi, dan mereka mulai berlatih membiasakan diri untuk mengamati atau mengobservasi, mengeksplorasi, dan melakukan kegiatan yang mendorong kemampuan inkuiri lainnya yang sangat penting untuk menjadi fondasi sebelum mereka mempelajari konsep dan topik yang lebih spesifik di mata pelajaran IPA dan IPS yang akan mereka pelajari di jenjang SMP.

Pembelajaran berbasis inkuiri merupakan pendekatan dimana peserta didik ditantang untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi, kemudian melakukan review berdasarkan pengetahuan yang dimiliki, mencari keterkaitan, mengenali pola dan secara perlahan membangun pemahaman akan suatu konsep. Dalam pendekatan ini, pendidik berperan sebagai fasilitator untuk membangun pemahaman peserta didik. Dengan pendekatan inkuiri, peserta didik secara bertahap dan mandiri membangun pemahaman dan memperdalam prinsip[1]prinsip yang sedang dipelajari (Murdoch, 2015, Constantinou et al., 2018). Bila merujuk pada teori perkembangan anak yang dipakai dalam pengembangan Kurikulum Merdeka, maka usia SD merupakan masa strategis untuk mengembangkan kemampuan inkuiri anak.

Mata pelajaran IPA dan IPS dijadikan satu menjadi Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) karena dasar dari kedua mata pelajaran ini adalah pengembangan keterampilan inkuiri atau dikenal juga sebagai kemampuan berpikir ilmiah.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai masalah di dunia ini seringkali tidak dapat dipecahkan hanya dari sudut pandang satu bidang ilmu tertentu. Untuk keberlanjutan planet bumi ini, maka masalah perlu dipecahkan dengan mempertimbangkan aspek alam, ekonomi, sosial dan kesejahteraan manusia (Atkisson, 2008). Saat membahas tentang dampak perilaku manusia terhadap lingkungan, atau dampak iklim dan peristiwa geologi terhadap manusia, misalnya. Untuk membantu anak berpikir secara holistik, belajar berpikir dari berbagai perspektif dan mengembangkan kemampuan inkuiri mereka, serta untuk mengurangi beban jam belajar peserta didik, maka pelajaran IPA dan IPS pada Fase B dan dijadikan satu menjadi IPAS.

Mata pelajaran Informatika di jenjang SMP menjadi wajib yang sebelumnya merupakan mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum 2013. Pertimbangan utamanya adalah karena literasi digital yang banyak dipelajari melalui mata pelajaran Informatika menjadi kebutuhan penting saat ini. Selain itu, Informatika mengajarkan keterampilan yang tidak hanya relevan untuk pengguna komputer dan teknologi digital, tetapi juga kemampuan berpikir komputasi (computational thinking) yang membangun keterampilan menyelesaikan masalah (problem solving), berpikir logis, sistematis, mengolah dan menggunakan data, serta kemampuan berpikir sistem (system thinking). Mengingat pentingnya kemampuan[1]kemampuan tersebut untuk mengembangkan literasi dan numerasi, maka mata pelajaran Informatika, yang sebelumnya merupakan mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum 2013, mulai diwajibkan dalam Kurikulum Merdeka di jenjang SMP dan SMA Kelas X, dan kemudian menjadi salah satu mata pelajaran pilihan di kelas XI dan XII.

Pertimbangan mewajibkan mata pelajaran Informatika juga didasari oleh data empiris yang telah diperoleh melalui uji coba implementasi kurikulum dalam Program Sekolah Penggerak (PSP). Dari 573 satuan SMP yang mengikuti PSP untuk kelas VII pada Tahun Ajaran 2021/2022, sebanyak 542 (sekitar 95%) SMP mengajarkan mata pelajaran Informatika di sekolah mereka. Tingginya angka tersebut mengindikasikan bahwa mewajibkan Informatika di jenjang SMP adalah kebijakan yang siap diimplementasikan. Namun demikian, perlu diperhatikan juga 5% sisanya yang belum siap untuk mengajarkan Informatika. Masalah yang dihadapi 31 satuan SMP tersebut adalah tidak ada guru yang siap untuk mengampu mata pelajaran Informatika.

Menghadapi situasi kurangnya guru Informatika di jenjang SMP, Pemerintah menetapkan keputusan bahwa mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik bidang ilmu komputer, informatika, MIPA, atau guru yang selama ini mengampu Bimbingan TIK (Kepmendikbudristek Nomor 162 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak). Keputusan tersebut sesuai dengan prinsip fleksibilitas, namun tetap memperhatikan kualitas pembelajaran yang berfokus pada penguatan kompetensi. Perancangan kurikulum Informatika SMP dan SMA Kelas X pun dilandasi dengan kesadaran akan adanya tantangan ketersediaan guru ini. Untuk membantu guru yang relatif baru mengajar mata pelajaran ini, pemerintah menyediakan buku panduan guru dan beragam contoh silabus/alur pembelajaran serta modul ajar.

