Pengertian Sekolah Inklusi

Pengertian Inklusi

Inklusi berasal dari kata inclusion yang berarti penyatuan. Inklusi mendeskripsikan sesuatu yang positif dalam usaha-usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh.

Menurut Sapon-Shevin, pendidikan inklusi didefinisikan sebagai sistem layanan pendidikan luar biasa yang mempersyaratkan agar semua anak luar biasa dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama. Pendekatan inklusi merupakan layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus anak secara individual dalam pembersamaan klasikal.

Stainback dan Stainback dalam buku Sunardi, berpendapat bahwa sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil.

Sedangkan inklusi dapat berarti bahwa tujuan pendidikan bagi siswa yang memiliki hambatan adalah keterlibatan yang sebenarnya dari tiap anak dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh. Inklusi dapat berarti penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visi-misi) sekolah.

Inklusi dapat mempunyai arti yang berbeda-beda bagi tiap orang. Menurut Fuchs dan Fuchs dalam buku Smith, sebagian bahkan menggunakan istilah inklusi sebagai banner untuk menyerukan „full inclusion’ atau „uncompromising inclusion’ yang berarti penghapusan pendidikan khusus. Sekolah inklusi merupakan sekolah yang menyediakan dan menampung anak-anak berkebutuhan khusus untuk dididik di lingkungan sekolah biasa dengan anak-anak lain yang normal.

Program inklusi adalah sebuah program yang memungkinkan diterimanya siswa-siswa berkebutuhan khusus untuk belajar dan memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah biasa.

Sekolah inklusi dimulai dengan filosofi bahwa semua anak dapat belajar dan tergabung dalam sekolah dan kehidupan komunitas umum. Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak special need yang secara formal kemudian ditegaskan dalam pernyataan Salamanca dalam konferensi dunia tentang pendidikan berkelainan bulan Juni 1994, bahwa prinsip mendasar pendidikan inklusi adalah selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada.

Baihaqi dan sugiarmin menyatakan bahwa hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap siswa atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Para siswa harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Untuk mencapai potensi tersebut, sistem pendidikan harus dirancang dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaan yang ada pada diri siswa. Bagi mereka yang memiliki ketidakmampuan khusus dan/atau memiliki kebutuhan belajar yang luar biasa harus mempunyai akses terhadap pendidikan yang bermutu tinggi dan tepat.

Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, pada penjelasan pasal 15 pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang mempunyai kecerdasan luar biasa, yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal 15 tersebut memungkinkan adanya pembaharuan bentuk layanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Melalui pendidikan inklusi anak-anak berkelainan dididik bersama biasanya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Dalam PERMENDIKNAS RI No. 70 tahun 209 Pasal 1, Pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama[1]sama dengan peserta didik pada umumnya.

Secara konseptual model pendidikan inklusi menjanjikan sejumlah keunggulan dalam penyelenggaraan bagi anak berkebutuhan khusus, pendidikan inklusi dianggap merupakan strategi yang efektif untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun bagi anak berkebutuhan khusus.

Landasan-Landasan Penerapan Pendidikan Inklusi

Landasan-landasan penerapan pendidikan inklusi di Indonesia seperti yang termuat dalam :

a) Landasan Filosofis

Landasan filosofis adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat. hal ini memberikan keyakinan bahwa setiap anak, baik karena gangguan perkembangan fisik/mental maupun cerdas/bakat istimewa berhak untuk memperoleh pendidikan seperti layaknya anak-anak normal lainnya dalam lingkungan yang sama (Education for All).

1) Setiap anak mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan.

2) Setiap anak mempunyai potensi, karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda.

3) Sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan kebutuhan anak.

4) Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak unutk memperoleh akses pendidikan di sekolah umum.

5) Sekolah umum dengan orientasi inklusi merupakan media untuk menghilangkan sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan bagi semua.

b) Landasan Yuridis

Landasan Yuridis adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1) Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat 1 dan 2.

2) Undang-Undang no. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia

3) Undang-Undang no. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, pasal 51.

4) Undang-Undang no.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3, pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat 1, 2, 3 dan 4, pasal 11 ayat 1, serta pasal 12 ayat 1 butir b.

5) Undang-Undang no 4 tahun 1997, tentang Penyandang Cacat.

6) Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan,

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas no. 380/G.06/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusif.

8) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

c) Landasan Empiris Landasan empiris adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau displin ilmu.

1) Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948), Declaration of Human Rights.

2) Konvensi Hak Anak (1989), Convention on the Rights of the child. 3) Konferensi dunia (1990), tentang Pendidikan untuk Semua (World Conference on education for all).

4) Resolusi PBB no. 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (The standard rules on the equalization of opportunities for person with disabilities).

5) Pernyataan Salamanca (1994) tentang pendidikan inklusif.

6) Komitmen dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua.

7) Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan Inklusif”

8) Rekomendasi Bukit Tinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua.

d) Landasan Pedagogis

Landasan pedagogis adalah landasan yang bersumber dari pendidikan. Pada pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, madiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat.

Tujuan Sekolah Inklusi

Melalui pendidikan inklusi diharapkan anak berkelainan atau berkebutuhan khusus dapat dididik bersama-sama dengan anak normal lainnya. Tujuannya adalah tidak ada kesenjangan diantara anak berkebutuhan khusus dengan anak normal lainnya. Diharapkan pula anak dengan kebutuhan khusus dapat memaksimalkan potensi yang ada dalam dirinya. Tujuan utama diadakannya program pendidikan inklusi ini yakni untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) dan memberi kesempatan pada mereka untuk bersosialisasi. Berdasarkan tujuan diatas, harapan untuk bisa mengoptimalkan potensi ABK tentunya menjadi harapan banyak orang khususnya bagi orang tua yang memiliki ABK ini.

Sekolah inklusi memfasilitasi harapan maupun impian anak-anak ABK kedepannya.

Manfaat Sekolah Inklusi

Menurut Unesco pendidikan inklusi bertujuan untuk memudahkan guru dan pelajar untuk merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keragaman sebagai tantangan dan pengayaan lingkungan pembelajaran daripada melihatnya sebagai masalah.

Beberapa manfaat dari sekolah inklusi menurut Direktorat Sekolah Luar Biasa, yaitu :

a) Bagi anak berkebutuhan khusus diharapkan untuk dapat bersosialisasi dengan kelompok sebaya normal lainnya dengan baik, tidak menerima banyak tekanan dan tidak terisolasi dalam dunianya sendiri.

b) Bagi anak yang normal, sekolah inklusi mengajarkan banyak hal, antara lain bersikap terbuka terhadap perbedaan, menanamkan rasa empati, tidak memandang rendah anak berkebutuhan khusus dan memupuk sikap saling menolong.

Model Sekolah Inklusi

Penempatan anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model sebagai berikut :

1) Kelas reguler (inklusi penuh): Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) sepanjang hari di kelas reguler dengan menggunakan kurikulum, materi, proses serta evaluasi pembelajaran yang sama.

2) Kelas reguler dengan tambahan bimbingan dalam kelas (cluster): anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus.

3) Kelas reguler dengan pull out: Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.

4) Kelas reguler dengan cluster dan pull out: anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas-kelas reguler ke ruang sumber untuk belajara dengan guru pembimbing khusus.

5) Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian: anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler.

6) Kelas khusus penuh: anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler.

Dengan mengetahui macam-macam sekolah inklusi, hal ini memudahkan bagi guru dalam memberikan pembimbingan khususnya bagi ABK sesuai dengan kondisi sekolah inklusi tersebut.

Kurikulum Sekolah Inklusi

Dalam undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 19 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, teknik penilaian, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Guru kelas atau guru bidang studi di sekolah reguler bersama-sama guru pendamping khusus (GPK) sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus terlebih dahulu perlu menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam rencana pembelajaran reguler, modifikasi pembelajaran serta program pengajaran individual (PPI) untuk anak berkebutuhan khusus. PPI merupakan rencana pengajaran yang dirancang untuk satu orang peserta didik yang berkebutuhan khusus atau yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa.

Kurikulum ini sebagai dokumen yang menetapkan kebutuhan akademis, fisik, sosial dan emosional seorang siswa dan memberikan kerangka perencanaan yang berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan siswa serta menjabarkan sumber-sumber pendidikan yang diperlukan.

Tags: , , , , , , ,

Diposting oleh Adica


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *