Istilah Silabus dalam Kurikulum Merdeka

Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran ada banyak Istilah silabus dalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.

Berikut ini Istilah silabus dalam kurikulum merdeka adalah Capaian Pembelajaran, Materi Pokok, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu dan Sumber Belajar :

Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Capaian Pembelajaran (CP)

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid pada setiap fase perkembangan, yang dimulai dari fase Fondasi pada PAUD. Capaian Pembelajaran mencakup sekumpulan kompetensi dan lingkup materi, yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.

Capaian Pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) terdiri atas satu fase, yaitu fase Fondasi.

Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah terdiri dari 6 fase, yaitu fase A hingga fase F, yang meliputi seluruh mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C), sesuai dengan pembagian berikut:
Fase dan Jenjang/Kelas

Fase A: Kelas 1-2 SD/MI/SDLB/Paket A
Fase B: Kelas 3-4 SD/MI/SDLB/Paket A
Fase C: Kelas 5-6 SD/MI/SDLB/Paket A
Fase D: Kelas 7-9 SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Fase E: Kelas 10 SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK
Fase F: Kelas 11-12 SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK

Peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP Pendidikan Khusus. Sementara itu, peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat menggunakan CP umum dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum.

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Jika dianalogikan dengan sebuah perjalanan berkendara, CP memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut (fase). Untuk mencapai garis finish, pemerintah membuatnya ke dalam enam etape yang disebut fase. Setiap fase lamanya 1-3 tahun. Berikut ini adalah beberapa contoh pemanfaatan fase-fase Capaian Pembelajaran dalam perencanaan pembelajaran:

Pembelajaran yang fleksibel. Ada kalanya proses belajar berjalan lebih lambat pada suatu periode (misalnya, ketika pembelajaran di masa pandemi COVID-19) sehingga dibutuhkan waktu lebih panjang untuk mempelajari suatu konsep. Ketika harus “menggeser” waktu untuk mengajarkan materi-materi pelajaran yang sudah dirancang, pendidik memiliki waktu lebih panjang untuk mengaturnya.

Pembelajaran yang sesuai dengan kesiapan peserta didik. Fase belajar seorang peserta didik menunjukkan kompetensinya, sementara kelas menunjukkan kelompok (cohort) berdasarkan usianya. Dengan demikian, ada kemungkinan peserta didik berada di kelas III SD, namun belajar materi pelajaran untuk Fase A (yang umumnya untuk kelas I dan II) karena ia belum tuntas mempelajarinya. Hal ini berkaitan dengan mekanisme kenaikan kelas yang disampaikan dalam Bab VII (Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan).

■ Pengembangan rencana pembelajaran yang kolaboratif. Satu fase biasanya lintas kelas, misalnya CP Fase D yang berlaku untuk Kelas VII, VIII, dan IX. Saat merencanakan pembelajaran di awal tahun ajaran, guru kelas VIII perlu berkolaborasi dengan guru kelas VII untuk mendapatkan informasi tentang sampai mana proses belajar sudah ditempuh peserta didik di kelas VII. Selanjutnya ia juga perlu berkolaborasi dengan guru kelas IX untuk menyampaikan bahwa rencana pembelajaran kelas VIII akan berakhir di suatu topik atau materi tertentu, sehingga guru kelas IX dapat merencanakan pembelajaran berdasarkan informasi tersebut.

Alokasi Waktu

Alokasi waktu informasi mengenai seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kompetensi. Durasi waktu yang digunakan dipertimbangkan standar nasional pelaksanaan pembelajaran, program tahunan sekolah, kalender akademik, dan bobot dari kompetensi dasar yang ingin dicapai.

Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis di dalam fase secara utuh dan menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase. Alur ini disusun secara linear sebagaimana urutan Tujuan Pembelajaran yang dilakukan sepanjang fase untuk mencapai Capaian Pembelajaran yang harus dicapai di akhir fase. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) merupakan rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis, menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase. Alur tujuan pembelajaran (ATP) ini memiliki fungsi yang sama dengan Silabus pada kurikulum 2013 (Kurtilas), yaitu sebagai acuan perencanaan pembelajaran.

Komponen Tujuan Pembelajaran dapat memuat tiga aspek, yaitu: Kompetensi, konten, dan variasi. Alur tujuan pembelajaran dalam satu fase dapat memberikan gambaran tentang cakupan dan tahapan pembelajaran yang linear dari awal hingga akhir fase. Alur tujuan pembelajaran pada keseluruhan fase menggambarkan cakupan dan tahapan pembelajaran yang menggambarkan tahapan perkembangan kompetensi antar fase dan jenjang pendidikan.

Penyusunan ATP dalam kurikulum Merdeka dilakukan dengan menganalisis Capaian Pembelajaran. ATP ini kemudian dijadikan sebagai panduan guru dan siswa untuk mencapai Capaian Pembelajaran di akhir fase tersebut.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran adalah aktivitas yang akan dilakukan peserta didik dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran ini diharapkan mendapatkan pengalaman belajar berupa interaksi yang terjadi antara guru, peserta didik, lingkungan dan sumber belajar di dalam kelas sebagai upaya mencapai kompetensi dasar yang ingin dicapai.

Tujuan Pembelajaran (TP)

Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan deskripsi pencapaian tiga aspek kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap) murid yang perlu dibangun melalui satu atau lebih kegiatan pembelajaran. Tujuan Pembelajaran disusun secara kronologis berdasarkan urutan pembelajaran dari waktu ke waktu yang menjadi prasyarat menuju Capaian Pembelajaran (CP).

Secara operasional, komponen Tujuan Pembelajaran dapat memuat tiga aspek berikut ini:

Kompetensi, yaitu kemampuan yang dapat didemonstrasikan oleh murid atau ditunjukkan dalam bentuk produk yang menunjukkan murid telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran.
Konten, yaitu ilmu pengetahuan inti atau konsep utama yang perlu dipahami pada akhir satu unit pembelajaran.
Variasi, yang menjelaskan keterampilan berpikir kreatif, kritis, dan tingkat tinggi yang perlu dikuasai murid untuk dapat mencapai tujuan pembelajaran. Misal: mengevaluasi, menganalisis, memprediksi, menciptakan, dan sebagainya.

Contoh Tujuan Pembelajaran

Menjelaskan hukum Newton dengan menggunakan kata-kata sendiri dan menceritakan fenomena dalam keseharian yang menggambarkan hukum Newton.

Kompetensi (kata kerja yang menunjukkan keterampilan/ aksi) → menjelaskan, menceritakan
Konten (materi yang dipelajari) → hukum Newton
Variasi (penggunaan keterampilan berpikir kreatif, kritis, dan tingkat tinggi) → dengan kata-kata sendiri

Prosedur Pengembangan Tujuan Pembelajaran

Melakukan analisis CP yang memuat materi dan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Berdasarkan analisis pada CP, tentukan materi utama atau konten inti.

Menentukan tujuan pembelajaran.

Perumusan TP memuat kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap), konten, serta kebermaknaan dalam pembelajaran.

Sistem Penilaian

Sistem penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengetahui apakah Kompetensi yang diharapkan telah dicapai peserta didik. Sistem penilaian ini berisi tentang teknik yang digunakan misalnya Tes dan Non Tes, instrumen yang digunakan dan proses penilaian seperti tes tertulis, laporan, dan unjuk kerja.

Asesmen

Asesmen adalah aktivitas yang menjadi kesatuan dalam proses pembelajaran. Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan tentang ketercapaian tujuan pembelajaran. Maka dari itu, pendidik dianjurkan untuk melakukan asesmen-asesmen berikut ini:

1. Asesmen formatif, yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.

a. Asesmen di awal pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan peserta didik untuk mempelajari materi ajar dan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam kategori asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan guru dalam merancang pembelajaran, tidak untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaporkan dalam rapor.

b. Asesmen di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta didik dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran. Asesmen ini juga termasuk dalam kategori asesmen formatif.

2. Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

Kedua jenis asesmen ini tidak harus digunakan dalam suatu rencana pelaksanaan pembelajaran atau modul ajar, tergantung pada cakupan tujuan pembelajaran.

Pendidik adalah sosok yang paling memahami kemajuan belajar peserta didik sehingga pendidik perlu memiliki kompetensi dan keleluasaan untuk melakukan asesmen agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing. Keleluasaan tersebut mencakup perancangan asesmen, waktu pelaksanaan.

penggunaan teknik dan instrumen asesmen, penentuan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, dan pengolahan hasil asesmen. Termasuk dalam keleluasaan ini adalah keputusan tentang penilaian tengah semester. Pendidik dan satuan pendidikan berwenang untuk memutuskan perlu atau tidaknya melakukan penilaian tersebut. Pendidik perlu memahami prinsip-prinsip asesmen yang disampaikan, di mana salah satu prinsipnya mendorong penggunaan berbagai bentuk asesmen, bukan hanya tes tertulis, agar pembelajaran bisa lebih terfokus pada kegiatan yang bermakna serta informasi atau umpan balik dari asesmen tentang kemampuan peserta didik juga menjadi lebih kaya dan bermanfaat dalam proses perancangan pembelajaran berikutnya. Untuk dapat merancang dan melaksanakan pembelajaran dan asesmen sesuai arah kebijakan Kurikulum Merdeka.

Berikut adalah contoh instrumen penilaian atau asesmen yang dapat menjadi inspirasi bagi pendidik, yaitu:

  • Rubrik Pedoman yang dibuat untuk menilai dan mengevaluasi kualitas capaian kinerja peserta didik sehingga pendidik dapat menyediakan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja. Rubrik juga dapat digunakan oleh pendidik untuk memusatkan perhatian pada kompetensi yang harus dikuasai. Capaian kinerja dituangkan dalam bentuk kriteria atau dimensi yang akan dinilai yang dibuat secara bertingkat dari kurang sampai terbaik.
  • Ceklis Daftar informasi, data, ciri-ciri, karakteristik, atau elemen yang dituju.
  • Catatan Anekdotal Catatan singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas observasi yang dilakukan.
  • Grafik Perkembangan (Kontinum) Grafik atau infografik yang menggambarkan tahap perkembangan belajar.

Instrumen asesmen dapat dikembangkan berdasarkan teknik penilaian yang digunakan oleh pendidik. Di bawah ini diuraikan contoh teknik asesmen yang dapat diadaptasi, yaitu :

  • Observasi Penilaian peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan untuk semua peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam tugas atau aktivitas rutin/harian.
  • Kinerja Penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, atau membuat portofolio.
  • Projek Kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
  • Tes Tertulis Tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis dapat berbentuk esai, pilihan ganda, uraian, atau bentuk-bentuk tes tertulis lainnya.
  • Tes Lisan Pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan, dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran.
  • Penugasan Pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan.`
  • Portofolio Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu.

Indikator

Indikator adalah tanda yang dapat dilihat secara konkret oleh guru yang mengindikasikan bahwa peserta didik telah memiliki kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran. Indikator ini dikembangkan sesuai dengan Capaian Pembelajaran, Karakteristik Materi dan Daya Dukung dari satuan pendidikan dalam hal ini adalah sekolah.

Materi Pokok/Pembelajaran

Materi Pokok adalah topik-topik pembelajaran yang berkaitan dengan CP yang telah ditentukan. Materi ini dikembangkan oleh guru dengan pertimbangan:

  1. Potensi dan Tingkat Usia Peserta Didik
  2. Relevansi dengan Karakteristik Daerah
  3. Kebermanfaatan bagi peserta didik
  4. Struktur Keilmuan
  5. Dimensi Kognitif : Faktual, Konseptual, Prosedural dan Metakognitif

Materi-materi tersebut tidak terikat pada buku mata pelajaran manapun sehingga dalam kasus ini guru harus bertanggung jawab memilih atau menyusun materi. Jika kurikulum pusat sudah menentukan topik-topik yang akan dibahas maka fungsi guru adalah menjabarkan materi tersebut. Dengan demikian tidak wajib bagi seorang guru mengikuti buku ajar tertentu.

Modul Ajar (MA)

Modul ajar merupakan salah satu perangkat ajar, berupa dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).

Modul ajar serupa dengan RPP atau lesson plan yang memuat rencana pembelajaran di kelas. Namun, pada modul ajar terdapat komponen yang lebih lengkap dibanding RPP sehingga disebut RPP Plus.

Konsep Modul Ajar

  • Modul ajar merupakan salah satu jenis perangkat ajar yang memuat rencana pelaksanaan pembelajaran, untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai Capaian Pembelajaran (CP).
  • Jika satuan pendidikan menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP Plus, karena modul ajar tersebut memiliki komponen yang lebih lengkap dibanding RPP.
  • Jika satuan pendidikan mengembangkan modul ajar secara mandiri, maka modul ajar tersebut dapat dipadankan dengan RPP.
  • Satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai perangkat ajar, termasuk modul ajar atau RPP, dengan kelengkapan komponen dan format yang beragam sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan murid.

Tujuan Pengembangan Modul Ajar

Pengembangan modul ajar bertujuan untuk menyediakan perangkat ajar yang dapat memandu guru melaksanakan pembelajaran.

Dalam penggunaannya, guru memiliki kemerdekaan untuk:

  • Memilih atau memodifikasi modul ajar yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan karakteristik murid, atau
  • Menyusun sendiri modul ajar sesuai dengan karakteristik murid

Kriteria yang harus dimiliki modul ajar adalah:

  1. Esensial: pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin.
  2. Menarik, bermakna, dan menantang: menumbuhkan minat belajar dan melibatkan murid secara aktif dalam proses belajar; berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga tidak terlalu mudah untuk tahap usianya.
  3. Relevan dan kontekstual: berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, serta sesuai dengan konteks waktu dan lingkungan murid.
  4. Berkesinambungan: keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar murid.

Komponen Modul Ajar

  • Modul ajar sekurang-kurangnya berisi tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran (yang mencakup media pembelajaran yang akan digunakan), asesmen, serta informasi dan referensi belajar lainnya yang dapat membantu guru dalam melaksanakan pembelajaran.
  • Komponen modul ajar bisa ditambahkan sesuai dengan mata pelajaran dan kebutuhannya.
  • Guru di satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan komponen dalam modul ajar sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan belajar murid.

Komponen inti modul ajar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Tujuan pembelajaran

  • Tujuan pembelajaran harus mencerminkan hal-hal penting dari pembelajaran dan harus bisa diuji dengan berbagai bentuk asesmen sebagai bentuk dari unjuk pemahaman.
  • Tujuan pembelajaran akan menentukan kegiatan belajar, sumber daya yang digunakan, kesesuaian dengan keberagaman murid, dan metode asesmen yang digunakan.
  • Tujuan pembelajaran pun bisa mencakup berbagai bentuk, mulai dari pengetahuan (fakta dan informasi), prosedural, pemahaman konseptual, pemikiran dan penalaran keterampilan, serta kolaborasi dan strategi komunikasi.

2. Kegiatan pembelajaran

  • Mencakup urutan kegiatan pembelajaran inti dalam bentuk langkah-langkah konkret, yang disertakan opsi/pembelajaran alternatif dan langkah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan belajar murid.
  • Langkah kegiatan pembelajaran ditulis secara berurutan sesuai dengan durasi waktu yang direncanakan, dalam tiga tahap, yaitu pendahuluan, inti, dan penutup berbasis metode pembelajaran aktif.

3. Rencana asesmen

  • Rencana asesmen mencakup instrumen serta cara melakukan penilaian. Kriteria pencapaian harus ditentukan dengan jelas sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan.
  • Asesmen dapat berupa asesmen formatif maupun asesmen sumatif. Namun, kedua jenis asesmen ini tidak harus selalu digunakan dalam modul ajar, melainkan dapat disesuaikan tergantung pada cakupan tujuan pembelajaran dan kebutuhan murid.
  • Dalam merencanakan asesmen, guru juga perlu memahami salah satu prinsip asesmen dalam Kurikulum Merdeka adalah mendorong penggunaan berbagai bentuk asesmen, bukan hanya tes tertulis. Hal ini dilakukan agar pembelajaran bisa lebih terfokus pada kegiatan yang bermakna, serta informasi atau umpan balik dari asesmen tentang kemampuan murid juga menjadi lebih kaya dan bermanfaat dalam proses perancangan pembelajaran berikutnya.

Profil Pelajar Pancasila

Profil Pelajar Pancasila sesuai Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024:

Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, seperti ditunjukkan oleh gambar berikut:

Keenam ciri tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia

Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia: (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara.

Berkebinekaan global

Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya dengan budaya luhur yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Elemen dan kunci kebinekaan global meliputi mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama, dan refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan.

Bergotong royong

Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi.

Mandiri

Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri.

Bernalar kritis

Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya. Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir, dan mengambil Keputusan.

Kreatif

Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal.

Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)

Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran adalah serangkaian kriteria atau indikator yang menunjukkan sejauh mana peserta didik sudah mencapai kompetensi pada tujuan pembelajaran. Kriteria ini berfungsi untuk merefleksikan proses pembelajaran dan menganalisis tingkat penguasaan kompetensi peserta didik.

Pengertian Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran

Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran adalah serangkaian kriteria atau indikator yang menunjukkan sejauh mana peserta didik sudah mencapai kompetensi pada tujuan pembelajaran. Kriteria ini berfungsi untuk merefleksikan proses pembelajaran dan menganalisis tingkat penguasaan kompetensi peserta didik.

Perbedaan antara Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran dengan KKM

KKM atau kriteria ketuntasan minimal hanya berupa indikator berbentuk angka, tidak ada penjelasan atau deskripsi mengenai perbedaan angka indikator tersebut.

Pada kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran terdapat deskripsi yang konkret mengenai keterampilan dan kompetensi yang perlu dikuasai oleh peserta didik sebagai bukti bahwa peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran. Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih atau menyusun instrumen asesment sehingga asesment yang dipilih benar-benar sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran

Guru tidak disarankan untuk hanya menggunakan angka mutlak seperti 75, 80, dan 90. Praktik yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika diperlukan maka guru diperkenalkan untuk menggunakan rentang nilai misalnya 70-80, 81 sampai 90, dan sebagainya dengan tetap memberikan deskripsi atau keterangan mengenai tiap-tiap interval tersebut.

Ragam kriteria atau indikator yang tercantum dalam assessment sudah dapat dianggap sebagai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran saat guru merancang tabel ceklis, lembar amatan, rubrik, lembar refleksi, lembar penilaian kelompok atau pirating, jurnal catatan, portofolio, dan sebagainya. Kriteria tercapaian tujuan pembelajaran juga bermanfaat untuk memberikan informasi yang konkret dan komprehensif dalam laporan hasil belajar peserta didik.

Teaching at the Right Level (TaRL)

Pengajaran sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik (Teaching at the Right Level – TaRL) adalah pendekatan pengajaran yang berpusat pada kesiapan belajar peserta didik, bukan hanya pada tingkatan kelas.

Apa tujuan pendekatan pengajaran ini?

  • Sebagai bentuk implementasi dari filosofi pembelajaran Ki Hadjar Dewantara yang berpusat pada peserta didik;
  • Untuk memastikan setiap peserta didik mendapatkan hak belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk peserta didik membangun dan meningkatkan kompetensi numerasi dan literasi.

Bagaimana penerapannya?

  • Dengan Asesmen Awal Pembelajaran dan penyesuaian Tujuan Pembelajaran
    Kemajuan hasil belajar peserta didik dilakukan melalui evaluasi pembelajaran atau asesmen. Peserta didik yang belum mencapai capaian pembelajaran akan mendapatkan pendampingan agar mencapai capaian pembelajarannya.
  • Dengan pembelajaran berdiferensiasi.
    Peserta didik dalam fase perkembangan yang sama bisa memiliki tingkat pemahaman dan kesiapan yang berbeda. Karena itu, pada model pengajaran ini, cara dan materi pembelajaran divariasikan berdasarkan tingkat pemahaman dan kesiapan peserta didik.

Apa itu fase perkembangan?

Fase atau tingkatan perkembangan adalah capaian pembelajaran yang harus dicapai peserta didik, yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, serta kebutuhannya.

Fase dan Jenjang/Kelas

  • Fase A: SD/MI (Kelas 1–2)
  • Fase B: SD/MI (Kelas 3–4)
  • Fase C: SD/MI (Kelas 5–6)
  • Fase D: SMP/MTs (Kelas 7–9)
  • Fase E: SMA/MA, SMK/MAK (Kelas 10)
  • Fase F: SMA/MA, SMK/MAK(Kelas 11–12)

Sekolah Luar Biasa

  • Fase A: usia mental ≤ 7 tahun
  • Fase B: usia mental ± 8 tahun
  • Fase C: usia mental ± 8 tahun
  • Fase D: usia mental ± 9 tahun
  • Fase E: usia mental ± 10 tahun
  • Fase F: usia mental ± 10 tahun

Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP)

Kurikulum operasional di satuan pendidikan (KOSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

Pengertian KOSP

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah kurikulum merdeka di tingkat satuan pendidikan yang memuat semua rencana proses belajar yang diselenggarakan sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip dan proses penyusunan KOSP yaitu sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

Komponen KOSP

Komponen-komponen yang diperlukan dalam menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah:

  • Karakteristik Satuan Pendidikan
  • Visi, Misi dan Tujuan Satuan Pendidikan
  • Pengorganisasian Pembelajaran
  • Rencana pembelajaran
  • Evaluasi, Pendampingan dan pengembangan profesional
  • Lampiran yang terdiri dari:
  • SK Tim Pengembang Kurikulum
  • Contoh Rencana Pembelajaran
  • Contoh Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  • Referensi Landasan Hukum berkaitan dengan karakteristik sekolah

Mekanisme Penyusunan KOSP

  • Analisis Karakteristik Sekolah
  • Menyusun draft KOSP
  • Mereview
  • Finalisasi
  • Penetapan
  • Pengesahan

Prinsip pengembangan KSOP adalah:

  1. Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.
  2. Kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).
  3. Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
  4. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
  5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

Tags: , , , ,

Diposting oleh Adica


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *