Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)
Sistem Kredit Semester (SKS) bertitik tolak dari pendekatan sistem. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sistem Kredit Semester (SKS) mempergunakan kredit sebagai ukuran atau patokan. Kredit mengandung makna penghargaan, yakni penghargaan terhadap tercapainya perangkat kemampuan yang diharapkan, pengalaman belajar dan waktu yang berkenaan dengan jam pertemuan setiap minggu dalam satu semester. Sistem Kredit Semester (SKS) juga mempergunakan satuan waktu dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, yaitu yang disebut semester. Semester adalah program pendidikan satu jenjang lengkap dari awal sampai akhir dibagi-bagi dalam penyelenggaraan program semesteran.
Lampiran IV Permendikbud No 81A menjelaskan bahwa Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar Satuan kredit semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal tatap muka per minggu sebanyak 1 jam teori atau 2 jam praktikum sekolah, atau 4 jam kerja lapangan/ praktek industri. Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
Beban belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Beban belajar satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukkan kuantitas yang harus dilakukan oleh siswa mengikuti tugas-tugas pembelajaran dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi yang dituntut oleh mata pelajaran. Beban belajar menuntut konsekuensi siswa meluangkan waktu dan tenaga untuk melakukan kegiatan yang telah didesain dalam silabus mata pelajaran yang waktunya telah ditentukan. Beban belajar dengan kredit lebih besar menuntut pengorbanan lebih banyak untuk melakukan tugas pembelajaran. Beban belajar mata pelajaran dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan kredit semeter (SKS).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang merangkum beban studi siswa, beban kerja guru, dan beban lembaga penyelenggaraan pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester. Satuan kredit semester adalah sistem penghargaan terhadap kegiatan akademik yang menggunakan satuan waktu semester. Sedangkan beban belajar adalah sejumlah SKS yang dibebankan kepada siswa disesuaikan dengan program belajar yang diambil.
Karakteristik dan Ciri-ciri Sistem Kredit Semester
Sistem kredit semester mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Dalam SKS, tiap mata pelajaran diberi harga (bobot) yang namanya kredit.
- Besarnya nilai kredit untuk mata pelajaran yang berlainan tidak perlu sama.
- Besarnya nilai kredit untuk masing-masing mata pelajaran ditentukan atas besarnya usaha yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program tatap muka teori (TMT), praktikum sekolah (PS), tugas lapangan/ praktek Industri (PI).
- Kegiatan yang disediakan terdiri atas kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan yang harus diikuti semua peserta didik. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan yang disediakan untuk menjadi alternatif bagi upaya meningkatkan kompetensi peserta didik.
- Dalam batas tertentu, peserta didik mendapatkan kebebasan untuk menentukan: 1) Banyaknya satuan kredit yang diambil untuk tiap semester. 2) Jenis kegiatan studi yang diambil untuk tiap-tiap semester. 3) Jangka waktu untuk menyelesaikan beban belajar.
- Banyaknya satuan kredit semester yang dapat diambil oleh peserta didik pada suatu semester ditentukan oleh indeks prestasi semester sebelumnya dan kemungkinan kondisi yang melatarbelakangi studi peserta didik (kecuali untuk semester awal harus sudah ditentukan).
Sedangkan sistem kredit semester memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Program pendidikan yang bervariasi dan luwes, baik dalam struktur program maupun dalam sistem penyampaiannya.
- Berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan siswa masing-masing untuk menentukan pilihan program, cara belajar, dan kecepatan penyelesaian program.
- Menyediakan kemungkinan perpindahan dari satu program pendidikan ke program lainnya, tanpa kehilangan tabungan kredit semester yang telah diperolehnya.
- Penggunaan sarana pendidikan secara lebih efisien sesuai dengan kebutuhan sistem.
- Terjaminnya kepastian penyelesaian program semesteran pada waktu yang telah ditentukan dengan memanfaatkan waktu secara efisien.7
Tujuan Sistem Kredit Semester
Secara umum tujuan SKS adalah agar satuan pendidikan dapat menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, untuk memberikan peluang kepada peserta didik memilih program pembelajaran menuju pada suatu jenjang profesi tertentu.
Secara khusus, tujuan penerapan SKS adalah untuk:
- Memberikan kesempatan kepada para peserta didik yang cakap dan giat belajar, agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat mungkin.
- Memberikan kesempatan kepada peserta didik agar dapat mengambil mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
- Memberikan kemungkinan sistem pendidikan untuk mewujudkan keseimbangan antara input dan output.
- Mempermudah penyesuaian kurikulum tingkat satuan pendidikan dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar peserta didik dapat diselenggarakan dengan baik.
Prinsip Sistem Kredit Semester
Mengacu pada konsep SKS, penyelenggaraan SKS di SMA/ MA berpedoman pada prinsip sebagai berikut:
- Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar;
- Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri;
- Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel;
- Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensinya;
- Peserta didik dapat pindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit);
- Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif;
- Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan; dan
- Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.9
Persyaratan Penyelenggaraan SKS
Penyelenggaraan SKS di SMA memerlukan sumber daya memadai untuk mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang fleksibel, artinya layanan pendidikan yang mengakomodir keragaman potensi, kebutuhan, dan kecepatan belajar. Oleh karena itu diperlukan kriteria minimal kualifikasi sekolah sesuai dengan acuan delapan standar pada standar pendidikan nasional. SMA yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS.
Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.
Penyelenggaraan SKS di SMA harus didukung persiapan yang mengacu pada pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.10
Struktur Kurikulum Sistem Kredit Semester
Alokasi waktu yang diperlukan per minggu per satu SKS sebagai berikut:
Untuk mata pelajaran teori (TMT=Tatap Muka Teori):
1) Bagi peserta didik berarti:
- 45 menit melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
- 45 menit penugasan terstruktur.
- 45 menit kegiatan mandiri.
2) Bagi guru berarti:
- 45 menit melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
- 45 menit perencanaan dan penilaian hasil belajar.
- 45 menit pengembangan materi pembelajaran.
3) Untuk pelajaran praktik sekolah (PS):
1) Bagi peserta didik berarti:
- 90 menit kegiatan praktik di laboratorium atau praktik di bengkel atau studio atau di tempat olah raga di lapangan.
- 45 menit kerja mandiri.
2) Bagi guru berarti:
- 90 menit kegiatan pembelajaran dan penilaian di laboratorium/bengkel/studio.
- 45 menit pengembangan materi dan persiapan mengajar.
3) Untuk pelajaran praktik lapangan/Industri (PI):
Bagi peserta didik berarti:
- 180 menit kegiatan praktik lapangan/industri.
- 45 menit penugasan terstruktur.
- 45 menit kerja mandiri.
Tiap semester peserta didik mempunyai kesempatan memilih mata pelajaran yang akan diambil berdasarkan mata pelajaran yang ditawarkan oleh sekolah. Penawaran mata pelajaran dibagi menjadi tiga yaitu semester gasal, semester genap, dan semester pendek. Mata pelajaran yang akan diambil dikonsultasikan dengan guru pembimbing akademik.
Pengurangan mata pelajaran yang sudah diambil atau penambahan mata pelajaran yang diinginkan hanya dapat dilakukan pada saat menambah-mengurangi dalam semester yang sedang berjalan.
Program produktif untuk masing-masing kompetensi keahlian dikelompokkan dalam mata pelajaran inti dan mata pelajaran pilihan. Satu tahun akademik dilaksanakan sebanyak 38 minggu.
Satuan pendidikan atau sekolah wajib mensosialisasikan penerapan SKS yang akan dilaksanakan kepada stakeholders. Sekolah yang telah memutuskan untuk melaksanakan SKS harus melakukannya secara taat azas atau konsisten. Sekolah wajib melaksanakan 1 sks dalam pengertian yang benar seperti yang dituangkan dalam jadwal pelajaran. Pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka (TM), tugas terstruktur (TT), dan kegiatan mandiri (KM). Peserta didik didorong untuk belajar secara mandiri. Oleh karena itu program pembelajaran untuk tugas terstruktur, kegiatan mandiri wajib disusun oleh guru pemangku mata pelajaran. Jumlah sks maksimal yang dapat diambil oleh peserta didik ditentukan berdasarkan hasil prestasi pada semester sebelumnya.11
Mata Pelajaran Sistem Kredit Semester
Contoh Mata Pelajaran dalam SMA sebagai Implementasi Kurikulum 2013 untuk peserta didik kelas X dan XI terdiri atas 6 mata pelajaran Kelompok A wajib, 4 mata pelajaran Kelompok B wajib, 4 mata pelajaran kelompok peminatan dan 2 mata pelajaran lintas minat/pendalaman minat (pilihan), sebagai berikut:
Tabel 1 Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIA)
| Kelompok A ( Wajib ) |
| 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
| 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
| 3. Bahasa Indonesia |
| 4. Matematika |
| 5. Sejarah Indonesia |
| 6. Bahasa Inggris |
| Kelompok B ( Wajib ) |
| 7. Seni Budaya |
| 8. Pend. Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan |
| 9. Prakarya dan Kewirausahaan |
| 10. BTQ |
| 11. Bahasa Daerah ( Bahasa Jawa ) |
| Kelompok Peminatan MIA |
| 12. Matematika |
| 13. Biologi |
| 14. Fisika |
| 15. Kimia |
| Kelompok Lintas Minat ( Pilihan) |
| 16. Geografi |
| 17. Sejarah |
| 18. Sosiologi |
| 19. Ekonomi |
| 20. Bahasa dan Sastra Indonesia |
| 21. Bahasa dan Sastra Inggris |
| 22. Bahasa Jepang |
| 23. Antropologi |
Tabel 2 Peminatan Ilmu-ilmu Sosial ( IIS )
| Kelompok A ( Wajib ) |
| 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
| 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
| 3. Bahasa Indonesia |
| 4. Matematika |
| 5. Sejarah Indonesia |
| 6. Bahasa Inggris |
| Kelompok B ( Wajib ) |
| 7. Seni Budaya |
| 8. Pend. Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan |
| 9. Prakarya dan Kewirausahaan |
| 10. BTQ |
| 11. Bahasa Daerah ( Bahasa Jawa ) |
| Kelompok Peminatan IIS |
| 12. Geografi |
| 13. Sejarah |
| 14. Sosiologi |
| 15. Ekonomi |
| Kelompok Lintas Minat ( Pilihan ) |
| 16. Matematika |
| 17. Biologi |
| 18. Fisika |
| 19. Kimia |
| 20. Bahasa dan Sastra Indonesia |
| 21. Bahasa dan Sastra Inggris |
| 22. Bahasa Jepang |
| 23. Antropologi |
Tabel 3. Peminatan IBB
| Kelompok A ( Wajib ) |
| 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
| 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
| 3. Bahasa Indonesia |
| 4. Matematika |
| 5. Sejarah Indonesia |
| 6. Bahasa Inggris |
| Kelompok B ( Wajib ) |
| 7. Seni Budaya |
| 8. Pend. Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan |
| 9. Prakarya dan Kewirausahaan |
| 10. BTQ |
| 11. Bahasa Daerah ( Bahasa Jawa ) |
| Kelompok Peminatan IBB |
| 12. Bahasa dan Sastra Indonesia |
| 13. Bahasa dan Sastra Inggris |
| 14. Bahasa Jepang |
| 15. Antropologi |
| Kelompok Lintas Minat |
| 16. Matematika |
| 17. Biologi |
| 18. Fisika |
| 19. Kimia |
| 20. Geografi |
| 21. Sejarah |
| 22. Sosiologi |
| 23. Ekonomi |
| 24. Bahasa Asing |
Sumber Bacaan
Oemar Hamalik, Manajemen Belajar Di Perguruan Tinggi Pendekatan Sistem Kredit Semester (SKS), (Bandung: sinar baru, 1991 ), h. 35-36
Slameto, Proses Belajar Mengajar Dalam Sistem Kredit Semester (SKS), (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), h. 254
Nursyamsudin, Panduan Pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS) di SMA Implementasi Kurikulum 2013, (Tt: Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014), h. 6
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Implementasi Sistem Kredit Semester pada Sekolah Menengah Kejuruan, (Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah, 2008), h. 9, 11-12, 13, 15-17
Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester, (Jakarta: BSNP, 2010), h. 6
Kurikulum, SELF Kurikulum, Tahun ajaran 2014-2015, SMA Negeri 3 Sidoarjo, h. 21-23