Pendidikan Vokasi melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan
Pelaksanaan program pendidikan vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan telah menjadi bagian utama dalam program dan kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembentukan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menunjukkan perlunya pelibatan dan fasilitasi pemerintah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan vokasi pada lembaga kursus dan pelatihan. Berbeda dengan pendidikan vokasi pada jalur formal, pendidikan vokasi pada jalur nonformal di LKP, PKBM, SKB, dan satuan pendidikan nonformal lainnya diselenggarakan dengan prinsip antara lain (1) fleksibel, lebih leluasa dalam aspek penggunaan waktu, tempat, dan program pembelajaran; (2) praktis, ditujukan untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha maupun industri dalam jangka pendek; dan (3) fungsional, peserta didik merasakan langsung manfaat dari hasil kegiatan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan. Dengan segala kemudahan yang dimiliki, layanan pendidikan vokasi pada kursus dan pelatihan dapat dengan cepat memberikan solusi pengembangan keterampilan dan kompetensi kepada masyarakat yang membutuhkan. Kurikulum dan pembelajaran yang direncanakan dan dilaksanakan serta dievaluasi lebih mudah dan cepat untuk menyesuaikan dengan permintaan masyarakat dan DUDI. Dengan paradigma belajar sepanjang hayat, layanan pendidikan vokasi pada kursus dan pelatihan harus dikuatkan dan dijadikan sebagai arus utama (mainstream) layanan kursus dan pelatihan di Indonesia.
Akreditasi menjadi jaminan bagi penyelenggaraan kualitas pendidikan di lembaga kursus atau pelatihan tersebut. Sedikitnya jumlah lembaga yang terakreditasi ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ untuk bisa ditingkatkan agar kualitas pendidikan dan kualitas lulusan bisa terjamin sehingga para lulusan mampu bersaing.
Tags: Lembaga Kursus dan Pelatihan, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Vokasi melalui Lembaga Kursus, Pendidikan Vokasi melalui Pelatihan
