Inovasi di Bidang Pembelajaran
1. Standar Kompetensi Lulusan
Adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan (aspek kognitif), sikap (spek afektif), dan keterampilan (aspek psikomotorik). Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. SKL digunakan untuk seluruh mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
2. Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
3. KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Landasan KTSP adalah: 1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Standar Isi Standar Kompetensi Lulusan Pengembangan KTSP
Sejarah pendidikan di Indonesia mencatat telah terjadi perubahan, penyempurnaan kurikulum. Yang di mulai tahun 1960, 1964, 1968, 1975, 1994, 2004 dan sekarang 2006. Untuk kurikulum tahun 2006 lebih populer dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
KTSP memberi keleluasaan penuh setiap sekolah mengembangkan kurikulum dengan tetap memerhatikan potensi sekolah dan potensi daerah sekitar. Ketua BSNP pada waktu itu Bambang Suhendro , menegaskan, tahun 2006 Kurikulum 2006 merupakan hasil kreasi dari guru-guru di sekolah berdasarkan standar isi dan standar kompetensi.
Hal sama juga dikemukakan Djaali, Sekretaris BSNP. “Terbitnya peraturan menteri tentang standar isi dan standar kompetensi itu kelak menandai diserahkannya kewenangan kepada guru untuk menyusun kurikulum bartt,” Bambang menjelaskan, kurikulum 2006 lebih memberdayakan guru untuk membuat konsep pembelajaran yang membumi sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah. Dalam standar isi tercakup struktur, beban, dan jam pelajaran. Kurikulum 2006 yang diperkenalkan dengan nama KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), merupakan hasil penegasan dari atau sejalan dengan kebijakan desentralisasi.
4. Program Pengembangan Muatan Lokal
Latar belakang adanya pengembangan muatan lokal antara lain: (1) otonomi daerah, (2) desentralisasi, (3) multikultural, (4) pendidikan di sekolah perlu memberikan wawasan yang luas pada peserta didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya, dan (5) Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestariaanya. Pengembangan muatan lokal mengacu pada kondisi daerah dan kebutuhan daerah. Kondisi daerah berkaitan dengan lingkungan alam,lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya yang selalu berkembang. Kebutuhan daerah yaitu segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat yang disesuaikan dengan arah perkembangan dan potensi yang ada di daerah.
Tujuan Mulok, memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional.
Secara terperinci tujuan mulok agar perta didik dapat:(a)Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya (b)Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya (c)Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Dasar Hukum Mulok adalah (1) UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, (2)Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (2), (3) Permen RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (4) Perda Kabupaten atau Kota Madya.
Penyusunan Muatan Lokal. Dalam penyusunan muatan lokal, sebagaimana dijelaskan oleh Dit. Pembinaan SMA (2009) bahwa (a) Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, baik yang berkaitan dengan pengetahuan, cara berpikir, emosional, dan sosial. (b) Pelaksanaan Mulok tidak mengganggu pelaksanaan komponen mata pelajaran (komponen A dalam struktur kurikulum). (c) Kegiatan pembelajaran diatur agar tidak memberatkan peserta didik, oleh karena itu dalam pelaksanaan Mulok diharapkan tidak ada pekerjaan rumah (PR) (d) Program pembelajaran dikembangkan dengan melihat kedekatan secara fisik dan secara psikis
Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Pengembangan Muatan Lokal;
(1) Tim Pengembang Kurikulum Sekolah, (2)Tim Pengembang Kurikulum
Provinsi/Kabupaten/ Kota (3)LPMP (4)LPTK dan atau Perguruan Tinggi (5) Instansi/lembaga di luar Dinas, misalnya: Pemerintah Daerah, dinas lain yang terkait, Dunia Usaha/Industri (6) Tokoh Masyarakat.
