Pengertian Supervisi
Secara etimologis, istilah Supervisi diambil dari perkataan bahasa inggris supervision artinya pengawasan di bidang pendidikan. Ditinjau sisi morfologisnya, supervisi dapat dijelaskan menurut bentuk kata. Supervisi terdiri dari dua kata, yakni super berarti atas, lebih, visi berarti lihat, titik, awasi. Supervisor atau pengawas dianggap jabatan yang secara ideal diduduki oleh seseorang yang mempunyai keahlian di bidangnya. Kelebihan dan keunggulan bukan saja dari segi kedudukan, melainkan pula dari segi skiil yang dipunyainya. Menurut Willes (1987), supervisi adalah bantuan untuk mengembangkan situasi belajar yang lebih baik. Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Willes (1987) sebagai berikut. “Supervision is assistance in the development of better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, and environment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian, layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Menurut Neagley dalam Pidarta (1986), menyebutkan bahwa supervisi adalah layanan kepada guru-guru disekolah yang bertujuan untuk menghasilkan perbaikan instruksional, belajar, dan kurikulum. Ngalim Purwanto (1987), menyatakan supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melaksanakan pekerjaan mereka secara efektif. Konsep supervisi tidak dapat disamakan dengan inspeksi. Inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian layanan dan kerja sama yang lebih baik di antara guru-guru karena bersifat demokratis.
Sementara keterkaitannya dengan pendidikan, dalam Ministry of Educational Republic of Turkey (2002), pengertian supervisi pendidikan adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh kepala sekolah untul memonitorir, mengarahkan, membimbing, dan mengevaluasi aktivitas dan kinerja guru disekolah. Satori, DJ (1996), menyatakan bahwa supervisi pendidikan juga dipandang sebagai kegiatan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Oleh karena itu, Goldhammer dan Waite dan abdul hadis & nurhayati (2010), menjelaskan supervisi pendidikan secara umum ialah kegiatan untuk memantau dan mengawasi kinerja staf/guru disekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing agar mereka dapat bekerja secara profesional dan mutu kinerjanya meningkat.
Mencermati pengertian supervisi pendidikan sebagaimana uraian diatas, dapat dikatakan bahwa umumnya supervisi pendidikan ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Untuk itu, ada 2 hal (aspek) yang perlu diperhatikan, yaitu 1). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan 2). Hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajar.
Terkait denagan hal itu, aspek utama adalah guru. Jika demikian, layanan dan aktivitas persupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kompetensi guru dalam mengelola kegiatan belajar-mengajar. Guru dalam (Diknas, 2007) harus memiliki, antara lain 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi profesional, dan 4) kompetensi sosial.
Jadi supervisi yang menekankan pada pembinaaan guru maka pembinaan profesional guru lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru. Hal ini yang sering disebut dengan istilah supervisi akademik. Supervisi yang menekankan pada pembinaan kepala sekolah maka pembinaan kepala sekolah diarahkan kepada upaya memperbaiki kinerja dalam mengelola sekolah agar bermutu. Hal ini yang sering disebut sebagai supervisi manajerial. Dengan demikian, yang menjadi sasaran pembinaan supervisi sesuai pengertian supervisi pendidikan tersebut diatas, bisa kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, atau staf sekolah. Kepala sekolah, pegawai tata usaha, atau staf sekolah adalah supervisi manajerial.
Tags: Definisi Supervisi, Kompetensi Supervisi Kepala Sekolah, Pengawasan Pendidikan, Pengertian Supervisi Pendidikan, Peningkatan Pendidikan, Supervisi Pendidikan
