Budaya dan Pelestariannya (Culture and its Development)
Gunarwan (2004: 6) menyimpulkan pendapat para pakar, bahwa budaya berkaitan dengan cara hidup (ways of living). Karena cara hidup itu membawahkan cara berkomunikasi (Ways of communicating), dapt dikatakan bahwa budaya juga menentukan bagaimana para anggota masyarakat budaya itu berkomunikasi menggunakan bahasa komunitasnya. Dalam hal ini Linton (1936: 82-84) mengatakan: “it is an instrument of communication that language has played its most important role in the building-up of human social heredity”. Lebih jauh dia menjelaskan: “cultures can attain their wealth of content because they are carried by groups of individuals, i.e., societies”.
Ada dua kategori pengertian budaya:
(a) dalam arti sempit, yaitu merupakan pikiran /karya dan hasil karya manusia yang memenuhi hasrat akan keindahan, dan
(b) dalam arti universal, yaitu semua kegiatan manusia minus naluri atau seluruh total pikiran manusia/ hasil karya manusia ynag tidak berakar pada nalurinya yang oleh karena itu hanya bisa dicetuskan melalui proses belajar. Selanjutnya Koentjaraningrat menyimpulkan:
- wujud budaya adalah ide-ide, nilai-nilai, norma-norma, dan peraturan-peraturan,
- wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktifitas kelakuan berpola dari manusia/masyarakat, dan
- wujud hasil karya manusia. Sistem budaya meliputi: religi/keagamaan, orang/kemasyarakatan, pengetahuan, bahasa, kesenian, mata pencaharian hidup, serta teknologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 2002: 1-5).
Berdasarkan konsep budaya diatas, dapat disimpulkan bahwa kelestarian budaya suatu komunitas sangat tergantung pada usaha individu komunitas tersebut dalam membawakan atau mengembangkannya. Budaya dapat ditularkan melalui komunikasi antara bahasa satu dengan bahasa yang lain oleh orang/masyarakat penggunanya. Budaya juga dapat dilestarikan melalui pembelajaran bahasa karena bahasa merupakan satu kesatuan system dalam budaya. Berkaitan dengan permasalahan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelestarian budaya masyarakat jawa tergantung pada usaha individu komunitas (termasuk sekolah) yang ada didalamnya.
Kebudayaan memegang peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa. Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan. Keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.
Dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal yang ada dalam masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seorang anggota masyarakat khususnya kita sebagai generasi muda dalam mendukung kelestarian budaya dan ikut menjaga budaya lokal diantaranya adalah :
- Mau mempelajari budaya tersebut, baik hanya sekedar mengenal atau bisa juga dengan ikut mempraktikkannya dalam kehidupan kita
- Ikut berpartisipasi apabila ada kegiatan dalam rangka pelestarian kebudayaan
- Mengajarkan kebudayaan itu pada generasi penerus sehingga kebudayaan itu tidak musnah dan tetap dapat bertahan
- Mencintai budaya sendiri tanpa merendahkan dan melecehkan budaya orang lain
- Mempraktikkan penggunaan budaya itu dalam kehidupan sehari-hari, misalnya budaya berbahasa
- Menghilangkan perasaan gengsi ataupun malu dengan kebudayaan yang kita miliki
- Menghindari sikap primordialisme dan etnosentrisme
- Ajarkan budaya kepada orang lain
Pelestarian Budaya
Pelestarian, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI offline, QT Media , 2014) berasal dari kata dasar lestari, yang artinya adalah tetap selama-lamanya tidak berubah. Kemudian, dalam kaidah penggunaan Bahasa Indonesia, pengunaan awalan pe- dan akhiran –an artinya digunakan untuk menggambarkan sebuah proses atau upaya (kata kerja). Jadi berdasarkan kata kunci lestari ditambah awalan pe- dan akhiran –an, maka yang dimaksud pelestarian adalah upaya atau proses untuk membuat sesuatu tetap selamalamanya tidak berubah. Bisa pula didefinisikan sebagai upaya untuk mempertahankan sesuatu supaya tetap sebagaimana adanya.
Merujuk pada definisi pelestarian dalam Kamus Bahasa Indonesia diatas, maka saya mendefinisikan bahwa yang dimaksud pelestarian budaya (ataupun budaya lokal) adalah upaya untuk mempertahankan agar/supaya budaya tetap sebagaimana adanya.
Lebih rinci A.W. Widjaja (1986) mengartikan pelestarian sebagai kegiatan atau yang dilakukan secara terus menerus, terarah dan terpadu guna mewujudkan tujuan tertentu yang mencerminkan adanya sesuatu yang tetap dan abadi, bersifat dinamis, luwes, dan selektif (Jacobus, 2006:115).
Mengenai pelestarian budaya lokal, Jacobus Ranjabar (2006:114) mengemukakan bahwa pelestarian norma lama bangsa (budaya
lokal) adalah mempertahankan nilai-nilai seni budaya, nilai tradisional dengan mengembangkan perwujudan yang bersifat dinamis, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang selalu berubah dan berkembang.
Salah satu tujuan diadakannya pelestarian budaya adalah juga untuk melakukan revitalisasi budaya (penguatan). Mengenai revitalisasi budaya Prof. A.Chaedar Alwasilah mengatakan adanya tiga langkah, yaitu : (1) pemahaman untuk menimbulkan kesadaran, (2) perencanaan secara kolektif, dan (2) pembangkitan kreatifitas kebudyaaan.
Pelestarian adalah sebuah upaya yang berdasar, dan dasar ini disebut juga faktor-faktor yang mendukungnya baik itu dari dalam maupun dari luar dari hal yang dilestarikan. Maka dari itu, sebuah proses atau tindakan pelestarian mengenal strategi atapun teknik yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisinya masing-masing ( Chaedar, 2006: 18)
Kelestarian tidak mungkin berdiri sendiri, oleh karena senantiasa berpasangan dengan perkembangan, dalam hal ini kelangsungan hidup. Kelestarian merupakan aspek stabilisasi kehidupan manusia, sedangkan kelangsungan hidup merupakan percerminan dinamika. (Soekanto, 2003: 432)
Menjadi sebuah ketentuan dalam pelestarian budaya akan adanya wujud budaya, dimana artinya bahwa budaya yang dilestarikan memang masih ada dan diketahui, walaupun pada perkembangannya semakin terkisis atau dilupakan. Pelestarian itu hanya bisa dilakukan secara efektif manakala benda yang dilestarikan itu tetap digunakan dan tetap ada dijalankan. Kapan budaya itu tak lagi digunakan maka budaya itu akan hilang. Kapan alat-alat itu tak lagi digunakan oleh masyarakat, alat-alat itu dengan sendirinya akan hilang (Prof. Dr. I Gede Pitana, Bali Post, 2003)
Mengenai proses kebudayaan dan strategi atau pola yang digunakannya, perlu untuk merujuk pada pengertian kebudayaan yang diajukan oleh Prof. Dr. C.A. van Peursen (1988:233), berikut ini : Kebudayaan sebetulnya bukan suatu kata benda, melainkan suatu kata kerja. Atau dengan lain perkataan, kebudayaan adalah karya kita sendiri, tanggung jawab kita sendiri. Demikian kebudayaan dilukiskan secara fungsionil, yaitu sebagai suatu relasi terhadap rencana hidup kita sendiri. Kebudayaan lalu nampak sebagai suatu proses belajar raksasa yang sedang dijalankan oleh umat manusia. Kebudayaan tidak terlaksana diluar kita sendiri, maka kita (manusia) sendirilah yang harus menemukan suatu strategi kebudayaan. Termasuk dalam proses melestarikan kebudayaan. Karena, proses melestarikan kebudayaan itu adalah pada hakekatnya akan mengarah kepada perilaku kebudayaan dengan sendirinya, jika dilakukan secara terus menerus dan dalam kurun waktu tertentu.
Sumber Bacaan
Gunarwan, Asim. 2004. Pragmatik Kebudayaan dan Pengajaran bahasa (Makalah seminar Nasional
Semantik III).Surakarta: PPS UNS.
Linton, Ralph. 1936. The Study of Man (An Introduction). New York: Apleton Century-Crofts, Inc.
Widjaja, Christianto. (2016). Seni Gambar Vector Adobe Indesign, Cetak-Digital. Jakarta: Widjaja
Tags: Budaya, Budaya dan Pelestariannya, Budaya Indonesia, Kultur, Pelestarian, Pelestarian Budaya
