Teori Kualifikasi Pendidikan Tenaga Pengajar
Pengertian Kualifikasi Pendidikan
Secara etimologis kata kualifikasi diadopsi dari bahasa Inggris qualification yang berarti training, test, diploma, etc. that qualifies a person (Manser, 1995: 337). Kualifikasi berarti latihan, tes, ijazah dan lain-lain yang menjadikan seseorang memenuhi syarat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah “pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu atau menduduki jabatan tertentu” (Depdikbud, 1996: 533).
Kualifikasi berarti persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Kualifikasi dapat menunjukkan kredibilitas seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya.
Miarso (2008: 6) menyatakan bahwa guru yang berkualifikasi adalah guru yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi/isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran. Miarso mengartikan kualifikasi sebagai kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dari beberapa pengertian kualifikasi di atas, istilah kualifikasi secara garis besar dipahami dalam dua sudut pandang yang berbeda. Yang pertama, kualifikasi sebagai tingkat pendidikan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh kewenangan dan legitimasi dalam menjalankan profesinya. Sementara pandangan yang kedua memaknai kualifikasi sebagai kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki atau dikuasai seseorang sehingga dapat melakukan pekerjaannya secara berkualitas. Namun sesungguhnya terdapat benang merah dari kedua sudut pandang tersebut yakni keharusan adanya kapasitas yang harus dipenuhi untuk menjalani profesi atau pekerjaannya.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 9 menggunakan istilah kualifikasi akademik, yang didefinisikan sebagai ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Adapun menurut Masnur Muslich (2007: 13), kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai guru baik pendidikan gelar seperti S1, S2 atau S3 maupun nongelar seperti D4 atau Post Graduate diploma.
Penting juga untuk membedakan antara istilah kualifikasi pendidikan dengan kualifikasi pendidik. Yang pertama, kualifikasi pendidikan bersangkut-paut dengan jenjang atau strata pendidikan guru seperti D2, D3, D4, atau S1. Yang kedua, kualifikasi pendidik merujuk pada kompetensi yang dimiliki oleh seseorang sebagai pendidik.
Dalam konteks penulisan tesis ini, penggunaan istilah kualifikasi pendidikan dan kualifikasi akademik merujuk kepada maksud yang sama. Hanya secara filsofis memang istilah kualifikasi pendidikan dipandang lebih tepat mengingat dalam konteks pendidikan guru tidak hanya ditekankan pada aspek akademiknya saja, tetapi aspek lain yang sangat esensial seperti sikap dan kepribadian harus dikembangkan secara utuh sehingga sosok pendidik yang ideal dapat terwujud.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, secara konklusif dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud kualifikasi pendidikan guru adalah jenjang atau strata pendidikan khusus yang harus ditempuh sebagai persyaratan untuk memperoleh suatu keahlian atau kemampuan guna menduduki jabatan sebagai guru.
Urgensi Kualifikasi Pendidikan
Kualifikasi pendidikan selain menjadi tuntutan profesi juga merupakan tuntutan yuridis formal bagi tenaga pendidik. Tuntutan tersebut menjadi wajib dipenuhi dan dimiliki oleh setiap guru agar memiliki legalitas dan dapat menunjukkan kredibilitasnya sebagai agen pembelajaran, sehingga dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara profesional. Menurut Drost (2002), guru menjadi aset strategis yang dituntut terus mengalami proses peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar (on going formation) serta memiliki kemampuan untuk melihat ke depan. Itu semua dapat terpenuhi jika guru berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya.
Menurut Sudaryono (2009), kualifikasi pendidikan berhubungan erat dengan kinerja guru dalam mengemban peran sebagai agen pembelajaran (learning agent). Sebagai agen pembelajaran guru memiliki peran sentral dan strategis sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Semua ini dapat dimiliki oleh guru ketika yang bersangkutan selalu berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikannya.