Muatan lokal dapat dikembangkan dalam bentuk yang lebih beragam, tidak harus menjadi satu mata pelajaran yang berdiri sendiri. Dalam Kurikulum 2013, muatan lokal merupakan satu mata pelajaran. Kebijakan tersebut diubah dalam Kurikulum Merdeka, di mana muatan lokal dapat diajarkan melalui tiga cara yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan, yaitu mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, mengintegrasikan muatan lokal ke dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila, atau mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal seperti halnya dalam Kurikulum 2013. PIlihan ini diberikan kepada satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah agar mereka dapat mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.

Pembebasan pengaturan muatan lokal ini sesuai dengan prinsip fleksibel. Menyadari bahwa setiap daerah dan satuan pendidikan memiliki visi misi pendidikan yang mungkin berbeda dengan daerah/satuan pendidikan lainnya, maka menjadi wewenang daerah untuk menentukan bagaimana muatan pelajaran yang berbasis pada konteks lokal tersebut diorganisir dan diajarkan kepada peserta didik. Berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari uji coba kurikulum ini di Sekolah Penggerak, sebagian besar sekolah mengajarkan muatan lokal sebagai mata pelajaran tersendiri karena telah diatur oleh Pemerintah Daerah masing[1]masing, dan sisanya mengintegrasikan muatan lokal dalam mata pelajaran lain atau dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Wewenang satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum operasional

Kebijakan ini merefleksikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya Pasal 38 yang menyatakan bahwa kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum yang lebih operasional di tingkat satuan pendidikan. Pemerintah Pusat hanya mengatur muatan pembelajaran yang wajib diajarkan di satuan pendidikan beserta beban belajar untuk masing-masing muatan tersebut dalam satu tahun ajaran (untuk pendidikan formal) atau satu fase (untuk pendidikan kesetaraan). Fleksibilitas

dalam pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan dalam hal pengembangan kurikulum merupakan kebijakan yang semakin banyak diterapkan di berbagai negara, bahkan negara-negara yang sebenarnya jauh lebih kecil daripada Indonesia (UNESCO, 2017a).

Berbeda dengan Kurikulum 2013 yang mengatur jumlah jam pelajaran per minggu, Kurikulum Merdeka menetapkan target jam pelajaran yang terakumulasi dalam satu tahun. Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk mengatur jadwal kegiatan pembelajaran secara lebih fleksibel. Sebagai contoh, saat ini sebagian sekolah menggunakan sistem belajar dalam satuan semester, namun ada yang menggunakan sistem catur wulan dan blok dengan rentang waktu yang berbeda. Perbedaan ini sedikit banyak mempengaruhi jumlah hari belajar per tahun. Pengurangan atau perubahan jumlah jam belajar juga terjadi sebagai dampak dari situasi bencana yang terpaksa harus menghentikan kegiatan pembelajaran untuk beberapa waktu.

Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang mengatur pembagian wewenang tentang kurikulum berimplikasi pada dua hal. Pertama, satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan pelajaran sesuai dengan konteks lokal, visi misi dan karakteristik satuan pendidikan, dan kebutuhan peserta didik. Kedua, satuan pendidikan dapat mengatur pengorganisasian pembelajaran baik berbasis mata pelajaran, menggunakan unit-unit tematik atau terintegrasi. Namun demikian, untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk meleburnya menjadi unit pelajaran dengan nama yang berbeda. Kebijakan ini banyak dilakukan di berbagai negara untuk menguatkan jati diri bangsa (Porter & Polikoff, 2008).

Kebijakan ini selaras dengan semangat Merdeka Belajar dan prinsip fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum. Berbeda dengan Kurikulum 2013 di mana kurikulum SD menggunakan pendekatan tematik, satuan pendidikan yang menggunakan.

Kurikulum Merdeka memiliki keleluasaan untuk mengorganisasikan pembelajarannya, tidak lagi diarahkan untuk menggunakan pendekatan tematik. Dengan kata lain, satuan pendidikan SD dapat menstruktur muatan pelajarannya menggunakan mata pelajaran ataupun melanjutkan penggunaan pendekatan tematik namun menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran.

Kebijakan pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan ini sebenarnya sudah diinisiasi dalam Kurikulum 2006 yang dikenal juga sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan demikian kebijakan tentang pengembangan kurikulum operasional dalam Kurikulum Merdeka ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada. Besarnya negara Indonesia dengan beragam konteks budaya dan lingkungan menjadi salah satu alasan utama pentingnya kontekstualisasi kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Dalam konteks yang sangat beragam ini, kurikulum yang tersentralisasi (centralized curriculum) bukan saja tidak efektif, tetapi juga secara alami tidak dapat dilakukan. Satuan pendidikan dan pendidik akan selalu melakukan penyesuaian dengan situasi yang dihadapinya. Sehingga mengontrol penuh proses pembelajaran melalui kurikulum tersentralistik adalah upaya yang tidak akan efektif (OECD 2020a; Valverde et al., 2002) sebagaimana yang dijelaskan pada bagian Kerangka Kurikulum di artikel sebelum ini.

Evaluasi terhadap implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa pengembangan kurikulum di satuan pendidikan masih banyak yang sekadar formalitas untuk memenuhi tuntutan administrasi yang berujung pada salah satu kriteria penilaian akreditasi sekolah. Akibatnya, dokumen kurikulum satuan pendidikan yang dihasilkan tidak benar-benar digunakan sebagai referensi perencanaan pembelajaran dan tidak benar-benar mencerminkan pembelajaran yang sebenarnya terjadi. Setelah ditelaah lebih mendalam, nampak bahwa salah satu faktor penting yang menyebabkan tidak efektifnya pengembangan kurikulum satuan pendidikan adalah karena pengembangan kurikulum satuan pendidikan ini lebih berfokus pada format dokumen yang harus diisi oleh sekolah, yang dinilai membebani guru terlalu berat. Karena fokus pada format dokumen, maka terjadi penyeragaman dokumen kurikulum satuan pendidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip yang paling mendasar dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan, yaitu keleluasaan setiap satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai keunikan masing-masing.

Selain itu, melalui diskusi kelompok terpumpun (DKT), pimpinan sekolah dan guru menyampaikan bahwa tantangan dalam pengembangan kurikulum operasional juga diakibatkan banyaknya aturan-aturan yang mengikat sehingga sulit untuk mengembangkan kurikulum yang otentik dan kontekstual karena aturan tersebut harus dipenuhi. Aturan tentang jam pelajaran, asesmen dan penilaian hasil belajar siswa, serta aturan administrasi lainnya yang diseragamkan membuat satuan pendidikan memiliki ruang gerak yang sempit untuk mengembangkan kurikulum.

Berdasarkan evaluasi tersebut, kebijakan terkait kurikulum operasional yang perlu dikuatkan adalah penyederhanaan dokumen kurikulum operasional sebagai output dari proses perancangan dan refleksi pembelajaran di satuan pendidikan (dan proses ini lebih penting untuk dilakukan setiap satuan pendidikan daripada produknya). Dengan kata lain, dokumen yang perlu dihasilkan dari proses pengembangan kurikulum satuan pendidikan tidak menjadi beban kerja yang berlebihan, sesuai kebutuhan satuan pendidikan sehingga bermanfaat bagi mereka, dan mencerminkan proses pembelajaran yang diharapkan atau sesuai dengan prinsip pembelajaran dan asesmen.

Selain itu, belajar dari tantangan yang dihadapi KTSP dan Kurikulum 2013, strategi yang dilakukan untuk membantu satuan pendidikan mengembangkan kurikulum operasional sekolah, pemerintah menyediakan panduan dan beberapa contoh konkrit dokumen kurikulum operasional sekolah. Contoh[1]contoh tersebut bervariasi formatnya untuk menunjukkan bahwa tidak ada tuntutan penyeragaman dokumen. Penilaian kualitas kurikulum operasional perlu merujuk pada kesesuaian antara kurikulum operasional dengan kriteria yang bersifat prinsip, bukan teknis. Prinsip yang dimaksud adalah (Gabriel & Farmer, 2009; Glatthorn et al., 2019): berpusat pada peserta didik, kontekstual, esensial, akuntabel (berbasis data dan logis) , dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Struktur kurikulum dibagi menjadi intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila

Struktur kurikulum dalam Kurikulum Merdeka dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu: (1) kegiatan pembelajaran intrakurikuler yang merupakan kegiatan rutin dan terjadwal berdasarkan muatan pelajaran yang terstruktur, dan (2) kegiatan pembelajaran melalui projek untuk penguatan profil pelajar Pancasila. Kebaruan dalam pembagian dua kegiatan ini merujuk pada prinsip fokus pada kompetensi dan karakter peserta didik melalui dua hal. Pertama, untuk menguatkan pendidikan karakter, pembelajaran yang berorientasi penuh pada kompetensi fundamental dan karakter perlu menjadi bagian dari struktur kurikulum agar mendapatkan perhatian penuh baik dari pendidik maupun peserta didik (OECD, 2020a).

Kedua, projek penguatan profil pelajar Pancasila yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi isu-isu kontemporer seperti masalah lingkungan/pemanasan global dan gaya hidup berkelanjutan, kebinekaan dan toleransi, kesehatan fisik dan mental termasuk kesejahteraan diri (wellbeing), dan sebagainya. Namun demikian, isu-isu ini tidak diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri dan menambah beban belajar, melainkan sebagai unit pembelajaran yang interdisipliner, tanpa terikat dengan Capaian Pembelajaran mata pelajaran ataupun materi yang sedang dipelajari dalam mata pelajaran. Projek ini pun tidak menambah jam pelajaran. Total jam pelajaran yang ditempuh siswa sama dengan Kurikulum 2013. Bedanya, projek dalam Kurikulum Merdeka mengambil waktu sekitar 20 hingga 30% dari total jam pelajaran per tahun. Dengan demikian, meskipun kompetensi dan karakter dikuatkan, muatan pelajaran atau konten tidak bertambah, sesuai dengan prinsip perancangan kurikulum.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila tidak menggantikan pendekatan pembelajaran berbasis projek (project-based learning) yang sudah diterapkan oleh sebagian guru. Projek-projek tersebut bisa jadi berbasis mata pelajaran atau sebagai unit pelajaran terintegrasi dari dua atau lebih mata pelajaran. Guru tetap dapat meneruskan pembelajaran inkuiri yang mendukung penguatan dan pengembangan kompetensi tersebut. Projek ini dirancang sebagai upaya untuk menguatkan pengembangan profil pelajar Pancasila dengan enam dimensinya: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, mandiri, berkebinekaan global, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif. Khusus untuk pembelajaran yang ditujukan untuk penguatan profil pelajar Pancasila ini memang diarahkan untuk berbentuk projek, tidak kuliah/ ceramah satu arah, dan tidak terjadwal secara rutin dalam daftar mata pelajaran seperti halnya mata pelajaran (intrakurikuler).

Pembelajaran berbasis projek memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengeksplorasi suatu topik, isu, atau masalah tanpa ada sekat-sekat disiplin ilmu atau batasan antar mata pelajaran. Hal ini dinilai sangat sesuai untuk pengembangan kompetensi Abad 21 serta nilai-nilai atau karakter (OECD, 2018) sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam profil pelajar Pancasila. Ki Hadjar Dewantara (2013) juga menekankan bahwa mempelajari pengetahuan saja tidak cukup, peserta didik perlu menggunakan pengetahuan tersebut dalam kehidupan nyata, di mana mereka dapat berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.

Pendekatan pembelajaran yang mendekatkan peserta didik dengan dunia nyata tidak hanya berguna untuk menerapkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menguatkan pemahaman peserta didik akan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya, membangun minat belajar yang lebih mendalam, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.

Pencapaian profil pelajar Pancasila tidak cukup hanya mengandalkan proses belajar-mengajar dalam program intrakurikuler. Pembelajaran intrakurikuler yang dilakukan secara rutin memiliki keterbatasan untuk menerapkan pembelajaran yang sangat kontekstual, dan intrakurikuler juga memiliki Capaian Pembelajaran yang harus dicapai sehingga tidak dapat fokus sepenuhnya pada nilai-nilai dalam profil pelajar Pancasila. Sementara itu, projek dilakukan di luar jadwal pelajaran rutin, lebih fleksibel dan tidak seformal kegiatan pembelajaran intrakurikuler, dan tidak harus berkaitan erat dengan Capaian Pembelajaran mata pelajaran apapun. Target capaiannya adalah profil pelajar Pancasila sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Situasi belajar yang seperti ini dinilai efektif untuk mendorong pengembangan karakter dan kompetensi yang mendalam (Miller, 2018).

Pemerintah menetapkan tujuh tema untuk projek dan satuan pendidikan dapat memilih tema-tema tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Ketujuh tema tersebut berlaku untuk beberapa tahun ke depan dan dapat diganti oleh Pemerintah berdasarkan evaluasi dan relevansi tema dengan perkembangan zaman. Tujuh tema yang dapat dipilih tersebut adalah tema-tema yang berkaitan dengan isu-isu kontemporer, yaitu: (1) gaya hidup berkelanjutan yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan pemanasan global; (2) bhineka tunggal ika yang berkaitan dengan spiritualitas, toleransi dan multikulturalisme masyarakat lokal, Indonesia, dan dunia; (3) kearifan lokal yang berkaitan dengan budaya lokal dan perkembangannya; (4) kewirausahaan yang berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan masalah (problem solving); (5) bangunlah jiwa dan raganya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental (kesejahteraan atau well being); (6) berekayasa dan berteknologi untuk membangun NKRI; dan (7) suara demokrasi yang berkaitan dengan pengembangan kemampuan menjadi warga negara dan dunia di alam demokrasi.

Pembelajaran berbasis projek biasanya berlangsung untuk rentang waktu yang bervariasi, bisa satu minggu namun bisa juga berlangsung sepanjang satu semester bergantung pada tujuan, ruang lingkup, dan kompleksitasnya. Kegiatan ini biasanya meliputi proses menginvestigasi/meneliti atau melakukan eksperimen untuk menjawab pertanyaan yang otentik, menarik, dan kompleks bagi peserta didik (Murdoch, 2020). Oleh karena itu, alokasi waktu jam pelajaran untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila ditetapkan per tahun, agar satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu untuk menyelenggarakan dua projek (SD, SMP) atau tiga projek dalam setahun (SMA).

Projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah suatu kebaruan yang signifikan dalam Kurikulum Merdeka sebab sebelumnya pembelajaran berbasis projek tidak diatur oleh pemerintah tetapi mengandalkan inisiatif guru untuk menggunakan pendekatan tersebut. Perancangan pembelajaran berbasis projek bukanlah hal yang sederhana dan mudah dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membantu satuan pendidikan melalui pelatihan, pendampingan, penyediaan panduan yang dapat digunakan guru untuk memfasilitasi pembelajaran ini, dan juga contoh-contoh konkrit bagaimana projek dirancang dan dinilai.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi uji coba kurikulum di Sekolah Penggerak, contoh[1]contoh projek ini memberikan inspirasi kepada guru untuk mengembangkan projek sesuai dengan konteks masing-masing.

Di salah satu SD di Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, kepala sekolah menyampaikan bahwa ia mengunduh contoh projek dengan tema kewirausahaan. Ia kemudian mengajak para guru dan sekelompok mahasiswa LPTK setempat untuk memodifikasi contoh tersebut agar lebih relevan dengan konteks dan sesuai dengan karakter peserta didik mereka dengan latar belakang keluarga petani dan peternak. Hasilnya, siswa di sekolah tersebut mengeksplorasi produksi susu sapi sesuai dengan keunggulan daerahnya. Di SMP di wilayah yang sama, tema yang sama yaitu kewirausahaan juga digunakan namun dengan pengembangan yang berbeda. Di SMP ini projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan mengintegrasikan beberapa mata pelajaran dalam pembelajaran intrakurikuler. Sebagai contoh, kegiatan membuat teks prosedur (mata pelajaran Bahasa Indonesia) digabungkan dengan olahraga dan prakarya digabungkan, dibuat seolah-olah seperti acara TV Masterchef, sebuah kompetisi memasak. Teks prosedur merupakan unsur mata pelajaran Bahasa Indonesia, memasak olahan merupakan unsur mata pelajaran Prakarya, untuk unsur mata pelajaran Olahraga dinilai dari gizinya pada masakannya, dan unsur mata pelajaran Matematika dinilai dari waktu yang digunakan dalam memasak.

Mata Pelajaran Pilihan

Memberikan pilihan terkait mata pelajaran kepada satuan pendidikan dan peserta didik merupakan salah satu strategi yang dianjurkan untuk menghindari kepadatan kurikulum dan sejalan dengan prinsip fleksibilitas (OECD, 2020a). Dalam Kurikulum Merdeka, memberikan pilihan mata pelajaran juga mencerminkan semangat Merdeka Belajar yang memberikan fleksibilitas dan otonomi lebih besar kepada satuan pendidikan dan peserta didik. Pilihan ini juga semakin menguatkan wewenang satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum operasional yang sesuai dengan konteks, karakteristisk, serta kebutuhan belajar peserta didik.

Dari perspektif teori belajar (Eggen & Kauchak, 2016; Woolfolk, 2017), memberikan pilihan kepada peserta didik merupakan strategi untuk membangun kompetensi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat (lifelong learner). Dengan memilih, peserta didik belajar untuk memegang kendali atas proses belajarnya secara mandiri, termasuk menentukan tujuan personal, memotivasi diri untuk belajar, menyusun strategi, dan berperilaku yang mengarah pada pencapaian tujuan tersebut. Woolfolk menekankan bahwa choice, atau kesempatan untuk menentukan pilihan, adalah hal yang sangat penting dalam membangun kemampuan belajar secara mandiri (self[1]regulated learning). Dengan demikian, kurikulum perlu memberikan kesempatan untuk memilih kepada peserta didik sesuai dengan minat, bakat, dan aspirasi masing-masing.

Beberapa mata pelajaran perlu menjadi mata pelajaran wajib atas pertimbangan perannya dalam mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, membangun jati diri bangsa, serta perannya dalam mengembangkan kompetensi yang fundamental untuk hidup secara produktif sebagai warga negara (Porter & Polikoff, 2008). Atas pertimbangan tersebut, dalam Kurikulum Merdeka beberapa mata pelajaran diwajibkan di seluruh jenjang dan jenis pendidikan,sementara beberapa mata pelajaran, terutama di SMA/MA, dapat menjadi pilihan yang disesuaikan dengan minat, bakat, serta aspirasi individu.

Pemilihan mata pelajaran di SMA/MA kelas XI dan XII diatur berdasarkan kelompok disiplin ilmu. Dalam Kurikulum Merdeka, siswa SMA/MA menentukan pilihan mata pelajaran dalam empat kelompok disiplin ilmu: MIPA, IPS, Bahasa, dan Prakarya & Vokasi. Kelompok ini meneruskan sistem peminatan yang telah dilakukan sejak lama dalam sistem pendidikan Indonesia sebagaimana yang diperlihatkan dalam Gambar 3.4. Menelusuri sejarah sistem penjurusan/peminatan di jenjang SMA sejak setelah kemerdekaan Republik Indonesia, sistem ini telah diterapkan dengan menggunakan tipologi yang sama, yaitu disiplin ilmu yang pada umumnya dibagi menjadi jurusan/kelompok atau program peminatan: Bahasa, IPA (atau disebut sebagai Ilmu Pasti dan Ilmu Alam pada Kurikulum 1950), dan IPS.

Gambar Sejarah Peminatan SMA di Indonesia (Sumber Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2017
Gambar 2: Sejarah Peminatan SMA di Indonesia (Sumber Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2017

Perubahan kurikulum nasional dari waktu ke waktu tidak banyak mengubah tipologi ini meskipun ada pembagian yang lebih detail, misalnya pada Kurikulum 1984 yang memisahkan antara penekanan pada mata pelajaran Fisika (program A1) dan Biologi (program A2) dari disiplin ilmu pengetahuan alam. Mekanisme pemilihannya juga sama, yaitu setiap individu mengikuti satu program. Setiap program memiliki jalur masing-masing, dan siswa tidak dapat belajar lintas jalur. Dalam Kurikulum 2013 siswa boleh mengambil mata pelajaran lintas minat, namun pada hakikatnya mereka tetap dikategorikan masuk dalam salah satu program peminatan. Sebagai contoh, siswa dari program IPA dapat mengikuti satu mata pelajaran dari program IPS. Namun demikian siswa tersebut tetap dianggap sebagai siswa program IPA.

ndonesia memiliki sejarah panjang menerapkan sistem jalur (tracking system) pada jenjang SMA. Setelah siswa berada di suatu jalur (track) IPA, IPS, atau Bahasa, maka sulit bagi mereka untuk berpindah jalur. Akibatnya, program peminatan yang dipilih peserta didik (atau dipilihkan untuknya) dapat berdampak panjang hingga program studi yang dapat mereka akses di perguruan tinggi. Istilah tracking system merupakan metode yang digunakan untuk mengelompokkan siswa menurut kemampuannya, yang biasanya dinilai melalui laporan hasil belajar, tes, atau bahkan persepsi dirinya tentang kemampuannya (Arum, Beattie, & Ford, 2015).

Meskipun program peminatan selama ini memberikan peluang kepada siswa untuk menentukan pilihan jalur yang akan mereka tempuh, namun seringkali proses seleksi dilakukan oleh sekolah karena peminat suatu program, biasanya IPA, terlalu banyak. Proses seleksi inilah kemudian yang secara empiris menjadikan program peminatan serupa dengan tracking system. Sistem jalur yang diterapkan di banyak negara pada jenjang SMA melestarikan kesenjangan kesempatan pendidikan antar siswa di sekolah sebab jalur-jalur tersebut pada kenyataannya tidak bernilai setara (Oakes cit. Arum et al., 2015). Dalam konteks Indonesia, jalur atau peminatan IPA cenderung dinilai lebih baik daripada yang lain, dan hal ini bukan saja oleh siswa dan orang tua, tetapi juga oleh perguruan tinggi. Untuk masuk ke perguruan tinggi, lulusan dari peminatan IPA memiliki lebih banyak peluang untuk memilih program studi dan perguruan tinggi yang dituju (misalnya syarat masuk ke Akademi Militer adalah lulusan dari program peminatan IPA), diikuti dengan lulusan dari IPS, kemudian yang paling terbatas opsinya adalah lulusan dari Bahasa. Hal inilah yang mendorong kesenjangan kesempatan pendidikan karena jalur yang dipilih siswa, ataupun terpaksa ditempuh oleh siswa sebagai konsekuensi adanya seleksi, mempengaruhi kesempatan belajar mereka berikutnya.

Sistem jalur (tracking system) juga dikritik dapat membuat peserta didik merasa kemampuan akademiknya rendah. Akibatnya, terbangun pola pikir yang tidak bertumbuh (fixed mindset), yaitu percaya bahwa dirinya tidak dapat mencapai prestasi akademik sebagaimana teman-temannya di program peminatan yang dianggap lebih baik atau lebih bergengsi. Mereka yang tidak masuk program IPA kemudian merasa dirinya tidak berbakat Matematika, padahal kompetensi tersebut sebenarnya dapat dibangun (OECD, 2021).

Di sisi lain, peminatan merupakan rancangan kurikulum yang memberikan fleksibilitas untuk peserta didik usia remaja yang sudah mulai mengeksplorasi minat, bakat, dan aspirasi mereka. Mereka mulai perlu mendalami bidang[1]bidang ilmu yang ingin mereka tekuni. Artinya, menghilangkan peminatan di jenjang SMA bukanlah opsi yang sejalan dengan prinsip rancangan Kurikulum Merdeka yang fleksibel dan fokus pada kompetensi. Oleh karena itu, dalam Kurikulum Merdeka peminatan ini tidak dihapuskan, namun sistemnya yang diubah.

Dalam Kurikulum Merdeka, peminatan dimulai pada kelas XI, berbeda dengan Kurikulum 2013, namun serupa dengan beberapa kurikulum nasional sebelumnya, misalnya Kurikulum 1984, Kurikulum 2004, dan Kurikulum 2006 (lihat Gambar 3.4). Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan disiplin ilmu masih dilakukan dalam Kurikulum Merdeka, di mana ada 4 kelompok mata pelajaran pilihan yaitu: Matematika dan IPA (MIPA), IPS, Bahasa, dan Vokasi & Prakarya. Bedanya dengan kurikulum-kurikulum nasional sebelumnya, dalam Kurikulum Merdeka peminatan tidak lagi menjadi program yang tersekat-sekat melainkan pemilihan mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasi siswa. Siswa memilih empat mata pelajaran minimal dari dua kelompok mata pelajaran pilihan. Dengan kata lain, siswa tidak lagi memilih program melainkan memilih mata pelajaran, maka tidak ada lagi track atau jalur di mana siswa dikelompokkan.

Dalam Kurikulum Merdeka, pemilihan mata pelajaran dari dua atau lebih kelompok mata pelajaran pilihan akan memberikan kesempatan kepada seluruh siswa untuk mengembangkan kompetensi yang dipelajari dari sekurang-kurangnya dua disiplin ilmu. Masing-masing disiplin ilmu memiliki ciri khas yang mengembangkan kompetensi dan kemampuan berpikir yang berbeda-beda. Hal ini memberikan kesempatan untuk siswa terus mengeksplorasi minat, bakat, dan aspirasinya selama di SMA tanpa harus terburu-buru mengambil keputusan segera sebelum masuk SMA seperti yang perlu dilakukan dalam Kurikulum 2013. Memperdalam sekurang[1]kurangnya dua disiplin ilmu, lulusan SMA juga diharapkan memiliki kompetensi yang lebih holistik atau menyeluruh.

Kurikulum yang memberikan kesempatan siswa untuk memilih perlu dirancang dengan memperhatikan kesiapan satuan pendidikan serta karakteristik mata pelajaran. Memberikan pilihan mata pelajaran yang lebih beragam tentu membutuhkan sumber daya manusia guru serta infrastruktur yang lebih besar. Selain itu, sistem pemilihan mata pelajaran juga perlu dibangun di setiap sekolah dan guru, terutama guru BK yang diharapkan memainkan peranan baru dalam memfasilitasi siswa untuk mata pelajaran ini. Hal ini bukan perubahan yang sederhana, oleh karena itu pemerintah memberikan dukungan kepada satuan pendidikan, salah satunya dengan memberikan beberapa contoh kebijakan dan mekanisme pemilihan mata pelajaran yang dapat diadaptasi dan diadopsi oleh sekolah[1]sekolah, atau menjadi inspirasi bagi mereka dalam mengembangkan sistem tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perubahan struktur kurikulum secara umum selaras dengan prinsip perancangan kurikulum, di mana struktur kurikulum melanjutkan upaya yang telah mulai pada kurikulum-kurikulum nasional sebelumnya yaitu fokus pada kompetensi dan karakter, fleksibel, merujuk pada hasil kajian, dan sedapat mungkin sederhana agar dapat diimplementasikan sesuai dengan kesiapan pendidik dan satuan pendidikan. Sesuai juga dengan prinsip perancangan kurikulum, apabila perubahan yang dibutuhkan adalah perubahan yang kompleks, maka opsi yang dipilih bukanlah menghindarinya, namun memberikan bantuan kepada pendidik untuk secara bertahap dapat mengimplementasikannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu bergotong royong dengan pendidik, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk mengembangkan contoh-contoh yang memandu pendidik untuk mengimplementasikan kurikulum ini. Di antara contoh-contoh yang dibutuhkan adalah beragam contoh projek penguatan profil pelajar Pancasila dan mekanisme pengaturan pemilihan mata pelajaran di SMA yang merupakan komponen yang baru dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Perubahan Struktur Kurikulum Menurut Jenjang dan Jenis Pendidikan

Empat perubahan utama dalam struktur kurikulum secara umum telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, yaitu adanya perubahan status mata pelajaran, penguatan wewenang satuan pendidikan dan pendidik untuk mengembangkan kurikulum operasional, pembagian struktur kurikulum menjadi dua yaitu intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan adanya mata pelajaran pilihan. Berikut ini adalah kesimpulan perubahan struktur kurikulum spesifik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan:

  • PAUD: penguatan pembelajaran melalui kegiatan bermain dan penguatan dasar[1]dasar literasi terutama untuk membangun minat dan kegemaran membaca.
  • SD: penguatan fondasi literasi dan numerasi serta kemampuan berpikir secara inkuiri dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial menjadi satu mata pelajaran, disebut IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial). Bahasa Inggris semakin dianjurkan untuk mulai diajarkan di jenjang SD.
  • SMP: penguatan kompetensi teknologi digital termasuk kemampuan berpikir sistem dan komputasional melalui mata pelajaran Informatika yang diwajibkan.
  • SMA: peminatan tidak berupa program yang tersekat-sekat atau sistem jalur (tracking system) melainkan pemilihan mata pelajaran mulai kelas XI.
  • SMK: struktur kurikulum yang lebih sederhana dengan dua kelompok mata pelajaran, yaitu Umum dan Kejuruan. Praktek kerja lapangan menjadi mata pelajaran wajib minimal 1 semester. Siswa dapat memilih mata pelajaran di luar program keahliannya.
  • SLB: penguatan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa untuk menguatkan kecakapan hidup dan kemandirian.
  • PKBM: satuan unit pembelajaran menggunakan sistem satuan kredit kompetensi (SKK). Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

Sumber Bacaan

Porter, A.C., & Polikoff, M.S. (2008). National Curriculum. 21st Century Education: A Reference Handbook. Thousand Oaks, CA: SAGE

Valverde, G., Bianchi, L.J., Wolfe, R.G., Schmidt, W.H., & Houang, R.T. (2002). According to The Book: Using TIMSS to Investigate the Translation of Policy into Practice Through the World of Textbooks. Springer Science+Business Media.

Viennet, R., & Pont, B. (2017). Education policy implementation: A literature review and proposed framework. OECD Education Working Papers (162). Paris, France: OECD

Glatthorn, A. A., Boschee, B. F., & Whitehead, B. M. (2011). Curriculum leadership: Strategies for development and implementation. SAGE

OECD. (2020a). Curriculum (Re)Design. Paris, France: OECD.

OECD. (2019). OECD future of education and skills 2030: Curriculum analysis. Paris, France: OECD.

Dewantara, Ki Hadjar. (2009). Menuju Manusia Merdeka. Yogyakarta: Leutika

Miller, A. (2018). Planning for PBL implementation. Edutopia.

Woolfolk, Anita. (2017). Educational Psychology. 13th ed. London, UK: Pearson Education

Arum, R., Beattie, I., & Ford, K. (2015). The Structure of Schooling. 3rd ed. Thousand Oaks, CA: SAGE

Tags: , , , , , , ,

Diposting oleh Adica


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *