Komponen Sekolah/Madrasah yang Diakreditasi
Komponen-komponen akreditasi sekolah/madrasah mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan, yang terdiri atas:
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian
Instrumen akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan berdasarkan pada 8 standar nasional pendidikan. Adapun isi ke delapan standar nasional pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Standar Isi.
- Dokumen KTSP;
- Ketersedian silabus untuk setiap mata pelajaran;
- Tersedianya silabus untuk muatan lokal, konseling dan ekstra kurikuler, dan pengembangan diri
- Tersedianya rancangan untuk internalisasi karakter dan budaya bangsa
- Komponen penyusun kurikulum
- Mekanisme penyusunan kurikulum
- Prinsip pelaksanaan kurikulum
- Beban belajar
- Pengesahan oleh pihak yang berwenang
- Kalender akademik
2. Standar Proses.
- Tersedianya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
- Prinsip penyusunan RPP yang mendorong partisipasi aktif siswa, perbedaan individual, dan penggunaaan teknologi informasi
- Kegiatan belajar yang berkaitan dengan analisis dan pemecahan masalah-masalah kompleks
- Persyaratan proses pembelajaran
- Langkah-langkah pembelajaran
- Metode pemantauan
- Metode supervisi
- Peran Kepala Madrasah dalam pemantauan dan supervisi
- Kegiatan pelaporan pemantauan dan supervisi kepada stakeholders
3. Standar kompetensi lulusan.
- Pengalaman belajar yang menunjukkan kemampuan logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengembilan keputusan
- Pengalaman belajar dengan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
- Pengalaman belajar dalam kelompok mata pelajaran iptek secara efektif.
- Pengalaman belajar melalui pembiasaan dalam mencari informasi/ pengetahuan melalui berbagai sumber.
- Pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
- Pengalaman belajar untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
- Pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab
- pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
- pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif untuk mendapatkan hasil terbaik
- pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap sportif untuk mendapatkan hasil terbaik
- pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI
- pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportivitas, dan kebersihan lingkungan
- pengalaman belajar melalui pembiasaan untuk memahami hak dan kewajiban orang lain dalam pergaulan di masyarakat
- pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang bersifat afektif
- pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
- pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia melalui pembiasaan dan pengamalan
- pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
- pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok
- pengalaman dalam berkomunikasi baik lisan maupun tulisan secara efektif dan santun
- keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
- keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris
- pengalaman belajar dalam mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya
- pengalaman belajar agar menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan meliputi guru, kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga kependidikan yang lain komponen akreditasi.
Standandar pendidik atau guru adalah:
- Jumlah guru dengan kualifikasi S1 atau D4
- Kesesuaian antara latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampu
- integritas kepribadian guru untuk bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku
- Guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
- Pola hubungan sesama guru
- Penguasaan guru terhadap materi dan pengembangan yang dilakukannya
Standar kepala sekolah adalah:
- Adanya sertifikat pendidik bagi Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah memiliki kualifikasi S1 atau D4
- Pengalaman mengajar Kepala Sekolah
- Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa
- Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang ditunjukkan antara lain dengan adanya naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sebagai sumber belajar siswa
- Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi dan monitoring
Standar tenaga administrasi adalah:
- Tenaga administrasi minimum memiliki kualifikasi akademik pendidikan menengah atau yang sederajat.
- Tenaga administrasi memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
- Persyaratan tenaga perpustakaan
- Kesesuaian antara latar belakang pendidikan dan tugasnya di perpustakaan
- Persyaratan tenaga laboran
- Kesesuaian antara latar belakang pendidikan dan tugasnya di laboratorium
- Tenaga layanan khusus yang dimiliki
5. Standar Sarana Prasarana. (komponen akreditasi)
Standar sarana prasarana terdiri atas: lahan, bangunan, sarana dan ruang
Lahan sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lahan sekolah/madrasah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
- Lahan sekolah/madrasah berada di lokasi yang nyaman, terhindar dari gangguan pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan
- Sekolah/Madrasah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki status hak atas tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
Bangunan sekolah/madrasah dengan ketentuan:
- Bangunan sekolah/madrasah memiliki struktur yang stabil dan kokoh serta dilengkapi dengan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan petir.
- Bangunan sekolah/madrasah memiliki sanitasi sebagai persyaratan kesehatan.
- Bangunan sekolah/madrasah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
- Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 Watt.
- Sekolah/Madrasah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya.
- Sekolah/Madrasah melakukan pemeliharaan terhadap bangunan secara berkala.
Sarana dan ruang sekolah/madrasah terdiri atas.
- Sekolah/Madrasah memiliki prasarana yang lengkap.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang laboratorium biologi yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang laboratorium fisika yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang tata usaha dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang konseling dengan luas dan saran sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dengan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki gudang dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki ruang sirkulasi dengan luas dan kualitas sesuai ketentuan.
- Sekolah/Madrasah memiliki tempat bermain/berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
6. Standar Pengelolaan.
- Sekolah/Madrasah telah merumuskan dan menetapkan visi lembaga.
- Sekolah/Madrasah telah merumuskan dan menetapkan misi lembaga.
- Sekolah/Madrasah telah merumuskan dan menetapkan tujuan lembaga.
- Sekolah/Madrasah memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan.
- Sekolah/Madrasah memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait.
- Sekolah/Madrasah memiliki struktur organisasi dengan kejelasan uraian tugas.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sekolah/Madrasah mengelola sarana dan prasarana pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah mengelola pembiayaan pendidikan.
- Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
- Sekolah/Madrasah melibatkan masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam pengelolaan pendidikan.
- Sekolah/Madrasah memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan evaluasi diri.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sekolah/Madrasah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk akreditasi.
- Sekolah/Madrasah memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sekolah/Madrasah memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.
7. Standar Pembiayaan. (Komponen Standar Akreditasi)
- Sekolah/Madrasah memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh.
- Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran sekolah/madrasah (RKA-S/M).
- Sekolah/Madrasah memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan.
- Sekolah/Madrasah membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan.
- Sekolah/Madrasah mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.
- Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan.
- Sekolah/Madrasah mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa.
- Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan.
- Sekolah/Madrasah mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan kegiatan rapat.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian.
- Sekolah/Madrasah menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa.
- Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah.
- Penetapan uang sekolah/madrasah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.
- Penetapan uang sekolah/madrasah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.
- Siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang pada setiap awal tahun pelajaran.
- Sekolah/Madrasah melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.
- Sekolah/Madrasah melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah.
- Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
- Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.
- Sekolah/Madrasah memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M.
- Sekolah/Madrasah memiliki pembukuan biaya operasional.
- Sekolah/Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan.
8. Standar Penilaian.
- Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian standar mutu sekolah yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
- Silabus mata pelajaran dilengkapi dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD) dan teknik penilaian.
- Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
- Guru menggunakan teknik penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain dalam menilai siswa.
- Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
- Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.
- Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
- Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah/madrasah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.
- Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru pendidikan agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru pendidikan kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester. standar mutu sekolah
- Sekolah/Madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran melalui rapat dewan guru.
- Sekolah/madrasah mengoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
- Sekolah/Madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas atau kriteria program pembelajaran (beban Sistem Kredit Semester/SKS) melalui rapat.
- Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, iptek, estetika, serta jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Sekolah/Madrasah menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan siswa sesuai dengan kriteria yang berlaku.
- Sekolah/Madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan hasil belajar siswa.
- Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag.
- Sekolah/Madrasah menentukan kelulusan siswa sesuai kriteria kelulusan.
- Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN).
- Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
- Sekolah/Madrasah menggunakan hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/ Paket B sebagai salah satu penentu penerimaan siswa baru.
Kesimpulan
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengupayakan layanan bermutu adalah memberikan jaminan mutu sekolah terhadap layanan pendidikan, dan melakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan. Akreditasi diartikan sebagai proses evaluasi dan penilaian mutu institusi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar jaminan mutu sekolah yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk beroperasai dan menyelenggarakan program-programnya.
Tujuan akreditasi sekolah adalah untuk memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah dan menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Fungsi akreitasi sekolah adalah sebagai bahan pengetahuan, sebagai bentuk akuntabilitas sekolah terhadap dan sebagai titik tolak untuk pengembangan.Terdapat beberapa prinsip akreditasi yang dipedomani, dan terdapat persyaratan-persyaratan yang sepatutnya dipenuhi oleh sekolah yang mengikuti akreditasi.
Aspek-aspek yang diakreditasi meliputi pemenuhan 8 standar nasional pendidikan oleh sekolah, ialah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standard
pembiayaan, dan standar penilaian. Dari 8 standar tersebut dikembangkanlah instrument instrumen akreditasi yang akan dipergunakan oleh asesor untuk mengakreditasi sekolah/madrasah.
Tags: Akreditasi Sekolah, Cara Jitu Raih Akreditasi A Plus, Fungsi Akreditasi Sekolah, Kisi Kisi Akreditasi, Komponen Akreditasi Sekolah, Materi Pencapaian Akreditasi, Pelaksana Akreditasi Sekolah, Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah, Standar Akreditasi, Standar Mutu Sekolah, Syarat Akreditasi Sekolah, Tips Raih Akreditasi A Plus
