Mutu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Kompetensi Mutu Pendidikan

a) Mutu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Adapun beberapa definisi tentang mutu ialah:

Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan dengan kemampuannya untuk memberikan kebutuhan kepuasan. (American Society for Quality Control).

Mutu adalah kesesuaian terhadap permintaan persyaratan (Philip B, Crosby : 1979)

Mutu adalah makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa, baik yang tangible maupun intangible. (Umaedi : 2009)

Dengan demikian, mutu RPP ialah derajat kualitas RPP yang dapat digunakan sebagai RPP pada umumnya yang memiliki kriteria dan komponen-komponen tertentu sebagai syarat layak tidaknya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

b) Komponen-Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Adapun komponen-komponen RPP adalah sebagai berikut:

(1) Menuliskan Identitas RPP

  • Pengertian Identitas RPP. Kata “identitas” berasal dari bahasa inggris identity yang bermakna identitas, ciri-ciri, tanda-tanda (khas). Dengan demikian, identitas RPP merupakan identitas atau petunjuk yang terdapat dalam suatu dokumen RPP. Identitas atau petunjuk itu setidaknya meliputi informasi tentang tempat RPP tersebut digunakan (SD/MI), untuk kelas berapa, untuk semester berapa, tema dan subtema tentang apa, dan pertemuan yang keberapa RPP tersebut digunakan. Disamping itu, pada umumnya alokasi waktu pembelajaran juga dicantumkan dalam kolom identitas RPP tersebut. (Prastowo, 2015: 106)
  • Fungsi dan Kegunaan Identitas RPP. Secara yuridis baik merujuk pada Permendikbud RI No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses maupun Permendikbud RI No. 81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, identitas RPP menjadi salah satu komponen yang tidak terpisahkan dalam suatu RPP. Dengan demiikian, tanpa adanya identitas RPP maka sebuah produk RPP tidak dianggap sah sebagai sebuah RPP sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Disamping itu, adanya identitas pada sebuah RPP menjadikan proses pengadministrasian dan pengelolaan dokumen RPP menjadi lebih mudah. Berikutnya keberadaan identitas RPP menjadikan dokumen lebih tertib administrasi. Maksudnya, dokumen bisa disusun dan dikelola sedemikian rupa dengan suatu sistem tertentu yang siapapun dan kapanpun bisa memanggil dan menggunakannya kembali dengan cepat dan tepat. Identitas RPP juga membantu guru pengganti dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Prastowo, 2015: 106- 107)

(2) Kompetensi Inti

(a) Pengertian Kompetensi Inti. Kompetensi inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang siswa pada setiap tingkat kelas atau program. Sementara itu, Standar kompetensi lulusan sendiri adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai kompetensi dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. (Prastowo, 2015: 118)

(b) Fungsi dan Kegunaan Kompetensi Inti. Kompetensi inti merupakan pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antar mata pelajaran. Dengan pengertian ini, kompetensi inti adalah bebas dari mata peljaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi inti menyatakan kebutuhan kompoetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi. Dengan demikian kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, kompetensi inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar. Organisasi vertikal kompoetensi dasar adalah keterkaitan kompetensi dasar satu kelas dengan kelas diatasnya shingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antarkompetensi yang dipelajari siswa SD/MI. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama, sehingga terjadi proses saling memperkuat. (Prastowo, 2015: 119)

(3) Kompetensi Dasar

(a) Pengertian Kompetensi Dasar

Kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfeleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Adapun kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Dengan demikian dalam suatu mata pelajaran terdapat beberapa kompetensi dasar yang harus dicapai sebagai kriteria pencapaian standar kompetensi. (Prastowo, 2015: 128)

(b) Fungsi dan Kegunaan Kompetensi Dasar

Adapun fungsi dan kegunaan kompetensi dasar adalah:

  • Spesifikasi dan operasionalisasi kompetensi inti. Kompetensi dasar yang dikembangkan pada masing-masing mata pelajaran di SD/MI disusun berdasarkan kompetensi inti. KD memberikan penjabaran secara operasional dan spesifik mengenai kompetensi inti sesuai ciri khas tiap mata pelajaran.
  • Sebagai tujuan pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Suatu kegiatan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan tujuan tertentu. Demikian pula penilaian hasil hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Kompetensi spesifik yang harus dicapai oleh siswa pada setiap mata pelajaran untuk tiap kelas itulah yang disebut kompetensi dasar.
  • Sumber rujukan dalam pengembangan indikator hasil belajar. Indikator adalah penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup ranah atau dimensi pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua). Dan keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten. Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD. Dari uraian tersebut dapat dimengerti bahwa kompetensi dasar menjadi acuan pengembangan indikator hasil belajar. (Prastowo, 2015: 129-131)

(4) Mengembangkan Indikator

(a) Pengertian Indikator Hasil Belajar. 

Indikator hasil belajar adalah tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah mereka melakukan proses pembelajaran tertentu. Dengan demikian, indikator hasil belajar merupakan kemampuan siswa yang dapat diobservasi (observable). Artinya, apa hasil yang diperoleh siswa setelah mereka mengikuti proses pembelajaran. (Prastowo, 2015: 162)

(b) Fungsi dan Kegunaan Indikator dalam Kegiatan Pembelajaran.

Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku siswa yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Beberapa fungsi indikator hasil belajar ialah:

  • Pedoman dalam mengembangkan materi pembelajaran. Pengembangan materi pembelajaran harus sesuai dengan indikator yang dikembangkan. Indikator yang dirumuskan secara cermat dapat memberikan arah dalam pengembangan materi pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, potensi, dan kebutuhan peserta didik, sekolah serta lingkungan.
  • Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajaran. Desain pembelajaran perlu dirancang secara efektif agar kompetensi dapat dicapai secara maksimal. Pengembangan desain pembelajaran hendaknya sesuai dengan indikator yang dikembangkan, karena indikator dapat memberikan gambaran kegiatan pembelajaran yang efektif untuk mencapai kompetensi. Indikator yang menuntut kompetensi dominan pada aspek prosedural menunjukkan agar kegiatan pembelajaran dilakukan tidak dengan strategi ekspositori tetapi lebih tepat dengan strategi discovery-inquiry.
  • Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar. Bahan ajar perlu dikembangkan oleh guru guna menunjang pencapaian kompetensi peserta didik. Pemilihan bahan ajar yang efektif harus sesuai tuntutan indikator sehingga dapat meningkatkan pencapaian kompetensi secara maksimal.
  • Pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar. Indikator menjadi pedoman dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar, rancangan penilaian memberikan acuan dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta pengembangan indikator penilaian. Pengembangan indikator penilaian harus mengacu pada indikator pencapaian yang dikembangkan sesuai dengan tuntutan SK dan KD. (Prastowo, 2015: 163-164)

(5) Menyusun Tujuan Pembelajaran

(a) Pengertian Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran adalah penguasaan kompetensi yang bersifat operasional yang ditargetkan atau dicapai oleh siswa dalam RPP. Tujuan pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada rumusan yang terdapat dalam indikator dalam bentuk pernyataan yang operasional. (Prastowo, 2015: 186)

(b) Fungsi dan Kegunaan Tujuan Pembelajaran

Beberapa fungsi dan kegunaan dari penyusunan tujuan pembelajaran yaitu:

  • Menjadi arah dan tujuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Maksudnya, tujuan pembelajaran menjadi petunjuk bagaimana proses pembelajaran akan dilaksanakan dan seperti apa hasil yang akan didapatkan.
  • Rumusan tujuan pembelajaran menjadi bukti akuntabilitas kinerja guru. Maksudnya, melalui tujuan pembelajaran siswa dapat memperoleh kepastian tentang komnpetensi yang dapat diraih serta kinerja dan proses pembelajaran yang harus dilalui. Dengan demikian, kredibilitas dan akuntabilitas kinerja guru dapat semakin meningkat.
  • Rumusan tujuan pembelajaran mendorong komitmen guru untuk menciptakan pengalaman belajar yag mkenarik, efektif, efisien dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Pengalaman belajar disini yaitu kegiatan fisik maupun mental yang perlu dilakukan oleh siswa untuk mencapai kompetensi dasar dan materi pelajaran. (Prastowo, 2015: 187)

(6) Materi Pembelajaran

(a) Pengertian Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran pada dasarnya merupakan segala abhan (baik itu informasi, alat, maupun teks) yang disusun secara sistematis yang menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikuasai peserta didik dan digunakan dalam proses pembelajaran agar siswa mampu menguasai kompetensi dasar dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi inti setiap mata pelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. (Prastowo, 2015: 195)

(b) Fungsi dan Kegunaan Materi Pembelajaran

Fungsi materi pembelajaran dibedakan menjadi 2 macam:

Bagi pendidik:

  • Menghemat waktu pendidik dalam mengajar
  • Mengubah peran pendidik dari seorang pengajar menjadi seorang fasilitator.
  • Meningkatkan proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan interaktif
  • Pedoman bagi pendidik yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran dan merupakan substansi kompetensi yang semestinya diajarkan kepada peserta didik.
  • Alat evaluasi pencapaian atau penguasaan hasil pembelajaran

Bagi peserta didik:

  • Peserta didik dapat belajar tanpa harus ada pendidik atau teman peserta didik yang lain.
  • Peserta didik dapat belajar kapan saja dan dimana saja ia kehendaki.
  • Pesera didik dapat belajar sesuai dengan kecepatannya masing-masing
  • Peserta didik dapat belajar menurut urutan yang dipilihnya sendiri
  • Membantu potensi peserta didik untuk menjadi pelajar/mahasiswa yang mandiri.
  • Pedoman bagi peserta didik yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran dan merupakan substansi kompetensi yang seharusnya dipelajari atau dikuasainya. (Prastowo, 2015: 195-196)

(7) Menentukan Pendekatan, Model, Strategi, Metode, dan Teknik Pembelajaran

Pengertian pendekatan, model, strategi, metode, dan teknik pembelajaran:

  • Pendekatan pembelajaran adalah titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang suatu proses yang sifatnya masih sangat umum.
  • Model pembelajaran adalah acuan pembelajaran yang dilaksanakan berdasarkan pola-pola pembelajaran tertentu secara sistematis. Model pembelajaran tersusun atas beberapa
  • komponen, yaitu fokus, sintaks, sistem sosial, dan sistem pendukung.
  • Strategi pembelajaran adalah perencanaan yang berisi tentang rangkaian kegiatan yang didesain untuk mencapai tujuan pembelajaran
  • Metode pembelajaran adalah cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan pembelajaran. Metode pembelajaran adalah cara kerja bersistem untuk memudahkan pelaksanaan pembelajaran, sehingga kompetensi dan tujuan pembelajaran dapat tercapai.
  • Teknik pembelajaran adalah jalan atau media yang digunakan oleh guru untuk mengarahkan kegiatan siswa ke arah tujuan yang diinginkan atau dicapai. Perbedaannya dengan metode pembelajaran adalah metode pembelajaran lebih bersifat prosedural, yaitu berisi tahapan-tahapan tertentu, sedangkan teknik adalah cara yang digunakan dan bersifata implementatif, langsung dipraktikkan dalam realitas pembelajaran di kelas. (Prastowo, 2015: 239-240)

(8) Pemilihan Media Pembelajaran, Sumber Belajar, dan Alat Peraga

(a) Pengertian media pembelajaran, sumber belajar dan alat peraga

Media pembelajaran adalah segala sesuatu, baik itu berupa alat, lingkungan, ataupun kegiatan, yang direncanakan/ dikondisikan secara sengaja yang dapat menyalurkan pesan pembelajaran guna terjadinya proses pembelajaran pada siswa untuk tercapainya tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Ini artinya, media pembelajaran mencakup hardware maupun software nya. Hardware disini contohnya LCD proyektor, model/market, dan poster. Software disini adalah kandungan pesan yang ingin disampaikan kepada siswa sehingga dapat terjadi perubahan perilaku.

Sumber belajar pada hakikatnya adalah segala sesuatu (benda, data, fakta, ide, orang dan lain sebagainya) yang bisa menimbulkan proses belajar. Itulah yang dimaksud dengan sumber belajar. Adapun contohnya seperti buku paket, modul, LKS, realia, model, maket, bank, museum, kebun binatang dan pasar.

Alat peraga merupakan media (baik dalam bentuk benda ataupun kegiatan) yang menggambarkan atau mengilustrasikan atau mencirikan tentang konsep atau ciri-ciri materi ajar yang sedang diajarkan, sehingga siswa bisa lebih mudah memahami materi tersebut. (Prastowo, 2015: 295-297)

(b) Fungsi dan kegunaan media pembelajaran

Media pembelajaran memiliki tujuh fungsi pembelajaran yaitu:

 Media sebagai sumber belajar

Belajar adalah proses aktif dan konstruktif melalui suatu poengalaman dalam memperoleh informasi. Dalam proses yang aktif ini, media pembelajaran berperan sebagai salah satu sumber belajar bagi siswa. Artinya melalui media pembelajaran siswa dapat memperoleh pesan dan informasi sehingga membentuk pengetahuan baru pada diri siswa.

Fungsi semantik

Berbagai jenis media dapat berfungsi semantik, seperti kamus, glosari, internet, guru, kaset, radio, dan TV. Media pembelajaran mempunyai kemampuan menambah perbendaharaan kata (simbol verbal) yang makna dan maksudnya benar-benar dipahami oleh peserta didik.

Fungsi manipulatif

Fungsi manipulatif adalah kemampuan media dalam menampilkan kembali suatu benda atau peristiwa dengan berbagai cara, sesuai kondisi, situasi, tujuan dan sasarannya.

Fungsi fiksatif

Fungsi fiksatif adalah fungsi yang berkenaan dengan kemampuan suatu media untuk menangkap, menyimpan, menampilkan kembali suatu objek atau kejadian yang sudah lama terjadi.

Fungsi distributif

Fungsi distributif media berkaitan dengan fungsi manipulatif tersebut. Fungsi manipulatif media pembelajaran berarti bahwa sekali penggunaan satu materi, objek, atau kejadian, dapat diikuti oleh peserta didik dalam jumlah besar (tak terbatas) dan dalam jangkauan yang sangat luas, sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu maupun biaya.

Fungsi psikologis

Dari segi psikologis, media pembelajaran memiliki beberapa fungsi seperti fungsi atensi, fungsi afektif, fungsi kognitif, fungsi imajinatif, dan fungsi motivasi.

Fungsi sosiopsikologis

Penggunaan media dalam pembelajaran dapat mengatasi hambatan sosiokultural antar peserta didik. Peserta didik dalam jumlah yang cukup besar, dengan adat, kebiasaan, lingkungan, dan pengalaman yang berbeda-beda sangat mungkin memiliki persepsi dan pemahaman yang tidak sama tentang suatu topik pembelajaran. Begitu pula perbedaan latar belakang sosiokultural yang berbeda sangat berpotensi terjadinya konflik antarpeserta didik. Disinilah fungsi media mamkpu memberikan rangsangan, memberikan pemahaman tentang perlunya menjaga keharmonisan dan saling menghargai perbedaan yang ada. (Prastowo, 2015: 302-305)

(9) Menyusun Langkah-Langkah Pembelajaran

Pengertian langkah-langkah pembelajaran:

Langkah-langkah pembelajaran adalah salah satu komponen yang wajib dicantumkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang memuat tahapan kegiatan pembelajaran secara perinci disertai pembagian alokasi waktu yang diawali dengan kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan diakhiri kegiatan penutup dengan rangkaian kegiatan yang disesuaikan dengan model pembelajaran yang dipilih. (Prastowo, 2015: 334)

(10) Merancang Penilaian Autentik

Sejalan dengan penjelasan Kunandar, penilaian autentik adalah kegiatan menilai siswa yang menekankan pada apa yang seharusnya dinilai, baik proses maupun hasil dengan berbagai instrumen penilaian yang disesuaikan dengan tuntutan kompetensi yang ada di Standar Kompetensi atau Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Jadi siswa dinilai kemampuannya dengan berbagai cara, tidak hanya dari hasil ulangan tertulis. Prinsip utama assessment dalam pembelajaran tidak hanya menilai apa yang diketahui siswa, tapi juga menilai apa yang dapat dilakukan siswa. Penilaian ini juga mengutamakan penilaian kualitas hasil kerja siswa dalam menyelesaikan tugas.

Dengan berbagai indikator tersebut, menurut Kunandar substansi penilaian autentik meliputi tiga hal utama yaitu:

  • Autentik dari instrumen yang digunakan. Artinya dalam melakukan penilaian autentik guru perlu menggunakan instrumen yang bervariasi (tidak hanya satu instrumen) yang disesuaikan dengan karakteristik atau tuntutan kompetensi yang ada di kurikulum.
  • Autentik dari aspek yang diukur. Artinya, dalam melakukan penilaian autentik guru perlu menilai aspek-aspek hasil belajar secara komprehensif yang meliputi kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
  • Autentik dari aspek kondisi peserta didik. Artinya, dalam melakukan penilaian autentik guru perlu menilai input (kondisi awal) peserta didik, proses (kinerja dan aktivitas peserta didik dalam proses belajar mengajar), dan output (hasil pencapaian kompetensi, baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan yang dikuasai atau ditampilkan peserta didik setelah mengikuti proses belajar mengajar).

Penilaian autentik memperhatikan keseimbangan antara penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini sejalan orientasi Kurikulum 2013, yakni terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). (Prastowo, 2015: 367-368)

Sumber Bacaan

Prastowo, Andi. 2015. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu Implementasi Kurikulum 2013 untuk SD/MI, Jakarta: Kencana.

Umaedi, 2009. Manajemen Berbasis Sekolah, Jakarta: UT.

Crosby, Philip B. (1979), Quality is free : The Art of Making Quality Certain, New York : New American Library

 

Banyak yang baca