Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah perayaan demokrasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses penyelenggaraan pemilu, memiliki tanggung jawab krusial dalam memastikan kelancaran pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa. Mari kita teliti secara lebih mendalam mengenai PPS, termasuk tugasnya, wewenangnya, dan juga besaran honorarium yang diterima.
Dalam setiap pemilihan umum, ada dua entitas penting yang bertanggung jawab untuk menjaga kelancaran proses: Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meskipun keduanya memiliki peran yang terkait, namun terdapat perbedaan yang signifikan dalam definisi, proses pembentukan, serta tanggung jawab masing-masing.
Pengertian PPS
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk mengorganisir pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Sejak Pemilu 1995, PPS telah menjadi bagian integral dalam proses pemilihan, dengan tugas utama membantu KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. PPS juga bertanggung jawab atas pembentukan KPPS dan tugas administratif lainnya. Anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu, dan mereka memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan dengan teliti dan tanggung jawab.
Tanggung jawab dan kewenangan PPS
Tanggung jawab dan kewenangan PPS dalam pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa mencakup:
- Menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.
- Mendukung pemutakhiran Data Pemilih.
- Mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat, serta melakukan perbaikan dan verifikasi terhadapnya.
- Melakukan tahapan teknis seperti pengumpulan hasil penghitungan suara, pelaporan kepada instansi terkait, dan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan.
- Melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilihan umum kepada masyarakat.
- Mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dan mendukung rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan untuk calon perseorangan.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara serta melakukan perbaikan dan pengumuman hasilnya.
- Menetapkan Daftar Pemilih Sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK serta menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU/KIP kabupaten/kota melalui PPK.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Melaporkan nama anggota KPPS, pantarlih, dan petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada KPU/KIP kabupaten/kota melalui PPK.
- Memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kerja.
- Menjalankan sosialisasi tentang pemilihan umum dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
- Mendukung PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menjalankan tugas lain yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, berikut adalah tanggung jawab PPS:
- Mendirikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Memberikan arahan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Menunjuk Petugas Ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap.
- Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Honorarium PPS
PPS juga mendapat penghargaan berupa honorarium sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu. Besaran honorarium ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dalam PPS, dengan perincian kira-kira sebagai berikut:
- Ketua: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana: Rp1.050.000 per bulan
Jaminan Perlindungan bagi PPS Pemilu 2024
Selain honorarium, pemerintah juga menjamin perlindungan bagi anggota PPS, terutama terkait risiko kecelakaan kerja, dengan menyediakan berbagai bentuk santunan bagi anggota PPS yang mengalami kecelakaan atau cidera selama menjalankan tugas mereka.
Dengan demikian, peran PPS tidak hanya penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan, tetapi juga diakui dan dihargai melalui berbagai bentuk penghargaan, baik dalam bentuk honorarium maupun jaminan perlindungan.
Tidak hanya kenaikan honorarium, pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan bagi badan ad hoc dan penyelenggara pemilu serta pemilihan tahun 2024, khususnya dalam hal perlindungan dari kecelakaan kerja.
Pelaksanaan pemilu mungkin akan menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara, terutama yang bertugas di daerah-daerah dengan akses yang masih kurang memadai.
Berikut adalah rincian biaya santunan yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
- Santunan bagi yang mengalami cacat permanen: Rp3.800.000 per orang.
- Santunan bagi yang menderita luka berat: Rp16.500.000 per orang.
- Santunan bagi yang menderita luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Masa Jabatan PPS
Peraturan mengenai masa jabatan anggota PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Menurut lampiran dalam keputusan tersebut, masa kerja anggota PPS dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025. Ini berarti anggota PPS akan bekerja selama sekitar delapan bulan.
Referensi
Aziz, A. (2019). Peran dan Tanggung Jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Demokrasi, 6(2), 123-135.
KPU RI. (2022). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Mahfud, M. (2020). Demokrasi dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Daftar Pemilih.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Honorarium bagi Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.
Rahardjo, S. (2018). Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Tingkat Desa: Studi Kasus Pelaksanaan Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa X. Jurnal Demokrasi Lokal, 5(1), 45-58.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Widodo, J. (2019). Analisis Peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten X. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 4(2), 89-102.