Penjelasan Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodik PAUD adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan penjaringan Data Pokok Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang terintegrasi sehingga dapat digunakan oleh entitas lembaga pemerintahan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tanggung Jawab dan Keberhasilan Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi informasi dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi informasi.
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
- dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut dan memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggung jawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Pengguna Aplikasi
Beberapa peran terkait Aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas seperti berikut:
- Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi kegiatan mengajar guru disetiap rombel (roaster), mengawasi operator lembaga dalam pengisian aplikasi.
- Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator.
- Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
Peran Operator Lembaga adalah:
- Menyebarkan formulir pendataan kepada Lembaga, PTK dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
- Menginput data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
- Mengirim data ke server melalui aplikasi.
Spesifikasi Minimal Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD Dikmas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
- Processor minimal Pentium IV
- Memory minimal 2 MegaByte
- Storage tersisa minimal 100 MegaByte
Spesifikasi Minimal Sistem Operasi (Operating System)
Untuk menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:
Operating Sistem
a) Windows XP SP 3
b) Windows Vista
c) Windows 7 32 & 64 Bit
d) Windows 8 32 & 64 Bit
e) Windows 8.1 32 & 64 Bit
Browser
a) Google Chrome (Sangat Disarankan dan Bersih dari plugins-plugins)
b) Mozila Firefox
c) Safari
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Dapodik Paud 2017-2018 Update Ke Versi 3.2.1 Download
Installer Dapodik Offline (PAUD) Download