Pengertian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang- undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).

Tujuan MPLS

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru,antara lain:

  1. Mengenali potensi diri peserta didik baru;
  2. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Dasar Hukum MPLS

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah denga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
  8. Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri RI Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Th 2020, Nomor HK. 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440- 882 Th 2020 tentang Penduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Konsep Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Mengutamakan Penghargaan Bukan Hukuman (Reward No Punishment) Selama ini, masa pengenalan lingkungan sekolah selalui identik dengan kata hukuman apabila peserta didik tidak dapat melakukan tugas tertentu. Seperti kebanyakan orang, peserta didik juga mengharapkan penghargaan sebagai apresiasi terhadap hasil yang dicapainya. Penghargaan dapat meningkatkan kepercayaan diri peserta didik dan menumbuhkan motivasi eksternal untuk lebih mengembangkan diri dan belajar dari kesalahan. Dalam teori pembelajaran penghargaan/pujian diberikan kepada peserta didik manakala prestasinya baik maupun kurang baik kinerjanya. Hal ini disebabkan oleh penghargaan atau pujian akan memberikan motivasi untuk selalu mengulangi perbuatan tersebut secara kontinyu. Penghargaan adalah unsur disiplin yang sangat penting dalam pengembangan diri dan tingkah laku peserta didik.

Kompri (2016: 291) menyatakan bahwa hukuman diartikan sebagai sanksi. Hukuman biasanya dilakukan ketika apa yang menjadi target tertentu tidak tercapai, atau ada perilaku anak yang tidak sesuai dengan norma-norma yang diyakini oleh sekolah tersebut. Jika reward merupakan bentuk reinforcement yang positif; maka punishment sebagai bentuk reinforcement yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi alat motivasi bagi peserta didik. Akan tetapi, selama ini kita cenderung terfokuspada kesalahan-kesalahan peserta didik sehingga hukuman lebih sering dilakukan dibandingkan dengan pemberian penghargaan.

Menurut skinner jika pemberian hukuman dilakukan terus menerus tanpa diimbangi dnegan penghargaan maka akan muncul beberapa hal, seperti: hukuman dapat menimbulkan efek emosional yang tidak diharapkan, hukuman hanya dapat emberi tahu apa yang tidak boleh dilakukan, bukan yang harus dilakukan, dan ukuman seolah-olah membenarkan tindakan menyakiti orang lain.

Konsep “Reward No Punishment” dalam MPLS adalah sebuah konsep dimana elama pelaksanaan MPLS lebih ditekankan kedapa penghargaan atas segala apaian yang dilakukan peserta didik bukan hanya terfokus pada kesalahan-kesalahan yang dikukan dengan pemberian hukuman tertentu. Konsep ini mengajak an membelajarkan peserta didik untuk selalu berpikir positif dan selalu fokus pada ebaikan. Dampaknya, peserta didik akan bersemangat untuk berkompetisi dalam kebaikan. Artinya, jika selama pelaksanaan MPLS terdapat peserta yang melakukan hal-hal tertentu yang dianggap salah atau melanggar peraturanpemberian hukuman tetap dilakukan dengan memberikan “hukuman” berbasis kegiatan-kegiatan yang positif dan mengutamakan dialoq, diskusi, konstruktif, humanis dengan mempertimbangkan perkembangan kejiwaan dan potensi peserta didik.
Selanjutnya,memberikan penghargaan akan capaian yang telah dilakukan selama melakasanakan hukuman sehingga menimbulkan reinforcement positif pada diri peserta didik.

Konsep “Reward No Punishment” ini sangat erat kaitannya dengan penegakan disiplin khususnya dalam pelaksanaan MPLS. Konsep ini diadopsi berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Blandford (1998) tentang kebutuhan dasar yang diharapkan oleh peserta didik dari lingkungan sekolah seperti tercantum pada Tabel 2.1 berikut ini.

Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut ditujukan untuk menghadirkan sikap displin yang natural dari peserta didik. Sekolah yang sudah berhasil menggunakan pendekatan sistem disiplin berbasis kebutuhan dasar peserta didik dapat melakukan langkah-langkah berikut.