Setiap bidang pekerjaan memerlukan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku kerja agar proses dan hasilnya dapat mencapai tujuan dari bidang pekerjaan tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut meliputi persyaratan administrasi dan kompetensi. Kualifikasi pendidikan guru merupakan persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas. Kualifikasi pendidikan guru dapat menunjukkan kredibilitas seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Secara yuridis formal, undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain: memiliki kualifikasi akademik, latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya dan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan bidang tugas tersebut. Pada pasal 9 dinyatakan bahwa kualifikasi sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S1 atau D4. Kualifikasi akademik guru merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diambilnya. Selanjutnya, pasal 20 huruf b menyebutkan bahwa guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Guru yang memenuhi standar pendidik adalah guru yang memiliki kualifikasi akademis sesuai dengan peraturan, yakni program sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Menurut Ningrum, kualifikasi akademis pendidik atau guru adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijasah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi akademis tidak hanya berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan relevansi antara latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu. Kualifikasi tersebut dapat menunjukkan kompetensi profesional guru, terutama yang terkait dengan penguasaan materi, metode, media dan sumber belajar serta kemampuan meciptakan pola interaksi edukatif dalam proses pembelajaran.
Berlakunya Undang-undang tersebut membawa beberapa konsekuensi yang perlu mendapat perhatian. Agar sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, maka guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4 perlu ditingkatkan kualifikasinya. Melalui peningkatan kualifikasi guru diharapkan meningkatkan kompetensinya sehingga membawa dampak terhadap terlaksananya proses pembelajaran dengan terciptanya suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Kompetensi guru dituntut dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Peningkatan kompetensi ini dapat dicapai antara lain melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.
Secara normatif pendidikan merupakan modal dasar dalam meningkatkan sumber daya manusia. Salah satu tujuan pendidikan adalah untuk menyiapkan seseorang agar mampu dan terampil dalam suatu bidang pekerjaannya. Di dalam bekerja sering kali faktor pendidikan merupakan syarat yang penting untuk memegang jabatan tertentu. Hal ini disebabkan tingkat pendidikan akan mencerminkan pengetahuan dan keterampilan sebagai prediktor sukses kerja seseorang.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (pasal 1, UU Nomor: 20/2003).
Noeng Muhadjir (2000: 82) menyatakan bahwa pendidikan merupakan upaya normatif untuk membantu subyek-didik berkembang ke tingkat yang normatif lebih baik. Menurut pendapatnya, seseorang yang memiliki pengetahuan lebih serta mampu mengimplisitkan nilai di dalamnya, dapat memfungsikan diri sebagai pendidik. Itu mengandung makna bahwa guru dan calon guru perlu diberi pembekalan pengetahuan yang sesuai dengan tugasnya, dan sekaligus perlu menjadikan pengetahuan itu mempribadi di mana nilai-nilai menjadi implisit di dalamnya.
Model Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Guru
Keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraaan hidup guru yang memadai.
Guna menjembatani segala kemungkinan kondisi guru dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah menyediakan beberapa macam model peningkatan kualifikasi guru seperti model tugas belajar, model ijin belajar, model akreditasi dengan metode belajar jarak jauh dan metode berkala, model berdasarkan peta kewilayahan,pendidikan jarak jauh berbasis ICT (Information Communication Technology) dan PKG (Pusat Kegiatan Guru) berbasis KKG (Kelompok Kerja Guru).
Penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dengan mengutamakan hal berikut:
(a) memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh peningkatan kualifikasi akademik dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya di sekolah;
(b). dapat mewujudkan sistem penyelenggaraan pendidikan guru dalam jabatan yang efisien, efektif, dan akuntabel serta menawarkan akses layanan pendidikan yang lebih luas tanpa mengabaikan kualitas (Pasal 3 Permendiknas RI No. 58/2008).
Selanjutnya disebutkan bahwa Perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh (Pasal 5 ayat 7 Permendiknas No. 58/2008).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pada prinsipnya peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan sangat memperhatikan tugas guru, berorietasi pada mutu dan menghargai pelatihan, prestasi akademik, dan pengalaman mengajar serta prestasi tertentu yang telah dimiliki guru tersebut.
Berdasarkan prinsip-prinsip tadi, maka peningkatan kualifikasi guru dilakukan dengan strategi melalui jalur-jalur pendidikan sebagai berikut:
a. Secara konvensional menggunakan model ijin belajar, dan pendidikan terintegrasi.
b. Belajar Jarak Jauh melalui Universitas Terbuka
c. Pendidikan Jarak Jauh pendekatan ICT
d. Pendidikan Jarak Jauh pola PKG
e. Melalui jalur uji kesetaraan
Tags: Kualifikasi Pendidikan Guru, Model Peningkatan Kualifikasi Pendidikan, Pengertian Kualifikasi, Pengertian Kualifikasi Pendidikan, Peningkatan Kualifikasi Pendidikan, Urgensi Kualifikasi Pendidikan