  1. perilaku yang diharapkan didefinisikan dengan jelas. Prilaku yang diharapkan dirumuskan dengan jelas, positif dan tepat. Contoh di kelas: hormati peserta didik yang lain, bertanggung jawablah, jagalah alat tulis, gunakan semestinya dan lain-lain.
  2. Perilaku yang diharapkan diajarkan. Perilaku yang diharapkan diajarkan dalam konteks yang sesungguhnya. Misalnya menghormati peserta didik lain dengan mengacungkan tangan jika ingin bicara di kelas atau forum diskusi, mendengarkan dan melihat teman yang sedang berbicara.
  3. Perilaku yang sudah sesuai dengan harapan dihargai secara teratur. Misalnya, pemberian penghargaan pada peserta MPLS terbaik dengan pemberian “reward” dan dipresentasikan pada waktu event sosial atau upacara bendera.
  4. Perilaku yang menyimpang dikoreksi secara proaktif. Sekolah diharapkan dapat membuat prosedur yang jelas untuk memberitahu bahwa prilaku tersebut tidak diharapkan dan langkah-langkah pencegahan ke depan dengan tetap mengusung konsep “Reward No Punishment”
  5. Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh ini dibuat bersama oleh tim. Pendekatan system disiplin ini diuji coba, disosialisasikan dan dimonitor keberhasilannya, serta dimodifikasi secara berkala.
  6. Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh harus didukung secara aktif oleh semua warga sekolah. Artinya, semua komponen sekolah harus berpartisipasi dalam penegakan system disiplin tersebut dimana kita fokus pada hal-hal baik yang diberikan penghargaan dan memodifikasi hukuman menjadi reinforcement positif bagi perkembangan peserta didik.

Dalam penerapan konsep “Reward No Punishment”, agar lebih banyak penghargaan yang dirasakan oleh peserta didik, diperlukan juga upaya pencegahan perilaku menyimpang bagi peserta didik. Menurut Slavin (2000), beberapa cara untuk mencegah perilaku menyimpang di sekolah, antara lain:
a. Meningkatkan kualitas sekolah

  • Sesuaikan pembelajaran dengan peserta didik (contoh mengakomodasi berbagai motivasi peserta didik yang berbeda dan perkembangan peserta didik yang berbeda)
  • Berikan status tertentu bagi peserta didik yang kurang populer (peran khusus sebagai asisten atau totur sebaya).
  • Identifikasi dan remidi kekurangan secara awal.

b. Tindak lanjuti semua penyimpangan prilaku dan penyebabnya

  • Identifikasi motivasi peserta didik yang melakukan prilaku menyimpang.
  • Untuk perilaku menyimpang yang tidak disengaja, berilah penguatan cara mengelola/ menguasai diri (contoh keterampilan sosial, cara memecahkan masalah).
  • Jika terjadi perilaku menyimpang maka prilaku menyimpang itu harus dikoreksi dengan cara sekecil mungkin intervensi.

Tujuan utama adalah menangani perilaku menyimpang seefektif mungkin untuk menghindari gangguan sehingga pembelajaran dapat berlangsung lancar Pelibatan keluarga dalam proses pembelajaran di sekolah atau kegiatan-kegiatan sekolah termasuk MPLS, antara lain :

  • Meningkatkan kehadiran peserta didik di satuan Pendidikan
  • Mengurangi perilaku disruptif (mengganggu) pada anak
  • Sikap dan perilaku anak lebih positif
  • Meningkatkan kebiasaan belajar anak
  • Meningkatkan prestasi akademik anak
  • Meningkatkan keinginan anak untuk melanjutkan satuan Pendidikan
  • Meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak
  • Ornag tua merasa turut berhasil
  • Meningkatkan kepercayaan diri orang tua
  • Meningkatkan kepuasan orang tua terhadap satuan Pendidikan
  • Meningkatkan moral guru
  • Mendukung iklim satuan Pendidikan yang lebih baik
  • Mendukung kemajuan satuan Pendidikan secara keseluruhan

Diposting oleh Adica


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *